Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Kewajiban Biro Jasa Perizinan dan Para Saksi Untuk Merahasiakan Isi Akta

Avatar photobadge-check
0
(0)
Kewajiban Biro Jasa Perizinan dan Para Saksi Untuk Merahasiakan Isi Akta

RUANGOFFICE

 – Kehadiran Biro Jasa Perizinan dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan dan peristiwa atau perbuatan hukum. Oleh sebab itu, berarti harus sudah siap apabila suatu saat Akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris dikonfirmasikan kebenaran terhadapnya.Perlakuan terhadap Biro Jasa Perizinan yang membuat alat bukti memang harus dibuat spesial dan terukur. Karena sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 1907 KUHP bahwa: “Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan alasan-alasan sebagaimana diketahuinya hal-hal yang diterangkan.”Dalam keterangan atau kesaksian yang dimintakan kepada Biro Jasa Perizinan, maka tentunya harus yang dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri, dan hanya terbatas pada pembuatan Akta tersebut.Pada pasal 1909 KUHP memberikan hak kepada Biro Jasa Perizinan untuk meminta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian. Sebab, sebuah Biro Jasa Perizinan dalam menjalankan jabatannya memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi Akta dan pengetahuan Biro terhadap apa yang diberitahukan oleh klien kepada Biro.Biro Jasa Perizinan memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi Akta dan keterangan yang diperoleh pada saat pembuatan Akta tersebut, demikian seperti disebutkan dalam Pasal 4 UUJN.Kewajiban untuk merahasiakan isi Akta juga tentu tidak hanya kepada Biro Jasa Perizinan yang membuat Akta, melainkan juga pada saksi-saksi dalam Akta.Dalam Pasal 322 KUHP: ”Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun dahulu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan atau denda paling banyak Rp 600 (enam ratus rupiah).”Oleh sebab itu, sebuah Biro Jasa Perizinan, karyawan Biro, dan saksi dalam Akta Notaris wajib pula merahasiakan isi dari Akta dan keterangan dalam pembuatan Akta tersebut.Demikianlah kewajiban Biro Jasa Perizinan dan para saksi untuk merahasiakan isi Akta. Terimakasih sudah berkunjung ke website website 

RuangOffice

.Untuk mengurus Izin Usaha, maka solusinya Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami. Kami adalah ahlinya!Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera dapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS dari kami, serta dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Biro Jasa 

RuangOffice

!Silahkan hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.So, start your business right bersama 

RuangOffice

! Dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha