Book
0%
Loading ...

Jenis-Jenis Anggota KADIN

0
(0)
Jenis-Jenis Anggota KADIN

RUANGOFFICE– Kadin atau Kamar Dagang dan Industri Indonesia merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia. Kadin menjadi satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin.Oleh karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan Kadin dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat.Kadin memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk :Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Badan Usaha Koperasi.

Badan Usaha Swasta.

Badan Usaha Milik Daerah.

Organisasi Pengusaha.

Keseluruhan anggotanya tersebut didirikan dengan dasar ketentuan pada peratuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Jika Anda merupakan salah seorang pengusaha yang sedang menjalankan usaha dengan skala besar, maka sebaiknya Anda ikut bergabung menjadi anggota Kadin ini. Sebab, dengan menjadi anggota Kadin maka akan ada lebih banyak kesempatan yang bisa Anda dapatkan.Meski demikian, bila Anda ingin menjadi anggota Kadin maka ada baiknya Anda mengurus Izinnya terlebih dahulu.Kadin telah membuat layanan online di website yang mereka miliki. Dengan begitu, maka masyarakat secara luas lebih mudah dalam mengakses dan mendapatkan informasi.

Syarat Pengurusan Anggota KADIN

Anda bisa memilih salah satu dari keanggotaan di Kadin. Namun untuk bisa menjadi anggota Kadin ini maka terlebih dahulu Anda harus memiliki Izin dari Kadin.Untuk mendapatkan Izinnya, berikut ini adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi :Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta Perubahan yang disertakan dengan SK Kehakiman.

BACA:  Apakah Yayasan Termasuk Badan Hukum?

Fotocopy KTP Direktur Perusahaan.

Fotocopy Surat NPWP Perusahaan.

Fotocopy SIUP serta TDP.

Fotocopy Laporan Keuangan, dimana telah disahkan oleh Pimpinan Perusahaan.

Fotocopy Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan.

Pas photo berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak tiga (3) lembar.

Setelah memenuhi syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri sebagai anggota Kadin. Namun, jika Anda masih bingung pada persyaratan atau prosedur yang harus dilakukan, maka sebaiknya Anda melihat kembali website dari Kadin, atau Anda juga bisa mendatangi kantor Kadin yang ada di daerah Anda.Untuk memiliki Izin dari Kadin ini, dan agar pengurusan Izin dari Kadin tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkannya ke Biro Jasa Perizinan Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya.Salah satunya adalah, Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada

RuangOffice 

atau 

RuangOffice

. Kami adalah ahlinya!

Jenis-Jenis Anggota KADIN

Terdapat beberapa jenis anggota Kadin yang bisa Anda daftar, diantaranya adalah :1. Anggota Biasa (AB).Yaitu anggota Kamar Dagang serta Industri dengan status keanggotaannya adalah penuh. Dimana seseorang memiliki hak serta kewajiban sebagai seorang Anggota Biasa yang terdiri dari pengusaha serta perusahaan.2. Anggota Tercatat (AT).Yaitu anggota Kadin yang statusnya adalah tercatat. Namun mereka belum memiliki hak serta kewajiban seperti anggota biasa. Anggota Tercatat ini terdiri dari pengusaha atau juga perusahaan.3. Anggota Luar Biasa (ALB).Yaitu anggota KADIN yang bentuknya adalah Organisasi Perusahaan atau Organisasi Pengusaha.4. Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT).Yaitu merupakan Organisasi Perusahaan serta Organisasi Pengusaha yang belum memenuhi syarat untuk menjadi ALB.Seperti telah kami singgung di atas, untuk memiliki Izin dari Kadin ini maka solusinya bisa Anda serahkan ke Biro Jasa Perizinan Usaha. Untuk itu, agar pengurusan Izin dari KADIN ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami dari

BACA:  Punya Banyak Perusahaan Tapi Hanya Memiliki Satu SIUP, Bisa?

RuangOffice

.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin dari Kadin tersebut.Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner Anda.Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya berada di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang, Bekasi, dan Depok, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Anda.Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, 

RuangOffice

, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin dan waktu pengurusannya.Untuk itu, sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak layanan jasa yang kami tawarkan di sini. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang kami berikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Silahkan menghubungi tim Marketing kami 

BACA:  Tips Sederhana Membuat Laporan Keuangan Dengan Baik

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

RuangOffice 

jasa Pendirian PT dan CV dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya