Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Pengertian Izin Lingkungan dan Keterkaitannya Dengan Izin Usaha

Avatar photobadge-check
0
(0)
Pengertian Izin Lingkungan dan Keterkaitannya Dengan Izin Usaha

RUANGOFFICE

– Sebagian orang masih belum terlalu mengerti akan pentingnya Izin Lingkungan ketika akan menjalankan sebuah usaha. Ketidaktahuaan tersebut ternyata tidak hanya dirasakan oleh para pelaku usaha saja, namun juga para SKPD di lingkungan pemerintahan.Bahkan, sebagian dari mereka pun masih ada yang belum mengerti benar pada pentingnya Izin Lingkungan dalam melaksanakan usaha.Untuk itu, berikut akan kami bahas mengenai pengertian Izin Lingkungan untuk menjalankan sebuah usaha agar semakin memahami pentingnya perizinan pada lingkungan sebelum melaksanakan sebuah kegiatan usaha agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Pengertian Izin Lingkungan

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan Izin yang diberikan pada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk mempeoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

Jenis-Jenis Usaha Yang Wajib Memiliki Izin Lingkungan

Beberapa usaha atau kegiatan wajib memiliki Izin Lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mana dijelaskan jenis-jenis usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.Untuk itu, Anda harus terlebih dulu mengetahui usaha dan/atau kegiatan apa saja yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL.Mengacu pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH), pada Pasal 22 disebutan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.Dampak penting tersebut ditentukan berdasarnya kriteria sebagai berikut :Besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.

Luas wilayah penyebaran penduduk.

Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.

Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.

Sifat kumulatif dampak.

Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Setelah mengetahui beberapa kriteria usaha yang wajib AMDAL di atas, berikut ini akan kami jelaskan tentang usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL/UPL.Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.Dengan mengetahui usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL, kini Anda sudah dapat mengetahui usaha dan/atau kegiatan apa yang wajib mengantongi izin dari lingkungan, bukan?

Keterkaitan Izin Lingkungan Dengan Izin Usaha dan/atau Kegiatan

Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut, ketika izin tersebut dicabut maka Izin Usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut.Selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin dari lingkungan pun wajib untuk diperbarui.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah Izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.

Sanksi Jika Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 36 ayat 1, sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun.Ditambah lagi dengan denda paling sedikit Rp 1 miliyar, dan paling banyak Rp 3 miliyar.

Pengajuan Izin Lingkungan

Untuk mengajukan Izin Lingkungan, Anda dapat mengajukan Permohonan Izin secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.Permohonan Izin Lingkungan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilian AMDAL, RKL-RPL, atau pemeriksaan UKL-UPL.Selain itu, permohonan Izin tersebut juga harus dilengkapi dengan syarat-syarat sebagai berikut :Dokumen AMDAL yang terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, atau formulir UKL-UPL.

Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan.

Profil usaha dan/atau kegiatan.

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan tersebut, maka Anda tinggal menunggu keputusan Izin Lingkungan tersebut diterbitkan bersama dengan surat kelayakan lingkungan untuk wajib AMDAL dan rekomendasi layak lingkugan wajib UK-UPL.Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan Izin Lingkungan dalam menjalankan sebuah usaha dan/atau kegiatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana mengajukan perizinan demi kelancaran usaha atau kegiatan yang akan Anda jalankan.Jika Anda merasa kesusahan mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan, maka sewalah Biro Jasa Pembuatan Izin Lingkungan seperti

RuangOffice

.Kami merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin Lingkungan, dll.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Lingkungan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Lingkungan.Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

RuangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha