Book
0%
Loading ...

Syarat dan Kualifikasi Dalam Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

0
(0)
Syarat dan Kualifikasi Dalam Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

RUANGOFFICE

 – Sertifikat Badan Usaha atau SBU merupakan sebuah bukti bagi perusahaan yang telah lulus sertifikasi atas kinerjanya dalam menyediakan jasa dan barang. SBU sendiri dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi KADIN maupun LPJK.SBU dapat dijadikan acuan bagi sebuah perusahaan untuk mengikuti pelelangan atau tender yang berhubungan dengan Instansi Pemerintah, Pertambangan Minyak, Pertambangan Gas, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Nah, agar semua kegiatan pengadaan jasa dan barang ini dapat berjalan dengan baik, maka sebuah perusahaan besar maupun menengah akan membutuhkan SBU sebagai modal dasar untuk menjalankan kegiatan usaha mereka.

Syarat Pembuatan SBU

Dalam pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU), maka pemilik usaha tidak dapat membuat SBU sendiri. Namun dibutuhkan campur tangan seseorang atau badan usaha lain agar pembuatan SBU ini dapat berjalan dengan baik.Biro Jasa Pengurusan SBU merupakan salah satu penyedia jasa yang mampu membantu pemilik usaha untuk mendapatkan SBU dengan cepat dan mudah.Sama halnya dengan pembuatan surat-surat berharga lainnya, Biro Jasa Pengurusan SBU ini menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketikan pembuatan SBU :Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan Badan Usaha jika terjadi perubahan pada badan usaha tersebut.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diberlakukan untuk PT (gred 5, 6, dan 7).

Pengesahan dari peradilan yang diperuntukan untuk CV (gred 2, 3, dan 4).

Fotocopy SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat.

Fotocopy NPWP.

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah milik Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah milik Tenaga Teknis.

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah Tenaga Administrasi.

Enam (6) lembar pas photo berukuran 3×4.

Kualifikasi Usaha Konstruksi Dalam Pengurusan SBU

Umumnya, sebuah perusahaan wajib melengkapi usahanya dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dan salah satu usaha yang menggunakan SBU adalah usaha Konstruksi.Seperti yang diketahui, usaha Konstruksi dijalankan dengan modal yang besar dan melibatkan banyak pihak. Maka untuk menjamin kelangsungan kinerja dan usaha Konstruksi yang dijalankan, maka pemilik usaha Konstruksi ini akan memperkuat usahanya dengan memiliki SBU.Biro Jasa Pengurusan SBU akan membantu proses pembuatan SBU dan menjelaskan mengenai kualifikasi dari usaha Konstruksi yang ada. Berikut penjelasannya :Usaha termasuk usaha Kecil dengan besar modal kurang dari Rp 2,5 Miliar.

BACA:  Mengoptimalkan Peluang Pasar Dengan Mengatur Pengurusan BPOM yang Efisien dan Berdedikasi

Usaha termasuk usaha Menengah jika memiliki nilai proyek maksimal sebesar Rp 50 Miliar.

Usaha termasuk usaha Besar jika memiliki nilai proyek tidak terbatas.

Usaha Konstruksi memang merupakan salah satu usaha yang membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam menjalankan semua aktifitasnya. Peran SBU yang dominan dalam menjamin usaha yang dijalankan menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh badan usaha.Jadi, tidak mengherankan jika Usaha Konstruksi menjadi salah satu badan usaha yang mewajibkan keberadaan SBU di dalam usahanya.Nah, untuk mempermudah dalam mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini, maka pemilik usaha Konstruksi bisa memanfaatkan Biro Jasa Pengurusan SBU. Biro Jasa ini nantinya akan memberikan pelayanan yang memuaskan seputar informasi mengenai SBU dan pembuatan SBU dengan mudah.Bagi pengguna Biro Jasa Pengurusan SBU hanya perlu melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikasi yang diharapkan atas badan usaha yang dijalankannya.Dan untuk mengurus SBU, maka bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan SBU yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Salah satunya adalah 

Ruang Office

. Kami adalah ahlinya!Untuk mendapatkan SBU ini, maka wajib memiliki Sertifikat Tenaga Ahli. Untuk itu, agar pengurusan SBU ini tidak menjadi rumit, maka bisa diserahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan SBU, dan 

Ruang Office

 

adalah ahlinya.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan SBU 

Ruang Office

. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada.Perusahaan hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus SBU saja. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam dan tentunya terjangkau.Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

BACA:  Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan

DI SINI

 

untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan mudah.Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh  

Ruang Office

Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama  

BACA:  Menggali Lebih Dalam Tentang BPOM dan Regulasi Makanan Rumahan yang Aman

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya