Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Lain-Lain

Klasifikasi Jenis Gudang Dalam Aturan Terkait Tanda Daftar Gudang

Avatar photobadge-check
0
(0)
Klasifikasi Jenis Gudang Dalam Aturan Terkait Tanda Daftar Gudang

RUANGOFFICE

– Bagi Anda yang saat ini sedang menjalankan usaha dan membutuhkan tempat untuk menyimpan barang usahanya, tentunya membutuhkan gudang. Namun, apakah Anda mengetahui bahwa gudang juga memiliki aturan terkait Tanda Daftar Gudang?Tanda Daftar Gudang (TDG) telah diatur dalam Permendag Nomor 90 Tahun 2014, yang saat ini sudah diperbaharui melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.Meski demikian, Tanda Daftar Gudang bukanlah sebuah Izin Usaha, namun merupakan bukti Pendaftaran yang menegaskan terkait legalitas penggunaan gudang.Tanda Daftar Gudang ini ditujukan khusus untuk gudang barang yang akan diperdagangkan. Namun, apabila Anda memiliki gudang yang dipergunakan untuk keperluan pribadi, maka tidak perlu untuk mendaftarkannya.Kemudian, dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2016 dalam Pasal 1 mengklasifikasikan dua (2) jenis gudang, yakni :Gudang Terbuka.

Gudang Tertutup.

Gudang Terbuka adalah gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu. Dalam hal ini, gudang terbuka memiliki kriteria luas paling sedikit 1000m2.Sedangkan Gudang Tertutup merupakan gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.Pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Permendag Nomor 90 Tahun 2014, terdapat klasifikasi lebih dalam mengenai Gudang Tertutup, yang antara lain :Gudang Tertutup Golongan A, dengan luas antara 100m2 sampai dengan 1000m2.

Gudang Tertutup Golongan B, dengan luas di atas 1000m2 sampai dengan 2500m2.

Gudang Tertutup Golongan C, dengan luas di atas 2500m2.

Gudang Tertutup Golongan D, dengan gudang berbentuk silo atau tangki.

Bagi Anda yang memiliki gudang seperti kriteria di atas, maka wajib mengantongi Tanda Daftar Gudang. Namun bila mengacu pada Pasal 19 Permendag Nomor 90 Tahun 2014, maka terdapat gudang-gudang yang dikecualikan, yaitu :1. Gudang yang ada di kawasan berikat, yaitu tempat menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan dengan tujuan utama di ekspor.2. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara untuk barang dagangan usaha ritel atau eceran.Lalu, bagaimanakah cara mengurus Tanda Daftar Gudang?Pertama-tama, pemilik gudang perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit Tanda Daftar Gudang dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan yang tertuang dalam pasal 6 Permendag Nomor 90 Tahun 2014, yaitu :KTP.

Paspor/KITAs bagi WNA.

Fotocopy Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemilik badan usaha berbentuk PT) beserta dengan IMB, TDP, NIB, dan SIUP.

Setelah itu, maka Tanda Daftar Gudang pun akan diterbitkan sesuai domisili gudang.Lalu, mengacu pada pasal 7 ayat 2 Permendag Nomor 90 Tahun 2014, maka pemilik gudang wajib mendaftarkan ulang Tanda Daftar Gudang setiap lima (5) tahun sekali.Dikarenakan Tanda Daftar Gudang merupakan kewajiban, maka apabila tidak mengantonginya atau tidak memperpanjang akan mendapatkan sanksi, yaitu penutupan gudang atau denda sesuai ketentuan peraturan.Itulah uraian mengenai Tanda Daftar Gudang. Apabila Anda masih penasaran atau ingin mengetahui informasi seputar legalitas usaha dan hukum, kami dari 

RuangOffice 

akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin atau Tanda Daftar Gudang untuk menjalankan usaha Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalani.Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan Tanda Daftar Gudang Anda.

RuangOffice

adalah salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan perizinan Tanda Daftar Gudang dan surat-surat lainnya.Dengan memilih Biro Jasa kami, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saja untuk membuat Izin atau Tanda Daftar Gudang milik Anda.Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin atau Tanda Daftar Gudang saja, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurusnya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah. Kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Tanda Daftar Gudang.Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan surat Izin Tanda Daftar Gudang.Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Memahami Ketentuan IMB di Indonesia

23 September 2024 - 08:42 WIB

ketentuan imb

Panduan Bikin CV Usaha yang Menonjol

23 September 2024 - 07:25 WIB

bikin cv usaha

Panduan Proses Pembuatan CV yang Efektif

23 September 2024 - 07:16 WIB

proses pembuatan cv

Menyelami Esensi Koperasi: Prinsip-prinsip yang Menjadi Landasan Utama

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image

Menelusuri Keberhasilan: Contoh Perusahaan yang Sukses di Pasar Global

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image

Menggali Lebih Dalam: Contoh Persekutuan Komanditer dan Implikasinya

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image
Trending di Lain-Lain