RUANGOFFICE
– Jika saat ini Anda ingin merintis sebuah usaha Perdagangan, ada hal penting yang harus Anda penuhi sebelum memulainya, yaitu pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Surat Izin ini harus dimiliki oleh perorangan atau pun badan usaha ketika akan mendirikan usaha jenis Dagang. Melalui SIUP ini pula akan membuktikan bahwa usaha Anda sudah terdaftar secara sah di mata hukum.SIUP tidak hanya untuk usaha skala besar saja, namun juga penting untuk usaha pedagang skala kecil. Berdasarkan jumlah modal yang digunakan dalam mendirikan usaha, SIUP dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :SIUP Kecil, yaitu merupakan SIUP yang diberlakukan pada perusahaan kecil dengan modal yang digunakan mencapai di bawah atau sama dengan Rp 200.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
SIUP Menengah, yaitu merupakan SIUP yang diberlakukan pada perusahaan dengan modal yang berkisar antara Rp 200.000.000 sampai Rp 500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
SIUP Besar, yaitu merupakan SIUP yang diberlakukan pada perusahaan besar dengan modal di atas Rp 500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
Sebelum membuatnya, lebih baik Anda mengetahui jenis-jenis dokumen yang harus dipersiapkan untuk pembuatan SIUP. Berikut dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan untuk pembuatan SIUP.
Pembuatan SIUP Untuk PT (Perseroan Terbatas)
Fotocopy KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang saham.
Fotocopy KK (Kartu Keluarga) jika penanggungjawabnya seorang Perempuan.
Fotocopy NPWP.
Surat Keterangan Domisili.
Fotocopy Akta Pendirian PT dan fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
Neraca Perusahaan.
Pas foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
Materai Rp 6.000.
Surat Izin Teknis dari instansi terkait jika dibutuhkan.
Pembuatan SIUP Untuk Koperasi
Fotocopy KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
Fotocopy NPWP dan fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang sudah disahkan.
Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
Fotocopy SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Neraca Koperasi.
Materai Rp 6.000.
Pas foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
Surat izin lainnya terkait dengan usaha yang akan dibuat.
Pembuatan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan
Fotocopy KTP pemegang saham perusahaan.
Fotocopy NPWP.
Surat Keterangan Domisili.
Neraca Perusahaan.
Materai Rp 6.000.
Foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Surat Izin lainnya terkait dengan usaha yang akan dibuat.
Pembuatan SIUP Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
Fotocopy KTP Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan.
Fotocopy SIUP sebelum menjadi PT.
Fotocopy Akta Notaris Pendirian, perubahan perusahaan dan surat persetujuan status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
Foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Jika SIUP Anda sudah selesai, maka Anda dapat fokus pada perencanaan untuk berbisnis. Adanya SIUP menjadikan usaha Anda tercatat secara sah oleh pemerintah, sehingga membantu bisnis Anda agar terhindar dari tindakan penertiban. Anda pun memiliki kekuatan hukum yang kuat jika ada pihak-pihak yang sengaja membuat kacau kegiatan operasional bisnis Anda.Nah, demi mendukung transparansi, kami dari
R
uangOffice
atau
R
uangOffice
menyediakan konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan SIUP, yang hanya
Rp 1 Jutaan
saja. Sangat terjangkau, bukan?Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP
Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.
Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP
Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan
Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di
R
uangOffice
! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama
R
uangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.