Book
0%
Loading ...

Ini Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengurusan NIK di Biro Jasa Pembuatan NIK

0
(0)
Ini Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengurusan NIK di Biro Jasa Pembuatan NIK

RUANGOFFICE

 – NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan adalah nomor identitas yang memiliki sifat pribadi, dimana nomor tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai kepada seseorang yang telah bekerja ataupun yang memiliki sebuah usaha importir.Para pelaku usaha importir yang sudah memiliki NIK ini dapat melakukan registrasi agar dapat berhubungan langsung dan mengakses sistem Kepabeanan. Baik itu melalui suatu teknologi informasi maupun dengan cara manual.Secara terminologi, untuk pengguna Jasa Pembuatan NIK ini dapat berupa perusahaan importir, para pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan, dan pengangkut serta eksportir.Pembuatan NIK, bisa juga dilakukan di Biro Jasa Pembuatan NIK. Meski begitu, Anda juga masih bisa melakukan registrasi di Dirjen Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, yang pada umumnya bisa dilakukan secara online.Setelah dari pihak importir tersebut menerima data Anda secara lengkap, benar, dan tepat, maka dalam jangka waktu yang kurang lebih dari 30 hari tersebut, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Dirjen Bea dan Cukai pastinya akan segera menerbitkan maupun mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pabean (SPP) yang di dalamnya berisi NIK.Kemudian Registrasi importir yang dilakukan pada Dirjen Bea dan Cukai tersebut dapat dilakukan setelah Anda mendapatkan Angka Pengenal Importir (API), yang didapat dari Kementerian Perdagangan.Pelaksanaan Registrasi importir yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai ini memang telah lama dilakukan. Hal ini tepatnya mulai dari 2003 lalu. Tujuannya, agar mendapatkan profil importir yang bertujuan untuk meminimalisir adanya resiko manajemen pelaksanaan dan pengawasan Kepabeanan. Sehingga bisa melakukan pencegahan akan terjadinya suatu importir fiktif. Jika pun hal tersebut masih ada, maka importir fiktif bisa dengan sangat mudah ditemukan dan diberi sanksi yang tegas.Selain untuk keperluan importir, NIK juga dapat berlaku untuk para eksportir, PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), dan jasa Pengangkutan.Menjadi pengguna dari Biro Jasa Pembuatan NIK, dalam hal ini Anda diwajibkan untuk mengetahui dasar-dasar hukum pembuatan NIK. Dasar hukum ini menjadikan NIK sangat perlu untuk dimiliki oleh perusahaan importir, yang bermuara terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014, yang di dalamnya berisi mengenai registrasi Kepabeanan.Lalu peraturan untuk registrasi petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014, dimana di dalamnya berisi mengenai petunjuk dan pelaksanaan registrasi Kepabeanan.Untuk membuat NIK dengan menggunakan Biro Jasa Pembuatan NIK, maka para pengguna harus mempersiapkan beberapa dokumen, yang diantaranya adalah sebagai berikut :Kartu NPWP Perusahaan.

BACA:  Kewajiban Biro Jasa Perizinan dan Para Saksi Untuk Merahasiakan Isi Akta

KTP/Paspor/ KITAP/ KITAs/Identitas Penanggung Jawab suatu perusahaan.

API (Angka Pengenal Importir).

Surat Keterangan Domisili suatu perusahaan yang dibuat oleh Kelurahan setempat.

Surat pernyataan tentang kebenaran isi data dan kebenaran dokumen yang telah dilampirkan.

Apabila pemohon Registrasi merupakan salah satu orang yang berasal dari luar Direksi, maka dalam hal tersebut pemohon harus melampirkan Surat Kuasa yang disertai tanda tangan di atas materai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Registrasi yang dilakukan untuk pengguna Biro Jasa Pembuatan NIK dalam proses pengajuan Kepabeanan tersebut pastinya dapat dilakukan secara online serta sangat mudah dilakukan. Hal itu bisa Anda coba dengan cara mengakses website 

www.beacukai.go.id

.Dalam website tersebut, Anda dapat mengisi formulir pendaftaran pada sistem aplikasi registrasi Kepabeanan. Namun, sebelum Anda mengakses halamannya, terlebih dahulu Anda diharuskan untuk mengisi username serta pasword yang bisa Anda peroleh di awal registrasi.Itulah beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk membuat NIK dengan menggunakan Biro Jasa Pembuatan NIK, selain Anda juga bisa melakukan pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan secara mandiri.Untuk itu, jika Anda merasa kesulitan ketika melakukan pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan secara mandiri, atau tidak cukup waktu untuk mengurusnya, maka Anda bisa menggunakan Biro Jasa Pengurusan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).Nah, salah satu Biro Jasa Pengurusan NIK di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, adalah 

RuangOffice 

siap menjadi partner Anda. Kami akan membantu Anda hingga selesai sesuai yang Anda inginkan.Mengapa harus menggunakan Biro Jasa Pengurusan NIK kami? Karena kami merupakan perusahaan terpercaya dan profesional, yang sudah lama memberikan pelayanan perizinan usaha. Mulai pengurusan pembuatan PT, PMA, CV dan perizinan usaha lainnya.Selain itu, kami juga memiliki banyak tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing, yang bisa dimanfaatkan untuk membantu Anda.Lalu, bagaimana soal harga? Tentunya kami memberikan harga terjangkau untuk Anda. Biaya yang dibutuhkan juga sudah termasuk untuk pengurusan NIK dan API. Kami memberikan paket pengurusan NIK dan API dengan harga murah.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA 1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanKami memberikan jaminan, semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sesuai keinginan Anda. Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan API dan NIK sekitar 3 – 7 hari kerja. Sedangkan untuk biaya pengurusan NIK Bea dan Cukai dengan waktu pengerjaan 2 minggu kerja.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

BACA:  Peran dan Manfaat Jasa Pendirian PT dalam Membentuk Struktur Perusahaan yang Kokoh

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan.Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya