Book
0%
Loading ...

Syarat Pengajuan Baru Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

0
(0)
Syarat Pengajuan Baru Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

RUANGOFFICE

– Hai sobat RuangOffice! Pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa PPIU adalah Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang memiliki Izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan jaminan kemudahan usaha. Kemudahan tersebut termasuk juga dalam sektor Keagamaan, yaitu praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Pengajuan Baru Izin Penyelenggaraan Umrah

Kementerian Agama mengeluarkan regulasi baru terkait kebijakan moratoriun pemberian Izin terhadap Penyelengara Perkalanan Ibadah Umrah (PPIU). Keputusan itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA Nomor 229 Tahun 2018, tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.Masyarakat kini dapat mengajukan kembali Izin Baru sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.Pencabutan moratorium ini sebagai upaya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Hal itu didasari pasca membaiknya sistem Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Umrah.Namun demikian, tidak semua masyarakat dapat mengajukan. Rupanya pemberian Izin baru tidak berlaku bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang telah dicabut Izinnya karena terkena sanksi hukum akibat penyelenggaran umrah dan haji khusus.Selain itu, Izin baru ini juga tidak dapat diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.Nah, untuk mendukung pelaksanaan KMA 28/2020, kini telah diterbitkan Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).Kepdirjen ini menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan Izin.

BACA:  Proses Perizinan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus

Syarat Pemberian Rekomendasi Izin

Setidaknya terdapat 13 syarat yang harus dilengkapi oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang akan mengajukan permohonan rekomendasi Izin, yaitu :Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW.

Fotocopy KTP Pemilik Saham, Komisaris, dan Direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam.

Surat pernyataan bermaterai Pemilik Saham, Komisaris, dan Direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait Penyelenggaraan Umrah dan Haji khusus.

Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji khusus.

Fotocopy Sertifikat Hak Milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat (4) tahun yang disahkan Notaris.

Surat Keterangan Domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah.

Fotocopy pengesahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai Biro Perjalanan Wisata.

Fotocopy sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan Wisata yang masih berlaku.

Struktur Organisasi Biro Perjalanan Wisata yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan.

Fotocopy Surat kontrak kerja karyawan Biro Perjalanan Wisata.

Dokumen laporan keuangan perusahaan dua (2) tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.

Fotocopy Surat Keterangan Fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Selain verifikasi dokumen persyaratan di atas, juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan Izin Rekomendasi dan Izin Operational sebagai Penyelengara Perkalanan Ibadah Umrah (PPIU).Demikianlah syarat pengajuan terbaru untuk Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Terimakasih telah berkunjung di website kami, 

RuangOffice 

atau 

RuangOffice

BACA:  Mengetahui Upaya Pemerintah dalam Mendukung Industri Halal melalui Sertifikasi Halal

.Kami adalah badan yang melayani pengurusan legalitas dan perizinan di Indonesia dengan proses yang mudah, cepat, dan tepercaya. Kami siap membantu Anda membuatkan perizinan usaha.Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Usaha dengan harga yang sangat terjangkau.Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis atau usaha Anda hanya di 

RuangOffice

.com,

dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.Caranya? Silahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha dengan menggunakan jasa kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda!Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratannya dalam membuat surat Izin Usaha agar pengurusannya bisa berjalan dengan lancar dan mudah.Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama

BACA:  Keunggulan Menyewa Virtual Office

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya