Book
0%
Loading ...

Sekarang Pengurusan NIB Bisa Lebih Mudah dan Cepat!

0
(0)
Sekarang Pengurusan NIB Bisa Lebih Mudah dan Cepat!

RuangOffice

– Seperti kita ketahui, pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik bagi rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan. Tujuannya adalah, untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Tanah Air. Sebab, dengan semakin banyaknya pelaku usaha atau investor, maka akan semakin baik pula perekonomian suatu negara.Nah, pada tanggal 26 September 2017 lalu, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Jadi, setiap pengusaha kini akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri juga dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.Sistem tersebut digagas karena sebelumnya banyak keluhan seputar pengurusan izin yang ribet, berbelit-belit, dan juga membutuhkan waktu yang panjang. Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) ini, tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha diharapkan bisa lebih mudah.Untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode atau sistem Online Single Submission (OSS).Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), maka ke depannya pengusaha cukup menggunakan kartu (NIB) ditambah berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa membawa map dengan berkas yang banyak.Berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Pemerintah telah melakukan Percepatan Pelaksanaan Berusaha melalui beberapa instrumen, diantaranya adalah :1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Kabupaten atau Kota, yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha serta membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha.2. Membolehkan investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di kawasan Ekonomi Khusus, kawasan Strategis Pariwisata, kawasan Industri, serta kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, untuk menunda perizinan tertentu.3. Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.4. Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.5. Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berushaa melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submissian (OSS).Online Single Submission (OSS) sendiri merupakan suatu aplikasi yang bertujuan memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.Para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran atau melakukan pengurusan perizinan dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor pusat BKPM, atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di daerah Provinsi, Kota, atau Kabupaten.

BACA:  Strategi Bijak : Mengapa Menjalankan Bisnis Tanpa NIB adalah Risiko yang Harus Dihindari

Tahapan Pengurusan NIB

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau investor badan tersebut dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini.Pertama, membuat Akta Pendirian dan NPWP saat pengurusan pendirian Badan Usaha (Perusahaan) seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi. Pembuatan biasa dilakukan dengan bantuan Notaris.Kedua, setelah NPWP dan Akta yang sah sudah didapatkan, Anda bisa melakukan registrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online melaui website resmi 

oss.go.id

. Cara registrasinya dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.Setelah pendaftaran selesai dan sudah login, Anda dapat memilih nomor akta. Kemudian melengkapi data seputar usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.Ketiga, setelah semua syarat terlengkapi, Anda akan mendapat pemberitahuan otomatis apabila data-data usaha memang sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dengan begitu, Anda sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, serta Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.

Syarat Mendapatkan NIB

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar adalah sebagi berikut :Data Badan atau Perusahaan.

Data Pemegang Saham.

Data Nilai Investasi.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan Tenaga Kerja Asing.

Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Nah, apakah saat ini Anda ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi tidak mau ribet? Jika iya,

Ruang Office.com

 hadir untuk membantu Anda.Kami adalah konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Kami terbukti dalam jasa layanan yang berkualitas.Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan PT dan CV, akan menjadi lebih mudah.Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim Marketing kami 

BACA:  Panduan Pajak Usaha Billiard di Indonesia

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi lebih lengkap atau untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha dan juga izin lainnya.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya