Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Konsultan

Syarat Mendirikan Usaha Bisnis Restoran

Avatar photobadge-check
0
(0)
Syarat Mendirikan Usaha Bisnis Restoran

RUANGOFFICE

 – Sebelum Anda memutuskan untuk mendirikan badan usaha bisnis kuliner, sebaiknya ketahui cara mengurus perizinannya. Nah, kali ini kami dari 

RuangOffice 

atau 

RuangOffice.com 

akan mengulas mengenai Izin untuk usaha bisnis Restoran.Di bisnis apapun, mengurus perizinan akan memberikan banyak manfaat. Jadi, pastikan Anda mengetahui perizinan yang terkait dengan bisnis Anda untuk meminimalisir gangguan yang tak perlu.Prinsipnya, perizinan di bisnis kuliner, khususnya jika Anda ingin mendirikan Restoran, mencakup aspek keamanan, ketentraman, dan legalitas. Kesemuanya ini terangkum dalam Izin khusus yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).TDUP untuk bisnis Restoran ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Kecamatan. Cara mengurusnya pun cukup mudah selama memenuhi persyaratan. Namun Anda tetap perlu mempelajari checklist kelengkapan dokumen Anda agar lebih efisien dan hemat waktu tidak bolak-balik.Sebelum mengajukan TDUP, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan lain terlebih dahulu, yakni Izin HO (Izin Gangguan) untuk tempat usaha. Anda bisa mengurus Izin HO ini di Kelurahan bila tempat usaha Anda luasnya tidak lebih dari 100 meter persegi. Lebih dari itu, maka Anda harus ke Kecamatan atau kantor Wali Kota.Untuk mengajukan TDUP, maka Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen legalitas usaha Anda. Misalnya, akta pendirian perusahaan dan identitas pemiliknya. Keseluruhannya tidak perlu dokumen asli, cukup fotocopy saja.Adapun dokumen legalitas yang perlu disiapkan adalah :Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (jika perusahaan berbentuk PT/CV/Firma).

KTP Direktur Perusahaan (untuk PT/CV/Firma) atau pemilik/penanggung jawab (untuk perusahaan perorangan).

NPWP Direktur Perusahaan (untuk PT/CV/Firma) atau pemilik/penanggung jawab (untuk perusahan perorangan).

NPWP Perusahaan (untuk PT/CV/Firma).

Nah, setelah urusan legalitas lengkap, maka Anda tinggal melampirkan persyaratan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Selain dokumen Izin HO, Anda juga perlu melampirkan fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Izin Domisili) dari Kelurahan setempat.Dengan adanya Izin Domisili ini, maka secara tidak langsung tempat usaha Anda telah memenuhi persyaratan dan bebas dari sengketa.Jangan lupa pula, untuk mengurus perizinan bisnis kuliner Restoran ini perlu melengkapi beberapa syarat surat pernyataan bermaterai. Tiap-tiap instansi terkadang memberi syarat surat pernyataan untuk mendukung permohonan TDUP yang diajukan.Misalnya, mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen, surat pernyataan bermaterai mengenai kesanggupan/ kesediaan melaksanakan sistem perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, proposal bisnis, dan lain sebagainya.Banyak yang bertanya, jika ingin membuka kedai makanan atau Restoran dengan memanfaatkan ruangan di rumah pribadi, lalu bagaimana perizinan bisnis kulinernya?Anda harus mengecek kebijakan di daerah Anda terlebih dahulu. Pastikan terlebih dahulu kebijakan yang berlaku di daerah Anda tentang Izin penggunaan rumah tinggal sebagai tempat usaha. Yang paling mudah adalah dengan mendatangi kantor PTSP di tingkat Kelurahan. Anda bisa mengecek zonasi dan peruntukan tempat yang ingin dijadikan tempat usaha.Tidak sulit untuk mendapat informasi yang dimaksud di Kelurahan. Petugas PTSP akan menjelaskan secara transparan mengenai pembagian zona perumahan, zona usaha, dan seterusnya, yang ada di wilayah Anda. Contoh, kalau peta zonasi berwarna Kuning maka artinya peruntukannya untuk pemukiman, dan warna Ungu untuk usaha.Kalau semuanya sudah selesai, nanti dari pihak Kelurahan akan mengeluarkan Izin Domisili.Untuk wilayah Jakarta, lokasi yang dijadikan tempat usaha harus sesuai dengan zonasi dan peruntukannya. Pemda DKI telah mengatur pemanfaatan ruang di wilayahnya dengan mengedepankan prinsip-prinsip keseimbangan, berdaya guna, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Hal ini sebagaimana telah diatur di Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.Jangan sungkan untuk meminta kejelasan peruntukan lokasi usaha, karena Anda tidak ingin setelah restoran Anda ramai didatangi pelanggan tiba-tiba didatangi aparat Kelurahan karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Atau, bisa jadi tetangga Anda yang kenyamanannya terganggu melaporkan aktivitas Restoran Anda ke RT/RW dan Kelurahan karena belum mengantongi Izin HO.Apapun bisnis Anda, sebisa mungkin, hindari mengganggu tetangga dan lingkungan sekitar. Jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan serta Izin Usaha Pariwisata dan Restoran, dapat langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha mendirikan Restoran.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, Kami membantu Anda untuk mendirikan restoran atau cafe dengan mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA

1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP

 

 Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.

 

 

 

 Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP

 

 

 

 Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan

 

 Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

RuangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis Restoran impian Anda sekarang juga. So, start your business right 

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Panduan Contoh SPT Tahunan Pajak Anda

17 September 2024 - 11:10 WIB

panduan contoh spt tahunan

Panduan Tarif PPh 23 untuk Wajib Pajak di Indonesia

17 September 2024 - 11:08 WIB

objek pajak pph 23

Panduan Permohonan EFIN Online di Indonesia

17 September 2024 - 11:01 WIB

proses pembuatan efin online

Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif

16 Agustus 2024 - 08:17 WIB

Ruang Office Featured Image

Panduan Lengkap Pengurusan Akta Nikah di Indonesia

14 Agustus 2024 - 08:22 WIB

Ruang Office Featured Image

Pengelolaan IPAL yang Efektif Panduan Lengkap untuk Praktisi Lingkungan

10 Agustus 2024 - 12:38 WIB

Ruang Office Featured Image
Trending di Konsultan