Book
0%
Loading ...

Syarat Mengurus Izin Usaha Untuk Bisnis

0
(0)
Syarat Mengurus Izin Usaha Untuk Bisnis

RUANGOFFICE

 – Izin Usaha adalah izin yang wajib bagi badan usaha atau perorangan yang memiliki usaha Industri. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008, dan masih berlaku hingga sekarang.Mengapa Izin Usaha dibutuhkan? Karena Izin Usaha merupakan salah satu bagian dari aturan negara. Sehingga apapun jenis usaha Industri, maka harus mengantongi Izin tersebut.Lalu bagaimana jika sebuah usaha tidak memiliki Surat Izin Usaha? Nah, jika sebuah usaha tidak memiliki Izin Usaha, maka usaha Industri akan mendapatkan banyak masalah ke depannya. Salah satunya adalah pembongkaran hingga penutupan bisnis tersebut.Umumnya, sebuah perusahaan tanpa Izin Usaha tidak mau mengurus karena mereka menyebabkan banyak masalah dan melakukan banyak pelanggaran. Salah satunya adalah sistem pengelolaan limbah buruk yang merusak lingkungan.Jika sebuah usaha Industri memiliki Izin Usaha dan mengacau, maka Izin Usaha ini akan digunakan untuk ancaman agar perbaikan segara dilakukan. Namun, jika sebuah usaha tersebut sudah tidak memiliki Izin Usaha, meski mereka sudah memiliki sistem yang aman dan tidak merugikan, maka sebuah usaha Industri tetap akan ditutup.Penutupan usaha ini karena tidak memiliki Izin, dan ini merupakan salah satu dari sekian banyak kerugian yang ditanggung oleh perusahaan jika tidak memiliki Izin Usaha.Lebih dari itu, sebuah usaha Industri yang memiliki Izin Usaha maka mereka akan mendapatkan perlindungan hukum dan bebas dari isu pembongkaran serta penertiban.Lalu, siapa wajib memiliki Izin Usaha? Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, semua usaha Industri wajib memiliki Izin Usaha. Namun, penggunaan Izin Usaha ini semakin penting apabila bisnis Anda memiliki modal lebih dari Rp 5 Juta hingga Rp 200 Juta.Usaha dengan skala Kecil dan Menengah adalah area yang paling membutuhkan Izin Usaha. Sebab, ada banyak kemudahan untuk para pelaku bisnis jika memiliki Izin Usaha ini.Sebuah bisnis yang memiliki Izin Usaha sudah pasti terjamin legalitasnya, sehingga lebih mudah bagi mereka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Salah satu adalah bantuan permodalan.

BACA:  Syarat Administrasi Untuk Izin Mendirikan Yayasan

Syarat Mengurus Izin Usaha

Jika Anda ingin mengurus Izin Usaha untuk bisnis yang sedang Anda jalankan, maka Anda bisa memenuhi beberapa syarat. Beberapa syarat untuk membuat Izin Usaha tersebut antara lain adalah :Formulir Permohonan.

Fotokopi KTP dari Dewan dan Direksi Perusahaan.

Fotocopy Nomor Pajak.

Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan.

Fotocopy IMB.

Keterangan Domisili.

Rekomendasi Pemerintah setempat.

Fotocopy UKL atau UPL dan/atau AMDAL.

Fotocopy surat Izin Gangguan atau HO

Fotocopy SIUP dan TDP atau NIB.

Syarat khusus daerah (jika ada).

Syarat di atas merupakan syarat untuk membuat surat Izin Usaha bagi usaha baru. Nah, jika perusahaan Anda bukan perusahaan baru, maka Anda hanya akan membutuhkan 5 (lima) dokumen pertama yang disebutkan di atas.Demikianlah syarat mengurus Izin Usaha untuk bisnis. Terimakasih telah berkunjung di website 

RuangOffice 

atau 

R

uangOffice

. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.Di 

R

uangOffice

, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari 

R

uangOffice.com

, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

BACA:  Dasar Hukum Pendirian Yayasan

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA

1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP

 

 Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.

 

 

 

 Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP

 

 

 

 Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan

 

 Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

BACA:  Syarat Pengajuan Surat Perizinan Berupa Sertifikat SPP-IRT

R

uangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

R

uangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya