Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Surat Izin Gangguan: Dasar Hukum dan Masa Berlaku

Avatar photobadge-check
0
(0)
Surat Izin Gangguan: Dasar Hukum dan Masa Berlaku

RUANGOFFICE– Hai sobat RuangOffice! Surat Izin Gangguan, atau yang biasa disebut dengan istilah HO (Hinder Ordonnantie), merupakan surat pernyataan akan tidak adanya keberatan atas lokasi usaha yang ingin dijalankan. Meski terkesan sepele, namun surat Izin Gangguan ini bisa menjadi penentu sukses tidaknya suatu bisnis.Tujuan dari dibuatnya surat Izin Gangguan ini adalah untuk melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan adanya bahaya kerugian maupun gangguan lainnya.Bagi pemilik usaha, manfaat dari surat Izin Gangguan ini adalah untuk memberi kemudahan kepada para pelaku usaha yang ingin mendapatkan Izin-izin lainnya sesuai dengan kebutuhan mereka. Sedangkan bagi masyarakat sekitar, surat Izin Gangguan merupakan sebuah perlindungan hukum dari pemerintah terhadap masyarakat yang ada di sekitar tempat usaha.Aturan yang lebih detail mengenai surat Izin Gangguan sendiri telah diatur lebih lanjut di tingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang dicetuskan di era reformasi.

Dasar Hukum

Untuk memahami teknis pengajuan dan pelaksanaan dari Izin Gangguan, maka Anda harus mengacu kepada beberapa peraturan.Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian Izin Tempat Usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.Selain menjelaskan definisi, Permendagri 27 ini juga mengatur kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah dalam memberikan Izin Gangguan (Pasal 2 ayat 1) dan pengecualian jenis usaha yang dikecualikan (Pasal 14).Ditegaskan bahwa untuk usaha mikro dan kecil tidak memerlukan surat Izin Gangguan selama kegiatan usaha mereka berada di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatannya tidak keluar dari bangunan atau persil.Untuk wilayah Jakarta, dasar hukum Izin Gangguan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011, tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.Penanganan Undang-Undang Izin Gangguan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta atau Satpol PP Tingkat Kotamadya.Adapun beberapa jenis usaha yang memerlukan surat Izin Gangguan adalah :Bisnis rumah makan.

Ritel atau toko modern.

Biro perjalanan wisata.

Toko material/bahan bangunan dengan menimbun bahan.

SPBU.

Bengkel mobil atau motor.

Showroom mobil atau motor.

Dalam pengurusan Izin Gangguan tidaklah rumit. Apalagi sejak Pemerintah Daerah Jakarta mulai menggalakkan pengurusan layanan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Untuk lebih detailnya terkait pengurusan surat Izin Gangguan ini, maka Anda bisa menelusuri Perda 15 dan Keputusan Kepala Badan PTPS Jakarta Nomor 08 Tahun 2015. Dimana pada Perda 15 tersebut mengatur persyaratan administratif atas pengajuan surat Izin Gangguan. Yang diantaranya adalah :Denah Lokasi tempat usaha.

Akta Pendirian Perusahaan (untuk perusahaan).

Akta Notaris Pendirian Badan Usaha.

Surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar.

Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.

Masa Berlaku Surat Izin Gangguan

Apabila perusahaan Anda sudah mengantongi surat Izin Gangguan ini, maka perlu diketahui bahwa surat Izin ini berlaku selama tiga (3) tahun, dan wajib didaftarkan ulang setelah habis masa berlakunya. Hal ini sebagaimana telah diatur pada Pasal 9 Perda 15.Dan jika Anda sudah mengantongi surat Izin Gangguan, bukan berarti Anda bisa semena-mena dalam berbisnis. Sebab, berdasarkan Pasal 16 Permendagri 27 menegaskan bahwa surat Izin Gangguan ini dapat dicabut apabila perusahaan melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan namun lalai mengajukan permohonan atas permohonan Izinnya.Apabila Anda merubah sarana usaha, menambah kapasitas usaha, memperluas lahan dan bangunan usaha, serta merubah waktu operasi usaha, maka itu artinya Anda wajib mengajukan perubahan Izin Gangguan.Namun sayangnya, meski terkesan sepele, namun tidak sedikit pengusaha yang mengabaikan surat Izin Gangguan ini. Bahkan ada yang mendapatkannya tanpa prosedur yang seharusnya.Jika sudah begitu, jangan kaget apabila masyarakat sekitar tempat bisnis Anda lantas mengajukan gugatan atas jalannya bisnis yang sudah dengan susah payah Anda rintis.Anda tentu tidak ingin bisnis yang telah berjalan tiba-tiba diprotes oleh penduduk setempat yang tinggal di sekitar tempat usaha Anda karena tidak memiliki Izin Gangguan, bukan? Jadi, jangan sampai bisnis Anda menyusahkan masyarakat.Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang dasar hukum serta syarat administratif pengajuan surat Izin Gangguan atau HO secara resmi.Nah, jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala kebutuhan legalitas surat Izin Gangguan, maka Anda bisa mendatangi Biro Jasa Perizinan Usaha terdekat.

RuangOffice 

bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan surat Izin Gangguan dengan mudah.

RuangOffice.com 

sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha terpercaya yang berlokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami sudah lama menyediakan jasa pengurusan Izin Usaha, yang dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi. Termasuk juga untuk pengurusan surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie), dll.Silahkan hubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi lebih lengkap atau untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Gangguan dan perizinan lainnya.Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu nanti bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus surat Izin Gangguan.Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Dan kami siap menjadi partner Anda dalam mengurus Izin mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahui lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Segera hubungi tim Marketing kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan surat Izin Gangguan dengan cepat dan mudah.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha