Book
0%
Loading ...

Biaya Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

0
(0)
Biaya Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

RUANGOFFICE

 – Izin Mendirikan Bangunan, atau yang biasa dikenal dengan singkatan IMB, merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada para pemilik bangunan yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.Kewajiban setiap orang atau badan usaha yang ingin mendirikan bangunan untuk memiliki IMB sendiri telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda).Lalu, mengapa Anda membutuhkan IMB? Secara singkat, IMB dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk beberapa hal, diantaranya adalah untuk :Bangunan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Meningkatkan nilai jual rumah atau bangunan.

Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan.

Syarat berkas untuk transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.

Biaya Mengurus IMB

Adapun perhitungan biaya IMB, Anda bisa memperhatikan beberapa poin, yaitu : Luas bangunan.

 Indeks konstruksi.

 Indeks fungsi.

 Indeks lokasi.

 Tarif dasar.

Sedangkan indeks fungsinya digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, apakah hal tersebut digunakan untuk hunian, usaha, atau keagamaan. Dan setiap fungsi pasti memiliki indeksnya tersendiri.

Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB

Terkadang, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB ini dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal membangun bangunan tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan. Adapun sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB.Merujuk pada Pasal 115 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan.Jangan sampai kemalasan Anda mengakibatkan masalah di masa depan. Daripada terus menunda pembuatan IMB, kami 

BACA:  Biaya Pembuatan CV di Jakarta

R

uangOffice

 siap membantu Anda. Kami adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya.Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih jasa kami. Berikut ini adalah beberapa di antaranya :Terjamin keasliannya.

Transparan.

Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.

Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.

Pekerjaan cepat selesai.

Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat 

R

uangOffice

 layak untuk dipercayai oleh Anda. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.Segera urus IMB Anda hanya di 

R

uangOffice

. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan IMB yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanUntuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

BACA:  Jasa Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Jakarta Barat

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan profesional. So, start your business right bersama 

R

uangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya