Book
0%
Loading ...

Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mendirikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

0
(0)
Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mendirikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

RUANGOFFICE – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) merupakan salah satu jenis rumah industri yang memiliki izin khusus untuk melakukan pemotongan terhadap hewan-hewan ternak. Hewan ternak yang bisa dipotong tentu saja cukup beragam.Memotong hewan juga membutuhkan sebuah konstruksi bangunan khusus yang memungkinkan untuk melakukan proses pemotongan hewan ternak, dimana dagingnya akan dimanfaatkan untuk konsumsi. Tentu saja dengan konstruksi bangunan khusus ini akan membuat suasana Rumah Pemotongan Hewan menjadi lebih baik dan lebih higienis.Mendirikan sebuah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ini tentunya juga memerlukan izin khusus agar bisa melakukan proses pemotongan hewan. Dimana harus memperhatikan lingkungan sekitar agar tidak mengganggu masyarakat sekitarnya.Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui jika Anda berkeinginan untuk mendirikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

1. Surat Permohonan

Pemohon harus mengajukan surat permohonan izin kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan sebelum mendirikan Rumah Pemotongan Hewan ternak. Permohonan izin kepada Dinas Peternakan ini dimaksudkan untuk memudahkan pihak Dinas terkait untuk melakukan survey dan juga pemantauan terhadap proses aktivitas dari Rumah Pemotongan Hewan tersebut. Termasuk juga jenis hewan yang akan dipotong.Permohonan ini dimaksudkan untuk membantu dinas yang akan mengkoleksi data-data Rumah Pemotongan Hewan yang beroperasi di wilayah kerja Dinas yang terkait.

2. Lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

Lokasi yang dipilih untuk mendirikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ini setidaknya harus jauh dari pemukiman penduduk. Sebab, limbah dari proses pemotongan hewan ini merupakan limbah yang membawa kuman penyakit yang kemungkinan akan membahayakan warga sekitarnya.Limbah dari pemotongan hewan ini merupakan salah satu yang paling berbahaya. Sehingga dengan lokasi yang benar-benar aman, akan membuat warga sekitar juga lebih aman dan sehat.Petugas dari dinas akan melakukan survey terhadap lokasi yang akan dijadikan lokasi pemotongan hewan. Lokasi ini akan dilihat dan harus dipastikan sehat dan steril untuk sebuah pemotongan hewan.Pemilik Rumah Pemotongan Hewan (RPH) harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati setempat. Tujuannya adalah, untuk membuat Bupati mengetahui sejumlah rumah untuk pemotongan hewan yang beroperasi di wilayah Kabupaten setempat.

BACA:  Izin Mendirikan Usaha Bengkel Kendaraan Umum

3. Proses Pengawasan Rutin

Ketika permohonan izin penyelenggaran pemotongan hewan sudah didapatkan, maka pemilik Rumah Pemotongan Hewan (RPH) bisa segera beroperasi untuk melakukan pemotongan hewan.Kegiatan pemotongan hewan ini juga setidaknya harus dilakukan pengawasan secara rutin agar tidak merugikan banyak pihak. Proses pengawasan yang dilakukan secara rutin tentunya akan membuat proses pemotongan hewan dilakukan sesuai dengan prosedur. Termasuk untuk limbah hasil pemotongan hewan, seperti darah hewan dan juga bulu-bulunya.Apabila limbahnya tidak diproses dan dibuang ke tempat yang sangat direkomendasikan, maka yang terjadi adalah masyarakat yang berada di sekitar Rumah Pemotongan Hewan akan rentan penyakit berbahaya akibat limbahnya.Mendirikan sebuah Rumah Pemotongan Hewan tentu saja tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, jika dilakukan secara sembarangan, maka banyak pihak yang akan dirugikan akibat limbah yang dihasilkan.Prosedur pemotongan hewan juga seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan demi menjamin keamanan dan keselamatan dari konsumen rumah pemotongan hewan tersebut. Setidaknya, bangunan yang akan digunakan untuk memotong hewan ternak sudah dibangun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah proses pemotongan, kemudian proses pembungan limbah, dan juga proses pemotongan dagingnya.Hal-hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Semua itu dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan dari para konsumen.

RUANG OFFICE, Mitra Legalitas Perusahaan Jakarta Dan Sekitarnya

Mencari Biro Jasa Perizinan Usaha yang profesional haruslah waspada, karena sekarang ini banyak Biro Jasa yang tidak bisa dipercaya. Untuk itu, jika saat ini Anda membutuhkan jasa Pengurusan Izin Usaha, kami 

RuangOffice

 adalah ahlinya.Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha di Jakarta dan sekitarnya.Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Silahkan 

BACA:  Biaya Pendirian PT Terkini di Indonesia

Hubungi Kami

, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya