Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

PENDIRIAN PT

Avatar photobadge-check
0
(0)

Pendirian PT

PENDIRIAN PT

RUANG OFFICE – Badan hukum PT lebih banyak di pilih oleh pengusaha Indonesia.

Perseroan Terbatas

atau biasa disebut

PT

adalah salah satu bentuk badan hukum yang paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain sebagainya.

Perseroan Terbatas

atau banyak dikenal secara singkat yaitu

PT

adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang No. 40 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya. 

 

Dasar Hukum PT

 Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”

“Perseroan memperoleh status badan hukum yaitu pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan”

Siapa saja yang menjadi Organ dalam Perseroan ?

 

Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS), Direksi & Dewan Komisaris.

Langkah Pendirian PT

 

1.     Tentukan para pemegang saham

2.     Tentukan pengurus perseroan (Direktur & Komisaris)

3.     Tentukan maksud & tujuan perseroan

4.     Tentukan nama perseroan

5.     Tentukan jumlah modal disetor perseroan sebagai Anggaran Dasar Perseroan

6.     Tentukan domisili perseroan

 

Karakteristik PT

Salah satu yang paling dominan tentang karakteristik Perseroan Terbatas adalah memiliki nilai Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yang tercantum di dalam AKTA Pendirian/Perubahan.

Kelebihan Badan Usaha PT

Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggun jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki, kecuali :

Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi

Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan

Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Badan usaha PT lebih mudah menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah;

Dapat melingkupi kegiatan usaha mulai dari Usaha Kecil (UKM) hingga menjadi PT bertaraf internasional;

Metode yang diaplikasikan bagi Pemilik modal lebih mudah, dapat dengan hanya menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;

PT lebih populer di kalangan pebisnis di Indonesia;

Pemegang saham dalam PT, tidak hanya perorangan namun dapat juga badan hukum seperti PT, Yayasan atau Koperasi;

Kekayaan para pendiri atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT;

Memiliki jati diri yang jelas karena nama PT yang tidak sama dengan nama PT lainnya;

Pemakaian nama PT dilindungi oleh peraturan perundang-undangan;

Badan usaha PT dapat mengikuti lelang atau tender mulai dari kualifikasi kecil hingga kualifikasi besar.

Adanya pengakuan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor yang secara jelas disebutkan dalam Anggaran Dasar PT dan tertuang di dalam AKTA Pendirian atau Perubahan.

Memiliki dasar hukum yang jelas tentang pendiriannya, perubahan anggaran dasarnya, penggabungan, peleburan, atau pembubarannya seperti yang diatur dalam UUPT;

Jika badan usaha PT terjadi Resiko dalam menjalankan kegiatannya atau pailit, maka PT sebagai badan hukum tidak melibatkan harta pribadi pemiliknya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;

Adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memiliki wewenang/kuasa tertinggi dalam mengambil keputusan yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris

Jangan ragu

menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama

RuangOffice.com

! Kunjungi Website Official kami di

Ruangoffice.com

atau bisa hubungi di nomer whatsapp

DISINI

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha