Book
0%
Loading ...

Izin Penyalur Alat Kesehatan: Pengertian dan Cara Mendapatkan Izin

0
(0)
Izin Penyalur Alat Kesehatan: Pengertian dan Cara Mendapatkan Izin

RUANGOFFICE

 – Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini tidak hanya memporak-porandakan kehidupan sosial masyarakat saja, namun juga sektor ekonomi ikut hancur lebur. Hal ini pun membuat banyak perusahaan harus memutar otak untuk tetap survive dalam situasi seperti ini.Di balik situasi terburuk, tetap terdapat kesempatan yang harus dicermati dengan baik. Salah satunya adalah tingginya permintaan pasar akan kebutuhan Alat Kesehatan.Ya, berdasarkan beberapa sumber ekonomi, sektor kesehatan ini kian mampu tumbuh di atas resesi ekonomi yang terjadi. Hanya saja, bagi Anda yang hendak bermain di sektor Alat Kesehatan ini, pastikan bahwa Anda telah memahami semua strategi dan juga persyaratannya yang harus dilengkapi.Berikut kami berikan informasi tentang pengertian dari Penyalur Alat Kesehatan.

Pengertian Penyalur Alat Kesehatan

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki Izin resmi untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Alat Kesehatan ini harus dipastikan dapat beredar dan sampai ke pengguna dalam kondisi mutu dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi, karena hal ini bersangkutan dengan keselamatan seseorang. Oleh sebab itu, pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat Izin Penyalur Alat Kesehatan bagi penyedia atau distributor.Adapun tujuan dari diwajibkannya perusahaan memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan adalah dalam melakukan proses pendistribusian alat kesehatan agar sesuai dengan pedoman. Hal ini untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat (safety, quality, and efficacy) alat kesehatan impor maupun dalam negeri yang beredar di sepanjang rantai distribusi.Sayangnya, dengan banyaknya produk-produk Alat Kesehatan ini menjadikannya cukup banyak yang kurang atau tidak dipahami oleh pihak-pihak yang tidak bergerak di bidang Kesehatan, atau bahkan mungkin di kalangan Kesehatan itu sendiri.Untuk itu, produk Alat Kesehatan ini harus masuk ke dalam Farmakope Indonesia, Ekstra Farmakope Indonesia, dan Formularium Nasional atau Suplemennya.Alat Kesehatan sendiri berfungsi untuk, yaitu :Digunakan mendiagnosa penyakit, menyembuhkan, merawat, memulihkan, meringankan atau mencegah penyakit pada manusia dan/atau;

Dimanfaatkan untuk mempengaruhi struktur dan fungsi tubuh manusia dan/atau;

Menopang atau menunjang keberlangsungan hidup atau mati.

Mencegah kehamilan, dan/atau;

Penyuci-hamaan alat kesehatan dan/atau;

Mendiagnosa kondisi bukan penyakit yang dalam mencapai tujuan utamanya.

Memberi informasi untuk maksud medis dengan cara pengujian in vitro terhadap spesimen yang dikeluarkan dari tubuh manusia.

Izin Penyalur Alat Kesehatan ini dikeluarkan berdasarkan kelayakan perusahaan untuk menyalurkan Alat Kesehatan secara aman dan benar.Penyalur Alat Kesehatan sendiri merupakan perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Perusahaan Perorangan berbentuk badan hukum yang memiliki Izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian Alat Kesehatan dalam jumlah besar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Sedangkan cabang dari Penyalur Alat Kesehatan adalah unit perwakilan usaha yang telah mendapatkan Izin dengan nama Perusahaan dan nama Pemilik yang sama dengan Penyalur Alat Kesehatan.

BACA:  Cara Membuat Surat Izin Usaha

Perizinan

Setiap Penyalur Alat Kesehatan dapat mendirikan cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Perusahaan yang memproduksi Alat Kesehatan dalam negeri pemilik Izin Edar yang akan menyalurkan Alat Kesehatan produksi sendiri harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan. Izin Penyalur Alat Kesehatan ini diberikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen).

Pedagang besar Farmasi yang akan melakukan usaha sebagai Penyalur Alat Kesehatan harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan.

Setiap perusahaan Penyalur Alat Kesehatan, maka cabang dan toko Alat Kesehatan tersebut wajib memiliki Izin. Izin cabang Penyalur Alat Kesehatan ini diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Cara Mendapatkan Izin

Persyaratan dan tata cara mengajukan Izin Penyalur Alat Kesehatan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu :Perusahaan telah berbentuk badan hukum dan telah memperoleh Izin Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pastikan pula perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Memiliki penanggung jawab tenaga teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa, paling singkat 2 (dua) tahun.

Memiliki bengkel atau workshop, atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya.

Memenuhi cara distribusi Alat Kesehatan yang baik.

Dokumen Persyaratan

Fotocopy semua Akta Pendirian dan Perubahannya (jika ada perubahan) yang dalam anggaran dasar termuat bidang usaha Penyalur Alat Kesehatan.

Fotocopy semua SK Pendirian dan Perubahannya (jika ada perubahan).

Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Fotocopy Izin Usaha Perdagangan (SIUP) termuat KBLI Penyalur Alat Kesehatan.

Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Fotocopy Dokumen Lingkungan.

Fotocopy Ijazah atau Surat Tanda Registrasi (STR) Penanggung Jawab Teknis.

Fotocopy Surat perjanjian kerja sama antara pimpinan perusahaan dengan penanggung jawab teknis yang diketahui dan ditandatangani notaris.

Fotocopy Ijazah Teknisi.

Fotocopy Surat penunjukan sabagai agen tunggal dari Principal Luar Negeri yang disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat atau penunjukan dari pabrik dalam negeri yang disahkan oleh notaris dengan melampirkan fotokopi Izin Produksi Alat Kesehatan.

Fotocopy Surat Garansi purna jual dari perusahaan.

BACA:  Ruang Office, Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) Jakarta

Fotocopy KTP dan NPWP Direksi atau Penanggung Jawab.

Fotocopy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan.

Fotocopy SPKP Pengukuhan Pajak (jika ada).

Fotocopy Sertifikat BPJS dan Bukti bayar iuran bulan terakhir.

Proposal Teknis.

Nah, bagi Anda yang memerlukan jasa Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan, kami dari 

RuangOffice

 memberikan solusi!Anda cukup fokus ke strategi bisnis dan pengembangan usaha saja. Soal izin, biarkan kami yang mengurus semua ketentuan bagi usaha Anda dengan cepat dan mudah. Kami memang bukan yang pertama, namun kami adalah yang terbaik!Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan.Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan.Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang.Berikut beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanAyo, legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

BACA:  Cara Buat Izin Usaha Industri Rumahan

RuangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Silahkan hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya