Book
0%
Loading ...

Pengertian Izin Lokasi, Apa Itu?

0
(0)
Pengertian Izin Lokasi, Apa Itu?

RUANGOFFICE

– Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS), ada beberapa perizinan yang harus disesuaikan dan diintegrasikan dengan sistem OSS ini, salah satunya adalah Izin Lokasi.Dan sebagai tindak lanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.Izin Lokasi sendiri merupakan Izin yang diberikan kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk syarat perizinan usaha dan/atau kegiatannya. Izin Lokasi ini berlaku pula sebagai Izin Pemindahan Hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.Perlu diketahui, bahwa untuk memperoleh tanah untuk kepentingan penanaman modal maka diperlukan Izin Lokasi sebelum pelaku usaha melakukan kegiatan perolehan tanah.

Pengertian Izin Lokasi

Menurut Pasal 1 angka 1 Permen 17 Tahun 2019, Izin Lokasi adalah Izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya.Hal itu berlaku pula sebagai Izin Pemindahan Hak dan/atau menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.Izin Lokasi diberikan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) kepada para pelaku usaha berdasarkan komitmen pelaku usaha yang telah memperoleh Izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa dengan itu dari pejabat yang berwenang di bidang Penanaman Modal.Selain itu, Izin Lokasi ini juga dapat diberikan tanpa komitmen dalam hal tanah lokasi usaha memenuhi kriteria tertentu.Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Permen Agraria 14/2018, beberapa diantaranya adalah :1. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan.2. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran Izin Lokasi secara elektronik melalui Lembaga OSS. Izin Lokasi ini kemudian diterbitkan oleh Lembaga OSS dalam bentuk keputusan pemberian Izin Lokasi.Sementara dalam hal Izin Lokasi ini berdasarkan komitmen, dimana pelaku usaha hanya dapat melakukan kegiatan perolehan tanah setelah Izin Lokasi efektif berlaku pada lokasi yang ditunjuk dalam Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan.Lebih lanjut, para pelaku usaha juga wajib menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi paling lama sepuluh (10) hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi.Lain halnya dengan Izin Lokasi tanpa komitmen, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS ini efektif berlaku, dan para pelaku usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah.Izin Lokasi ini diberikan untuk jangka waktu tiga (3) tahun sejak Izin Lokasi berlaku efektif. Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi.Pemegang Izin Lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap tiga (3) bulan sekali kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.Tanah yang sudah diperoleh ini kemudian wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat paling lama satu (1) tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Lokasi.Nah, apabila Anda ingin memperoleh Izin Lokasi maka Anda perlu mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku, yaitu pada Pasal 8 Permen 17 Tahun 2019 terkait tentang Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.

Syarat dan Cara Mengurus Izin Lokasi

Pengurusan Izin Lokasi tersebut bisa diurus pendaftarannya dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun bagi yang ingin mengurus Izin Lokasi, maka Anda harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini sebelum mengakses laman OSS.Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus Izin Lokasi, diantaranya adalah :Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.

Peta atau sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon.

Proposal rencana kegiatan usaha; surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

Selain dari persyaratan di atas, para pelaku usaha juga perlu melakukan pemenuhan komitmen Izin Lokasi terlebih dahulu, agar Izin Lokasi ini dapat berlaku efektif.Namun, jika tanah rencana lokasi usaha tersebut memenuhi salah satu ketentuan pengecualian pemenuhan komitmen Izin Lokasi maka tentu saja Izin Lokasi dapat berlaku efektif tanpa pemenuhan komitmen.Jika saat ini Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai sistem Online Single Submission (OSS) atau Izin Lokasi, atau Anda mengalami kesulitan dalam mendaftarkan perizinan berusaha Anda, hubungi tim Marketing kami

DI SINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS.Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Lokasi menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan!Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Lokasi.Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Lokasi dengan harga yang sangat terjangkau.Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

RuangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya