Book
0%
Loading ...

Apakah Pelaku UMKM Perlu Membuat NPWP?

0
(0)

Apakah Pelaku UMKM Perlu Membuat NPWP?

RUANGOFFICE

 – Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang tanda pengenal diri atau identitas warga negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak, atau yang biasa disebut dengan Wajib Pajak (WP).Nomor tersebut fungsinya serupa seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bedanya, NIK dimiliki oleh semua warga negara yang sudah mendaftar di Dinas Kependudukan atau Kelurahan setempat, termasuk ibu rumah tangga yang tidak aktif bekerja dan bahkan anak-anak yang baru lahir.Hal itu karena begitu seorang anak diurus Akta Kelahirannya dan kemudian dimasukkan ke Kartu Keluarga, anak tersebut langsung memiliki NIK, walau belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).Sementara NPWP hanya wajib dimiliki bagi warga yang aktif bekerja menghasilkan pendapatan. Itu pun kalau pendapatannya di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).Selain itu, NPWP juga wajib dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan. Hal ini karena yang menghasilkan pendapatan di Indonesia tidak hanya individu atau perseorangan saja, melainkan juga perusahaan.Dengan demikian, maka fungsi NPWP adalah juga untuk menjadi alat monitoring ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.Nah, jika Anda belum memiliki NPWP, otomatis pendapatan Anda tidak termonitor oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, yang biasanya membuat Anda juga tidak bisa mengakses beberapa fasilitas atau layanan publik tertentu.Misalnya saja, jika Anda belum memiliki NPWP, biasanya Anda tidak bisa mengurus Izin Usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Dan jika tidak memiliki SIUP, maka Anda tidak bisa mengikuti beberapa peluang tender penyediaan barang dan jasa di perusahaan-perusahaan tertentu.Dan jika suatu saat membutuhkan pinjaman Perbankan, baik itu konvensional maupun syariah, maka NPWP juga pasti akan Anda butuhkan.Di satu sisi, mungkin ada yang merasa nyaman kalau pendapatannya tidak termonitor. Namun, di sisi yang lain, usaha Anda juga tidak akan bisa berkembang. Apalagi beberapa program pemerintah berupa hibah atau subsidi pembelian barang mesin untuk usaha juga mewajibkan Anda untuk memiliki NPWP sebagai salah satu syarat.Jadi, bagi UMKM yang ingin naik kelas, sudah jelas memiliki NPWP ini sangatlah penting.Tak perlu takut pendapatan Anda akan termonitor oleh negara. Bukan hanya karena sesungguhnya memiliki NPWP itu wajib jika pendapatan Anda sudah di atas PTKP, namun juga karena memiliki NPWP memang menguntungkan.Akses terhadap berbagai peluang pengembangan usaha lainnya juga akan lebih terbuka nantinya. Lagi pula, sekarang sudah cukup banyak cara mudah untuk mendaftar NPWP, melapor, dan bayar pajak.Bagi UMKM dengan omset tidak lebih dari Rp 4,8 Milyar, maka tarif pajaknya hanya 0.5% dari pendapatan atau omset. Jadi, kalau omset sebulannya mencapai Rp 10 Juta, maka wajib setor pajaknya hanya Rp 100,000 per bulan.Hal lain yang tidak kalah penting adalah bahwa dengan memiliki NPWP dan bayar pajak, amak Anda turut berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam proses pembangunan negara. Misalnya, waduk yang dibangun pemerintah, jalan raya di daerah pedalaman, gedung-gedung sekolah dan Puskesmas di berbagai pelosok Tanah Air, dimana semuanya itu dibangun dengani dana dari hasil pajak Anda.Kesimpulannya, UMKM yang ingin naik kelas maka wajib memiliki NPWP, dan bangga bisa berpartisipasi aktif mendukung proses pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Nusantara.Nah, berbicara tentang NPWP, jika saat ini Anda merasa kesulitan dalam pembuatan NPWP Badan ataupun NPWP Pribadi, kami dari 

BACA:  Panduan Proses Pembuatan CV yang Efektif

Ruang Office

siap membantu Anda dengan mudah!Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun juga sangat cepat. Karena kami telah didukung oleh staff dan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan NPWP Badan ataupun NPWP Pribadi dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus NPWP Badan ataupun NPWP Pribadi.Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Atau Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Kami akan memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Ada banyak yang dihadirkan oleh 

BACA:  Langkah-langkah Penting dalam Pembuatan PIRT yang Profesional

Ruang Office

. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami 

BACA:  Berapa Lama Waktu Pengerjaan SIUP?

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya