Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Izin Yang Diperlukan Untuk Usaha di Bidang Industri

Avatar photobadge-check
0
(0)
Izin Yang Diperlukan Untuk Usaha di Bidang Industri

RUANGOFFICE

– Saat ini, perkembangan usaha di bidang Industri tengah berkembang pesat, termasuk juga di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan maupun perkembangan Industri ini, terutama untuk Industri usaha Kecil dan Menengah, menjadi perhatian pemerintah. Karena kedua skala Industri ini dapat bertahan di tengah kondisi krisis.Nah, pada artikel kali ini, kami akan membahas lebih lengkap mengenai prosedur pengurusan Izin Usaha Industri (IUI), pengertian, dan juga dasar hukumnya.

Izin Yang Diperlukan Untuk Usaha Industri

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008 bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).Jadi, Izin Usaha Industri ini merupakan Izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi ataupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Industri/pengolahan barang.Menurut peraturan pemerintah Nomor 127 Tahun 2015, Izin Usaha Indsutri ini wajib bagi pelaku usaha Industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha, yakni :Izin Usaha Industri Kecil.

Izin Usaha Industri Menengah.

Izin Usaha Industri Besar.

Selain itu, Izin Usaha Industri diperlukan untuk kelengkapan administrasi yang sering dijadikan syarat dalam berbagai kerja sama bisnis.Jadi, jika jenis usaha Anda adalah di bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru, maka Anda membutuhkan Izin Usaha Industri.Izin Usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengah Kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang Industri. Contohnya seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.Izin Usaha Industri ini wajib dimiliki oleh pengusaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.Izin Usaha Industri dapat diajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (PPTD) Tingkat II, Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar, maka dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Tingkat I, Provinsi atau BKPM. Untuk Izin Usaha Industri uang sudah mencapai tingkat nasional.

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-Ind/Per/6/2008, tentang ketentuan dan tata cara Pemberian Izin Usaha Industi, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.2. Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

Persyaratan Pengurusan IUI

Berikut persyaratan Izin Usaha Industri Tingkat Kabupaten atau Kota :1. Izin Usaha Industri (Baru).Mengisi formulir permohonan.

Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.

Fotocopy NPWP.

Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.

Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat keterangan Domisili Perusahaan.

Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.

Fotocopy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran.

Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO).

Fotocopy SIUP dan TDP.

Persyaratan tambahan yang mungkin dibutuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.

2. Persetujuan Prinsip.Mengisi formulir permohonan.

Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.

Fotocopy NPWP.

Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.

Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.

Prosedur Pengurusan IUI

Untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri, maka wajib memperoleh Persetujuan Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut :Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi (bagi pemohon yang berstatus Koperasi) dan khusus untuk Penanaman Modal Asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk Penanaman Modal Asing.

Sketsa rencana lokasi (Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi).

Surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.

Kemudian, perusahaan kawasan Usaha Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama dua (2) tahun, maka wajib telah :Memiliki Izin Gangguan (HO).

Memiliki Izin Lokasi.

Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki Izin Lingkungan.

Melakukan penyusunan rencana tapak tanah.

Melakukan pematangan tanah.

Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri.

Memiliki tata tertib Kawasan Industri.

Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Izin Usaha Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :1. Mengisi formulir Permohonan IU Kawasan Industri Model PMK-III dan melampirkan data kemajuan Pembangunan Kawasan Industri Terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II.2. Memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 11 Ayat (1).3. Memenuhi ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri.4. Sebagian dari Kawasan Industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki prasarana dan sarana penunjang yang meliputi jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan, dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah bagi Kawasan Industri, Kantor Pengelola.5. Telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan oleh tim penilai Kawasan Industri yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri dan telah beroperasi serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri, maka wajib memperoleh Izin Perluasan Kawasan Industri terlebih dahulu.Namun, perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu Kabupaten/Kota tidak memerlukan persetujuan prinsip.Izin Perluasan Kawasan Industri ini diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dengan ketentuan sebagai berikut :Memiliki Izin Lingkungan atas Kawasan Industri Perluasan.

Memiliki Izin Lokasi perluasan.

Lahan yang direncanakan sebagai area perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau sertifikat.

Berada dalam kawasan peruntukan industri.

Pihak Yang Berwenang

1. Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri berada pada Bupati/ Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik dan jenis industri. Apabila dengan skala investasi sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) maka tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis usaha industri yang menjadi kewenangan Menteri.2. Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada kewenangan Gubernur setempat. Apabila dengan skala investasi di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) maka tidak termasuk tanah dan bangunan tempat, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri.3. Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada Gubernur setempat apabila skala investasi sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) yang berlokasi pada lintas Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, kecuali jenis usaha menjadi kewenangan Menteri.Adapun Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan kewenangan berada pada Menteri apabila memiliki jenis industri sebegai berikut :Industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Industri Minuman Alkohol.

Industri Teknologi tinggi yang strategis.

Industri Kertas berharga.

Industri Senjata dan Amunisi.

Industri yang lokasinya lintas Provinsi.

Jadi kewenangan pemberian Izin Usaha Industri untuk Kawasan Industri dan Izin Perluasan berada pada Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang berlokasi di Kabupaten/Kota.Gubernur untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas wilayah Kabupaten/Kota. Sedangkan Menteri untuk Kawasan Industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal Asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan Pemerintah Negara lain.Keberadaan jasa Pengurusan Izin Usaha Industri tentunya sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha. Dengan ada penyedia jasa ini, tentunya bisa membantu pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha Industri lebih cepat dan mudah.Nah, jika Anda tidak cukup waktu atau merasa kesulitan untuk mengurus pengurusan Izin Usaha Industri, maka kami

RuangOffice 

siap membantu Anda.Kami merupakan Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama melayani pengurusan berbagai perizinan usaha di Indonesia. Layanan kami meliputi, jasa pembuatan PT, PMA, CV, Firma, Yayasan, dan berbagai Izin Usaha lainnya.Bersama kami, semua Izin Usaha yang Anda inginkan akan terselesaikan dengan cepat sesuai keinginan. Karena perusahaan kami telah didukung oleh team atau tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing.Lalu, bagaimana dengan biayanya? Kami selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan dokumen yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

RuangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami. Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami

DI SINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS.Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha