Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Yang Dilarang Dalam Pendirian Yayasan, Apa Saja?

Avatar photobadge-check
0
(0)
Yang Dilarang Dalam Pendirian Yayasan, Apa Saja?

RUANGOFFICE

– Bagi Anda yang saat ini berencana ingin mendirikan Yayasan atau Foundation, sebaiknya mengetahui secara lengkap tentang Dasar Hukum Pendirian Yayasan dan legalitasnya.Tidak bisa sembarangan dalam mendirikan Yayasan, karena untuk bisa mendirikan Yayasan yang resmi maka terlebih dahulu harus memiliki Akta Notaris yang kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Dan karena Yayasan ini bersifat non profit atau nirlaba, maka Yayasan tidak memiliki anggota, yang dalam hal ini pihak-pihak yang berperan sebagai pemilik modal atau saham.Lalu, hal-hal apa saja yang dilarang dalam pendirian Yayasan? Berikut ulasan lengkapnya.

Yang Dilarang Dalam Pendirian Yayasan

Salah satu yang dilarang dalam pendirian Yayasan adalah tidak boleh menjadi pemegang saham pada perusahaan pembiayaan dan kredit.Selain itu, terhadap pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan, juga ada larangan khusus. Yaitu, ketiganya tidak boleh menjadi Anggota Direksi dan Anggota Komisaris dari badan usaha yang didirikan atau sahamnya dimiliki oleh Yayasan.Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU Yayasan, yang menjelaskan bahwa “

Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dan ayat (2)

.”Jadi, sudah paham kan dengan hal-hal apa saja yang dilarang dalam pendirian Yayasan?

Tahap Mendirikan Yayasan di Indonesia

Yayasan merupakan organisasi berbadan hukum yang bergerak di bidang agama, sosial, serta kemanusiaan. Yayasan umumnya dikelola oleh swasta dan bersifat non profit. Di Indonesia, Yayasan berperan aktif dalam membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai lini kehidupan.Adapun tentang pendirian dan legalitas Yayasan, maka secara umum ada beberapa tahap yang harus dilewati oleh calon pendiri Yayasan di Indonesia, diantaranya adalah :1. Perumusan Nama Yayasan.Calon pendiri Yayasan perlu menyediakan setidaknya tiga nama untuk Yayasan yang akan dibentuknya. Nama ini kemudian akan dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris.Proses perumusan nama Yayasan ini bisa memakan waktu kurang lebih satu (1) bulan. Jika nama Yayasan telah disetujui, maka Anda bisa lanjut ke tahap berikutnya.2. Menentukan Fokus Yayasan.Sebuah Yayasan wajib memiliki fokus sejak awal didirikannya. Apakah akan bergerak di bidang kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, atau yang lainnya, lengkap dengan visi misinya.Bidang fokus dan visi misi ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan kegiatan Yayasan ke depannya.3. Membentuk Struktur Kepengurusan.Keanggotaan Yayasan disebut dengan Organ Yayasan, yang meliputi :Pembina (Ketua).

Pengurus.

Pengawas.

Dalam pelaksanaannya, Yayasan dikelola sepenuhnya oleh pengurus. Pengurus juga wajib menyerahkan laporan keuangan dan perkembangan Yayasan kepada pembina.Adapun pengawas bertugas memberi masukan atau nasihat hukum kepada pengurus tentang kegiatan Yayasan. Sedangkan lama jabatan pengurus Yayasan adalah lima (5) tahun, dan dapat diangkat kembali berdasarkan kesepakatan pembina.4. Membentuk Badan Pengawas Yayasan.Pengawas Yayasan memiliki tugas untuk memberikan masukan atau nasihat kepada pengurus terkait segala pelaksanaan kegiatan Yayasan.Pengawas ditunjuk dan diangkat oleh pembina dengan masa kerja lima (5) tahun. Pembina berhak memberhentikan pengawas dengan alasan tertentu kapan saja.5. Menyusun Anggaran Dasar.Anggaran Dasar (AD) merupakan syarat selanjutnya dari proses pendirian Yayasan dan legalitasnya. AD ini memuat hal-hal seperti :Nama Yayasan.

Lokasi.

Visi misi.

Program kerja Yayasan.

Nilai aset Yayasan (harus dipisah dari aset milik pendiri).

Struktur organisasi.

Hak dan kewajiban pengurus.

Tata cara pengangkatan anggota.

Tata cara pembubaran Yayasan.

6. Penandatanganan Akta Notaris.Apabila nama Yayasan sudah disetujui (seperti pada poin pertama), maka Notaris akan mengeluarkan Akta yang harus ditandatangani oleh pendiri Yayasan serta mendapatkan pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.Jadi, sudah paham kan dengan panduan mendirikan Yayasan? Tertarik untuk mendirikan Yayasan Anda sendiri, tetapi merasa kesulitan dengan prosedur pendiriannya?Pendirian Yayasan dan legalitasnya ini bukanlah proses yang mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas sampai pengajuan nama Yayasan ke notaris.Tapi jangan khawatir, jika Anda merasa kesulitan dengan prosedur pendiriannya dan membutuhkan bantuan, serahkan saja kepada tim kami dari

RuangOffice

.Kami adalah Biro Jasa penyedia jasa perizinan usaha dan legalitas terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda yang berencana ingin mendirikan Yayasan berbadan hukum dengan tujuan sosial, agama, maupun kemanusiaan.Namun untuk mendirikan sebuah Yayasan, Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yang bisa dibilang tidak sedikit. Selain menyiapkan syarat-syarat tersebut, tentu dibutuhkan pula biaya untuk administrasi.Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Pendirian Yayasan dengan harga yang sangat terjangkau.Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.Pendirian Yayasan dan legalitasnya ini memang bukanlah proses yang mudah. Jadi, silahkan hubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai usaha Anda.Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik.Ayo, segera hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha