Book
0%
Loading ...

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Industri

0
(0)
Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Industri

RUANGOFFICE

 – Izin Usaha Industri adalah Izin yang wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Industri atau pengolahan barang. Usaha Industri di sini adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.Industri sendiri memiliki arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang bernilai lebih tinggi untuk penggunaannya. Termasuk di dalamnya kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.Setiap usaha di Indonesia, haruslah memiliki Izin Usaha Industri ini. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008, bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri.

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Industri

Legalitas dan perizinan adalah hal yang paling penting untuk keberlangsungan Usaha Industri yang sedang Anda jalankan. Bila Anda memiliki Izin Usaha Industri resmi, maka bisnis industri yang saat ini sedang Anda bangun akan lebih mudah untuk berkembang dan menjadi lebih besar.Untuk prosedur pembuatan Izin Usaha Industri, pemohon bisa mengurusnya di ke kantor layanan terkait atau bisa juga ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri. Biasanya pemohon diwajibkan untuk mengambil formulir permohonan. Kemudian formulir diisi serta melampirkan persyaratan berupa dokumen-dokumen.Setelah itu, formulir akan melewati pemeriksaan, dimana permohonan mendapatkan disetujui atau tidak. Jika permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses administrasi.Jika proses administrasi selesai, maka surat Izin Usaha Industri bisa diambil lagi ke kantor dimana permohonan dibuat.

Ketidakberlakuan Surat

Surat Izin Usaha Industri bisa habis masanya atau tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :Surat dinyatakan tidak berlaku jika pemegang Izin Usaha Industri menghentikan usahanya, mengubah, atau menambah jenis usahanya tanpa memberitahukan atau melapor kepada Kepala Daerah.

BACA:  Tips Memilih Jasa Legalitas yang Tepat agar Bisnis Anda Terlindungi

Tidak melaksanakan daftar ulang satu (1) tahun sekali.

Apabila pemegang usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.

Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratan dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi syarat adalah dokumen yang valid atau dokumen asli. Jika dokumen ternyata palsu, maka bisa saja terkena pidana.Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum, selain surat Izin Usaha Industri menjadi tidak berlaku juga bisa membuat perusahaan menghadapi hukum.Nah, jika saat ini Anda berencana ingin mendirikan bisnis di bidang Industri atau sudah mendirikannya, namun Anda belum memiliki legalitas atau perizinan resmi, maka kami 

R

uangOffice

 siap memberikan solusi dalam mendapatkan perizinan usaha industri Anda.Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Izin Usaha Industri melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan PT maupun CV, akan menjadi lebih mudah.Keunggulan dari layanan 

R

uangOffice

 adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa Pengurusan Izin Usaha Industri yang hanya 

Rp 6 Juta

 saja. Sangat terjangkau, bukan?Jadi tunggu apa lagi? Segera urus Izin Usaha Industri Anda hanya di 

R

uangOffice

. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha Industri yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA 1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanUntuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

BACA:  Prosedur dan Syarat Administrasi Izin Mendirikan Koperasi

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Industri.Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan profesional. So, start your business right bersama 

R

uangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya