Book
0%
Loading ...

Punya Usaha UMKM, Apakah Harus Membayar Pajak?

0
(0)
Punya Usaha UMKM, Apakah Harus Membayar Pajak?

RUANGOFFICE

– Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita perlu membayar pajak. Tak hanya pribadi, namun perusahaan atau badan usaha juga diwajibkan untuk membayar pajak. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 bahwa pajak merupakan kontribusi wajib ke negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.Lalu, bagaimana dengan jenis usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, apakah harus membayar pajak?Nah, sebagai bentuk dari badan usaha, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga wajib untuk membayar pajak. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan (PPh) bahwa setiap orang yang memiliki warisan belum terbagi dan bentuk usaha, maka tetap terkena PPh.Namun, usaha Mikro Kecil Menengah yang Anda miliki tersebut sebelumnya perlu didaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).Nah, pada Surat Keterangan Terdaftar inilah disebutkan tentang pajak apa saja yang akan dikenakan dan yang harus Anda bayar.Pajak yang akan dikenakan tergantung dari jenis bisnis, omzet, serta transaksi UMKM selama satu (1) tahun. Adapun PPh yang dikenakanan antara lain adalah :PPh Pasal 15, 19, 22, 23 (transaksi pembelian jasa), 26, dan 29.

PPh Pasal 21, untuk penghasilan karyawan.

PPh Pasal 4 ayat 2 yang biasa disebut PPh Final atau PPh UMKM.

PPh Final per UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final merupakan pajak atas omzet usaha. Nah, PPh UMKM ini berlaku untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliyar selama satu (1) tahun dan menggaji karyawan kurang dari Rp 32 juta per tahun.Sedangkan untuk tarif pajak untuk UMKM, sejak 2018 hingga sekarang, maka dikenakan sebesar 0,5 persen.Sebagaimana dikutip dari laman 

BACA:  Pentingnya Izin MICE Dalam Industri Pariwisata

Pajak.go.id

, tarif Pajak UMKM ini dipicu oleh fakta bahwa usaha Mikro Kecil Menengah ini merupakan tulang punggung perekonomian negara.Untuk itulah pajak ini sekaligus mengurangi beban Pajak UMKM, dan diharapkan bisa lebih mampu mengembangkan usahanya.Adapun cara menghitung Pajak UMKM cukup mudah, Anda hanya cukup mengkalikan penghasilan bruto setiap bulannya dengan tarif pajak sebesar 0,5 persen.Untuk mempermudah pencatatan keuangan, maka Anda bisa langsung menghitung pajak dari penghasilan bruto UMKM yang Anda miliki setiap satu (1) bulan. Anda bisa menyetor langsung menggunakan kode billing melalui ATM/EDC, bank persepsi, pos, maupun internet/mobile banking. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan cara dipotong atau dipungut.Namun, sebelumnya Anda harus mengajukan permohonan, terlebih dahulu ke KPP untuk mendapatkan Surat Keterangan (SK).Nah, apabila saat ini Anda berniat ingin terjun ke dunia UMKM, maka hal pertama yang harus diperhatikan adalah memiliki jenis Izin SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Dan untuk mengurus Izin SIUP ini, maka Anda bisa melakukannya sendiri atau bisa diwakilkan orang lain (Biro Jasa) bila memang tidak memiliki waktu yang cukup.Bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, maka Anda bisa menyerahkannya pada kami,

RuangOffice

.Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan dengan harga yang sangat terjangkau.Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu.Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis atau usaha Anda hanya di

BACA:  Jasa Pelayanan Medik Veteriner Selain Klinik Hewan

RuangOffice

, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Caranya?Silahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha dengan menggunakan jasa kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda!Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah.Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya