RUANGOFFICE
– Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan publik yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada masyarakat. Klinik juga menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan spesialistik, dimana klinik tersebut diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan di pimpin oleh seorang tenaga medis.Umumnya, klinik akan menangani para pasien yang memiliki penyakit ringan seperti deman dan beberapa penyakit lainnya.Di Indonesia klinik terbagi menjadi dua jenis, yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama. Nah, pada pembahasan kali ini kami akan menginformasikan mengenai pengertian dari Klinik Utama.
Apa Itu Klinik Utama?
Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan serta pengelolaan medik spesialistik ataupun pelayanan medik dasar dan spesialistik. Dalam klinik utama ini dipimpin oleh Dokter Spesialis ataupun Dokter Gigi Spesialis.Umumnya, Klinik Utama terdiri dari Klinik Gigi, Klinik Anak, dan beberapa klinik lainnya. Klinik-klinik tersebut juga sering digunakan oleh masyarakat umum dan peserta BPJS untuk menangani masalah kesehatan.
Cara Mengajukan Pembukaan Klinik Utama
Bila Anda merupakan pemohon, dan Anda ingin mendirikan atau menyelenggarakan Klinik Utama, maka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Anda juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.Nantinya, dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan rekomendasi setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan pendirian klinik. Dalam hal ini, para Dokter Spesialis yang ingin mengajukan permohonan pendirian atau pembukaan baru, maka harus menyertakan beberapa persyaratan, seperti :Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Daerah setempat.
Surat permohonan dari perorangan/badan hukum.
Fotocopy KTP pemohon.
Pas foto ukuran 3 x 4 (2 lembar latar belakang warna merah).
Izin klinik asli (jika ingin perpanjangan masa perizinan klinik).
Fotocopy Izin Bangunan.
Fotocopy dokumen SPPL, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Dokter penanggung jawab.
Fotocopy Surat Izin Praktik dari Dokter penanggung jawab.
Profil klinik yang akan didirikan lengkap dengan gambar umum klinik, peralatan, dan akomodasi, tenaga kesehatan (SIP dan SIK), jenis pelayanan, serta sketsa bangunan dalam skala.
Daftar tarif pelayanan di klinik tersebut.
Denah lokasi dari klinik.
Persyaratan administrasi lain sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Syarat Ruangan dan Prasarana
Selain beberapa persyaratan di atas, untuk ruangan dan prasarana di Klinik Utama juga memiliki ketentuan serta harus tersedianya. Salah satu penyelenggara dan pengelolaan Klinik Utama adalah harus berdiri pada sebuah bangunan permanen tanpa tergabung dengan tempat tinggal dan untuk kerja lainnya.
1. Ruangan
Ruang pendaftaran dan ruang tunggu.
Ruang administrasi dan konsultasi.
Ruang tindakan.
Ruang menyusui.
Ruang obat, bahan, dan barang habis pakai.
Kamar mandi dan toilet.
Dan ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
2. Prasarana
Instalasi air, listrik, dan sirkulasi udara.
Pengelolaan limbah.
Alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Memiliki ambulans, ini lebih dikhusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap.
Dan beberapa sarana lainnya.
Kewajiban Klinik dan Pihak Penyelenggara
Sebagai Klinik Utama, tentu saja memiliki kewajiban yang harus dijalankan atau dikuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi, yaitu :Memberikan pelayanan secara aman dan bermutu dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur.
Memberikan pelayanan Gawat Darurat terhadap pasien sesuai kemampuan tanpa meminta uang muka dan lebih mengutamakan pelayanan terlebih dahulu.
Memperoleh persetujuan tindakan medis.
Menyelenggarakan rekam medis.
Melaksanakan sistem rujukan.
Menolak keinginan pasien yang tidak sesuai dengan standar, profesi, etika dan peraturan ketentuan perundang-undangan.
Menghormati hak setiap pasien.
Melaksanakan kendali mutu serta biaya.
Memiliki peraturan internal dan standar operasional prosedur.
Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan secara jelas dan ketentuannya.
Selain klinik, dari pihak penyelenggara juga memiliki kewajiban. Kewajiban tersebut meliputi, yaitu :Memasang papan nama klinik.
Membuat daftar Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk Apoteker.
Melaksanakan pencatatan untuk penyakit tertentu dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Daerah dalam rangka melaksanakan program sesuai peraturan perundang-undangan.
Itulah pengertian dari Klinik Utama, cara pengajuan pembukaan, serta kewajiban dari klinik dan pihak tenaga medis. Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan Biro Jasa Perizinan yang murah, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, Anda bisa segera kunjungi dan hubungi
R
uangOffice
.Di
R
uangOffice
Anda bisa mendirikan Klinik Utama dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha. Kami Biro Jasa Izin Klinik Utama, siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan. Soal biaya pengurusan izin mendirikan Klinik di
R
uangOffice
lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.
R
uangOffice
sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanUntuk informasi selengkapnya, silahkan hubungi tim Marketing kami
DISINI
untuk pengurusan izin Klinik. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
R
uangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.