Book
0%
Loading ...

Prosedur Pengurusan Izin Restoran, Kafe, dan Warung Makan

0
(0)
Prosedur Pengurusan Izin Restoran, Kafe, dan Warung Makan

RUANGOFFICE – Seperti diketahui, bisnis kuliner memang bisnis yang tidak ada matinya. Dari waktu ke waktu ada banyak pebisnis yang berhasil sukses di bidang kuliner. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya restoran, kafe, maupun warung makan yang berdiri dan menyediakan berbagai macam menu masakan lezat.Usaha restoran, kafe, maupun warung makan, merupakan salah satu jenis bisnis yang mencakup layanan Jasa Pangan. Dimana ruang lingkup kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan, sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat usahanya.Usaha bidang kuliner sendiri dibagi menjadi beberapa jenis. Di antaranya adalah rumah makan dan bar atau kafe. Usaha rumah makan merupakan setiap tempat kegiatan usaha komersial yang pada dasarnya hanya menyediakan hidangan serta minuman dengan berbagai fasilitas untuk umum.Sementara kafe atau bar merupakan tempat usaha komersial yang dalam kegiatannya mencakup layanan menghidangkan makanan sekaligus minuman keras serta minuman lainnya secara umum.Sama seperti jenis usaha lainnya, bisnis kuliner ini tetap membutuhkan perizinan dari instansi terkait. Hal ini agar selama pengoperasiannya tidak mengalami masalah dan hambatan.Hal pertama yang harus dilakukan untuk memulai bisnis ini adalah memiliki Badan Usaha. Jika sudah memiliki badan usaha, maka langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan.Dalam bisnis apapun, pengurusan izin terkait dengan bisnis yang dijalani memang menawarkan banyak sekali manfaat. Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin memulai bisnis ini sudah sepatutnya memahami proses perizinan terkait dengan bisnis kuliner yang akan dijalani untuk meminimalisir hambatan ataupun gangguan yang pada dasarnya tidak perlu.Pada prinsipnya, proses perizinan dalam bisnis kuliner, terutama pendirian restoran atau kafe, mencakup kenyamanan, keamanan, dan juga legalitas yang diberikan oleh pemerintah. Semua unsur penting tersebut masuk dalam Surat Izin Khusus yang dikenal dengan sebutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).Sebagai informasi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang khusus untuk restoran ini dikeluarkan oleh pihak kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di masing-masing Daerah.Adapun tata cara pengurusan izin ini tidaklah sulit, asalkan Anda dan Badan Usaha yang dimiliki bisa memenuhi persyaratan yang diberikan.Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin mengurus perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terkait dengan bisnis restoran, kafe, maupun warung makan.

BACA:  Izin Usaha Penitipan Hewan (Petshop)

1. Izin Gangguan (HO)

Izin Gangguan (HO) terkait dengan tempat usaha. Izin ini bisa didapatkan dari Kelurahan tempat Anda membangun usaha.

2. Dokumen Legalitas Usaha

Dokumen legalitas usaha ini di antaranya adalah identitas Pemilik usaha, Akta Pendirian Perusahaan khusus untuk Anda yang memiliki PT, serta Firma atau CV. Selain itu, ada pula KTP Direktur perusahaan atau Pemilik, dan NPWP Perusahaan.Semua dokumen-dokumen tersebut bisa Anda berikan dalam bentuk fotocopy dengan jumlah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

3. Ketertiban dan Keamanan

Setelah masalah legalitas sudah lengkap, maka hal yang perlu Anda lampirkan selanjutnya adalah persyaratan terkait dengan ketertiban dan keamanan. Di antaranya adalah fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Izin Domisili dari Kelurahan setempat.Dokumen ini sangat penting, agar pihak pemerintah mengetahui bahwa usaha Anda bebas dari sengketa dan sudah memenuhi persyaratan.

4. Mengisi Formulir Dari Instansi Terkait

Selanjutnya adalah mengisi formulir yang diarahkan oleh instansi terkait. Masing-masing instansi dari setiap daerah biasanya memiliki ketentuan tersendiri terkait dengan pengisian formulir ini.Terkadang, pemohon harus menggunakan Materai, agar surat pernyataan yang telah Anda isi diakui kebenaran dan keabsahannya. Termasuk dengan lampiran persyaratan yang telah diberikan.Selain itu, Anda juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai, terkait dengan kesediaan atau kesanggupan dalam melaksanakan sistem perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku.Setelah mendapatkan izin membuka usaha restoran, kafe, maupun warung makan, tentunya Anda bisa dengan bebas dan nyaman menjalankan usaha. Karena usaha Anda sudah legal dan diakui oleh pemerintah.Proses mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, legalitasnya memang tidaklah mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun, hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain. Sebab, di

BACA:  Ruang Office, Biro Jasa Pengurusan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

RuangOffice

, Anda bisa membuka restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup terjangkau.Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan mudah.Keunggulan dari layanan jasa 

RuangOffice

 adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Dan semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan Izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Parawisata) dengan cukup murah.Jadi, tunggu apa lagi? Segera wujudkan impian Anda memiliki bisnis restoran, kafe, maupun warung makan, sekarang juga!Silahkan 

Hubungi Kami

 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha restoran Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya