RUANGOFFICE
– Proses pengurusan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kini dijadikan satu pintu. Dimana proses pengajuannya kini sudah tidak lagi melalui Kementerian Agama, melainkan lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Hal tersebut dilakukan untuk memperpendek alur proses dan pengurusan Izin PPIU serta PIHK diintegrasikan dengan BPKM. Dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag.Integrasi ini merupakan penerapan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 8 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP ini mengatur tentang perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha.Baik Kemenag maupun BKPM kini tetap memiliki kewenangan masing-masing meski pengurusan Izin ini sudah diintegrasikan. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinan serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.Hal ini pun sudah dijalankan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan semua proses dijalankan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).Proses penandatanganan Izin Usaha ini dilakukan secara elektronik, dan akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Dimana Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM.Di sektor Agama dan Keagamaan sendiri, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM, yaitu :Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pendirian satuan pendidikan keagamaan.
Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan.
Pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta.
Pembukaan program studi dan pencabutan Izin program studi rumpun ilmu agama.
Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Syarat Pemberian Rekomendasi Izin PPIU
Setidaknya terdapat 13 syarat yang harus dilengkapi oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang akan mengajukan permohonan rekomendasi Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu :Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW.
Fotocopy KTP Pemilik Saham, Komisaris, dan Direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam.
Surat pernyataan bermaterai Pemilik Saham, Komisaris, dan Direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait Penyelenggaraan Umrah dan Haji khusus.
Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji khusus.
Fotocopy Sertifikat Hak Milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat (4) tahun yang disahkan Notaris.
Surat Keterangan Domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah.
Fotocopy pengesahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai Biro Perjalanan Wisata.
Fotocopy sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan Wisata yang masih berlaku.
Struktur Organisasi Biro Perjalanan Wisata yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan.
Fotocopy Surat kontrak kerja karyawan Biro Perjalanan Wisata.
Dokumen laporan keuangan perusahaan dua (2) tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.
Fotocopy Surat Keterangan Fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Selain verifikasi dokumen persyaratan di atas, juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan Izin Rekomendasi dan Izin Operational sebagai Penyelengara Perkalanan Ibadah Umrah (PPIU).Demikianlah syarat pengajuan terbaru untuk Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Terimakasih telah berkunjung di website kami,
RuangOffice
atau
RuangOffice
.Kami adalah badan yang melayani pengurusan legalitas dan perizinan di Indonesia dengan proses yang mudah, cepat, dan tepercaya. Kami siap membantu Anda membuatkan perizinan usaha.Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Usaha dengan harga yang sangat terjangkau.Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis atau usaha Anda hanya di
RuangOffice
, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.Caranya? Silahkan menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk konsultasi secara GRATIS. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha dengan menggunakan jasa kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda!Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Ingat, persiapkan segala persyaratannya dalam membuat surat Izin Usaha agar pengurusannya bisa berjalan dengan lancar dan mudah.Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.