Book
0%
Loading ...

4 Fakta Penting Mengenai Surat Keterangan Domisili Perusahaan

0
(0)
4 Fakta Penting Mengenai Surat Keterangan Domisili Perusahaan

RUANGOFFICE

 – Domisili adalah salah satu elemen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Karena domisili inilah yang akan menjadi identitas dari sebuah perusahaan pada saat beroperasi.Di bawah ini akan kami jelaskan 4 fakta penting mengenai Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Sebagai Alamat Domisili Resmi

Seperti namanya, Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang berfungsi untuk menerangkan kedudukan resmi sebuah perusahaan yang berkedudukan di alamat tersebut. Jadi, bagi perusahaan yang telah memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan, maka telah resmi diakui berkedudukan di lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut.Surat Keterangan Domisili Perusahaan juga digunakan sebagai salah satu persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen lain guna legalitas perusahaan.

Hanya Dikeluarkan Jika Kedudukan PT Ada di Dalam Zonasi Perusahaan

Untuk di area DKI Jakarta sendiri, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, Surat Keterangan Domisili Perusahaan tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zonasi perkantoran.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro dan Kecil hanya memperbolehkan domisili rumah bagi perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki usaha menengah besar. Oleh sebab itu, diperlukan alamat domisili yang berada dalam zonasi perusahaan untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan untuk perusahaan Anda.

Masa Berlaku Dibedakan Berdasarkan Status Kantor Yang Digunakan

Surat Keterangan Domisili Perusahaan memiliki masa berlaku. Dan setelah masa berlaku habis, maka Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini harus diperpanjang.Yang terpenting untuk diketahui adalah bahwa masa berlaku Surat Keterangan Domisili Perusahaan dibedakan berdasarkan jenis domisili yang digunakan. Untuk domisili kantor bersama atau kantor tetap, maka berlaku untuk lima (5) tahun. Sementara untuk domisili perusahaan yang menggunakan Virtual Office, maka berlaku hingga satu (1) tahun.

BACA:  Menjadi Pemimpin Tangguh dalam Pembuatan PIRT : Menghadapi Tantangan dan Mengambil Kesempatan

Didaftarkan Setelah Akta Perusahaan Selesai

Pada saat pendaftaran Surat Keterangan Domisili Perusahaan, maka salah satu persyaratan yang wajib adalah Akta dari perusahaan tersebut. Hal ini dikarenakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan membutuhkan Akta dan pengesahannya sebagai salah satu persyaratan yang dipersiapkan untuk pengurusan dokumennya.Adapun persyaratan untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah sebagai berikut :Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (jika ada) dan Pengesahannya.

KTP Direktur/Direktur Utama Perusahaan.

Perjanjian Sewa Gedung.

Surat Keterangan Domisili Gedung.

Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam Gedung.

PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir.

Ketika Anda ingin menjadi seorang pengusaha, maka hendaknya Anda memiliki dasar pengetahuan tentang apa saja hal-hal yang diperlukan dalam usaha yang sedang Anda bangun nantinya. Salah satunya adalah mengetahui tentang pentingnya membuat Akta Pendirian Perusahaan.Dengan adanya Akta Pendirian Perusahaan ini, maka perusahaan Anda pun akan menjadi lebih profesional. Lalu, informasi penting apa saja yang harus Anda ketahui tentang cara pembuatan Akta Perusahaan?Akta, tidak hanya untuk perusahaan agar menyandang status profesional saja, namun dengan adanya Akta ini, maka perusahaan yang Anda miliki juga akan menjadi lebih besar.Dan dengan adanya Akta pula, maka perusahaan Anda juga akan mudah mendapatkan hubungan kerjasama dan bantuan dari instansi pemerintah jika suatu saat nanti diperlukan.

RuangOffice

 dapat membantu Anda untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan juga perizinan lengkap lainnya.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

BACA:  Panduan Lengkap Mengenai Peraturan Perpajakan Terbaru

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera dapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS dari kami, serta dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Biro Jasa 

BACA:  Panduan Lengkap Membuat Perusahaan di Rumah untuk Pemula

RuangOffice

!Silahkan hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.So, start your business right bersama 

RuangOffice

! Dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya