Book
0%
Loading ...

Ini Alasan Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap

0
(0)
Ini Alasan Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap

RUANGOFFICE

 – Perusahaan yang berdiri dengan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas, haruslah memenuhi segala persyaratan hingga dikatakan sah dan legal untuk beroperasi. Mulai dari mengurus Surat Keterangan Domisili, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian PT, SIUP, TDP, dan lain sebagainya, maka wajib dipenuhi karena sudah menjadi aturan baku dari Undang-Undang di Indonesia.Menjalankan perusahaan yang nantinya akan menghimpun modal dari masyarakat luas pun tidak bisa sembarangan. Salah satu yang harus dipenuhi dan dimiliki adalah Izin Usaha Tetap. Lalu pertanyaannya sekarang, apa itu Izin Usaha Tetap?

Pengertian Izin Usaha Tetap

Izin Usaha Tetap merupakan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BPKMD). Surat Izin ini berkaitan erat dengan perusahaan yang berbentuk PT, yang dimana akan berurusan dengan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.Ada dua destinasi untuk mengurus Izin Usaha Tetap ini. Karena ada yang bersifat Daerah, dan ada juga urusan yang harus langsung tersentral di pusat.Pada dasarnya, BPKM tidak hanya memiliki urusan soal memberikan Izin Usaha Tetap saja. Namun BPKM juga memiliki wewenang untuk berbagai jenis Izin seperti :Rencana Penggunaan Tenaga Asing, Rekomendasi Visa Tenaga Asing.

Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing.

Permohonan keringanan Bea Cukai untuk impor barang.

Dan juga keperluan fiskal lainnya.

Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap

Apapun aturan perizinan yang diterapkan di Negeri ini, maka mau tidak mau suatu perusahaan harus mematuhinya. Dan hal tersebut juga termasuk pada Izin Usaha Tetap. Lalu, seberapa pentingkah Izin Usaha Tetap ini?Izin Usaha Tetap merupakan Izin Operasional untuk semua pebisnis yang melakukan kegiatan komersial jasa dan/atau barang serta industri. Kelegalan perusahaan dalam menjalankan usaha yang berhubungan dengan modal dari masyarakat luas memiliki ketentuan yang mengikat.Izin Usaha Tetap harus diurus ketika usaha tersebut telah berproduksi dan juga sudah melewati batas yang ditentukan, yaitu tiga (3) tahun.Untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap, maka para pelaku bisnis dan Direksi perusahaan harus memenuhi segala persyaratannya. Tidak ada yang sulit ketika persyaratan dokumen legalitas pendirian perusahaan sudah dimiliki sejak awal.Untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap, dibutuhkan beberapa persyaratan, diantaranya adalah :Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur.

BACA:  5 Keunggulan Mendirikan CV dalam Dunia Bisnis yang Perlu Anda Tahu

Fotocopy Akta Notaris.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan berdiri.

Fotocopy dari Surat Persetujuan BPKM.

SIUP dan TDP.

Serta syarat administrasi lainnya.

Bagi sebagian orang, berurusan dengan pemerintah untuk bisa mendapatkan berbagai perizinan memang terkesan sulit. Belum lagi waktu yang tersita, sehingga membuat pekerjaan lain menjadi terbengkalai.Ada baiknya, jika Anda merasa mengalami kesulitan ketika mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan, termasuk Izin Usaha Tetap ini, maka sewalah Jasa Pengurusan Izin Usaha Tetap, atau Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

, sebagai Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Tetap berpengalaman di Jakarta.Kami dari 

Ruang Office

adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha Tetap dengan mudah. Kami dapat membantu Anda mengurus pengurusan Izin Usaha Tetap yang Anda butuhkan.

Ruang Office

 sendiri merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta dan Tangerang, yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin Usaha Tetap, dll.Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Usaha Tetap.Anda tidak perlu khawatir! Karena kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman mengurusi berbagai Izin Usaha. Berikut beberapa keuntungan bila Anda menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :Dikerjakan oleh seorang profesional.

Proses pengurusan Izin Usaha lebih cepat.

Syarat mudah.

Konsultasi GRATIS.

Perusahaan pengurusan Izin Usaha yang terpercaya.

Telah melayani ratusan klien.

Biaya sangat terjangkau.

Dan masih banyak lagi.

Nah, berbagai kriteria di atas sudah ada pada kami. Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

BACA:  Menciptakan Lapangan Pekerjaan Baru melalui Pendirian LPK

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSuatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

BACA:  Mengenal Investasi PMA Adalah di Indonesia

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam Pengurusan Izin Usaha Tetap.Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya