Book
0%
Loading ...

Ini Dia 3 Golongan Usaha Yang Masuk Dalam Usaha Industri

0
(0)
Ini Dia 3 Golongan Usaha Yang Masuk Dalam Usaha Industri

RUANGOFFICE

 – Bagaimana Anda bisa mengetahui kalau saat ini Anda membutuhkan Izin Usaha Industri? Nah, inilah hal pertama yang patut Anda ketahui terlebih dahulu sebelum Anda melegalkan usaha Anda.Apakah bentuk usaha Anda adalah Industri atau bukan?

Pengertian Usaha Industri

Usaha Industri adalah kegiatan ekonomi menghasilkan sebuah produk dengan mengolah bahan mentah, menghasilkan barang setengah jadi, atau bahkan menghasilkan produk bernilai tinggi.Ada 3 golongan usaha yang dikatakan sebagai usaha Industri, yaitu :Usaha Industri Kecil.

Industri Menengah.

Industri Besar.

Ketiga klasifikasi ini ditentukan oleh jumlah tenaga kerja atau jumlah besaran investasi seperti yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 bukan berdasarkan banyaknya aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.Untuk menentukan usaha yang Anda jalankan masuk ke dalam klasifikasi Kecil, Menengah, atau Besar, maka Anda perlu melakukan pendataan di dalam usaha Industri milik Anda. Mulai menghitung jumlah tenaga kerja, hingga berapa jumlah investasi yang ditanamkan di dalam usaha Industri milik Anda tersebut.

Mengapa Harus Memiliki Surat Izin Usaha Industri?

Banyak syarat pokok dan komitmen wajib yang sudah Anda miliki dan lakukan. Selain itu, untuk melakukan peningkatan usaha, maka dibutuhkan sebuah legalitas melalui sebuah surat Izin yang sangat dibutuhkan sebagai syarat utama dalam melakukan perjanjian kerjasama bisnis baik itu dalam mencari investor, menambah bahan baku, sampai uji kualitas.Selain itu, surat Izin Usaha Industri juga dibutuhkan untuk mendapatkan surat Izin Edar BPOM.

Kemana Bisa Melakukan Pengurusan Surat Izin Usaha Industri?

Untuk usaha Industri bisa mengajukan surat Izin Usaha Industri ke Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kabupaten atau Kota. nanti, apabila usaha semakin besar dan berkembang, surat izin perlu diperbarui lagi dan diajukan ke Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, Provinsi atau BKPM untuk mendapat surat Izin skala nasional.

BACA:  Kewajiban Pemilik Usaha Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Industri

1. Identitas Pemohon WNI :Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu Keluarga (KK).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA: KITAS/ Visa, Paspor.

2. Fotocopy Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.3. NPWP Badan Hukum.4. Fotocopy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG atau HO), jika berlokasi di luar kawasan Industri Berikat.5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).6. Fotocopy Dokumen Lingkungan.7. Fotocopy Persetujuan Prinsip Industri, jika berlokasi di luar kawasan Industri Berikat.8. Surat keterangan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi.9. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 yang sesuai dengan form model SP-I.10. Daftar isian Permohonan Izin Usaha Industri sesuai form model SP-III.11. Surat keterangan dari pengelola kawasan industri atau kawasan berikat bagi yang berlokasi di kawasan Industri atau kawasan berikat12. Jika tanah atau bangunan disewa, maka :Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan.

Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan.

Fotocopy KTP pemilik tanah atau bangunan.

13. Daftar isian Permintaan Izin Perluasan sesuai dengan form model SP-III.14. Dokumen rencana perluasan industri.15. Surat Izin Usaha Industri (Besar) terdahulu.Saat ini Anda tidak perlu kesulitan untuk mengurus surat Izin sendiri, karena tim kami dari 

Ruang Office

akan membantu anda dalam mengurus legalitas usaha Anda dan membantu pengurusan surat Izin Usaha Industri yang Anda butuhkan.Jadi, jika saat ini Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Usaha Industri, maka sewalah Biro Jasa Pembuatan Perizinan Usaha Industri seperti 

Ruang Office

.Kami merupakan perusahaan terpercaya yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang, yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan surat Izin Usaha Industri, dll.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan surat Izin Usaha Industri dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Usaha Industri.Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh 

BACA:  Pengertian dan Fungsi Kantor

Ruang Office

Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama 

BACA:  Apa Saja Yang Tercantum di Dalam Akta Perusahaan?

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya