RUANGOFFICE
– Usaha Katering termasuk beberapa jenis usaha yang harus memperoleh izin dari Dinas Pariwisata. Apabila saat ini Anda sudah memiliki Izin Sementara, maka Anda perlu melakukan daftar ulang kembali sebelum masa berlakunya habis. Karena Izin Sementara hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, biasanya kurang dari 2 hingga 5 tahun.Nah, untuk memperoleh Izin Sementara ini, maka Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan untuk memperoleh Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), dimana surat permohonan harus disertai dengan :Fotocopy KTP bagi usaha yang diselenggarakan oleh perorangan.
Bukti status tempat yang jelas atau fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah.
Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota.
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat.
Gambar situasi tempat dan denah ruangan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun persyaratan untuk memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), maka surat permohonan harus dilengkapi dengan :IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
UUG/Izin Gangguan (HO).
Keterangan Domisili Perusahaan dari aparat Kelurahan dengan diketahui oleh Camat setempat.
Fotocopy Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Jika Anda ingin melakukan daftar ulang, maka yang harus Anda lakukan adalah mengisi formulir isian yang sudah disediakan oleh Dinas Pariwisata, dengan melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut ini :Fotocopy Izin Usaha yang akan didaftar ulang (ISUP/ITUP).
Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku.
Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Pajak Pembangunan.
Perlu diketahui, Izin Usaha ini tidak dapat dipindahtangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Dinas terkait atau Kepala Daerah. Dan sebagai pengelola, Anda juga harus menyiapkan tempat sampah serta bak penampungan air limbah agar kebersihan di sekitar lokasi tetap terjaga.Selain itu, Anda juga tidak diperbolehkan untuk membuang limbah sisa makanan ke saluran air yang bermuara di sungai, yang dapat menyebabkan sungai tercemar. Dan tidak diperkenankan pula mengganggu ketertiban atau kelancaran lalu lintas.Itulah persyaratan untuk memperoleh Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) untuk usaha Katering. Jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka bisnis Katering ini.Di
R
uangOffice
atau
R
uangOffice
, Anda bisa mendapatkan surat Izin Usaha Katering dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Kami dapat membantu bisnis Katering Anda menjadi legal.Adapun keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman.Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha. Dimana kami menawarkan biaya pengurusan Izin hanya dengan harga yang sangat terjangkau. Ya, biaya jasa pengurusan Izin Usaha Katering di
R
uangOffice
memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya. Oleh sebab itu, wujudkan impian Anda mendirikan usaha Katering hanya di
R
uangOffice
.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Selain itu, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP
Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.
Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP
Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan
Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanJangan buang-buang waktu Anda terlalu lama hanya untuk mengurus keperluan Izin Usaha Katering ini. Karena dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka semua urusan dijamin akan beres dalam waktu yang singkat dan proses yang tidak lama.Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan, Anda bisa langsung tim Marketing kami
DI SINI
untuk informasi lebih lanjut. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional dari kami.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama
R
uangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.