RUANGOFFICE – Penyalur Alat Kesehatan (PAK) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki Izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.Izin yang diberikan berdasarkan kelayakan perusahaan untuk menyalurkan Alat Kesehatan secara aman dan benar, serta menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan Alat Kesehatan yang didistribusikan kepada konsumen. Untuk itu, perlu mengatur adanya Izin Penyaluran Alat Kesehatan.Ketentuan mengenai Izin Penyaluran Alat Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/ MenKes/ Per/ X/ 2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Cara Distribusi Izin PAK
Alat Kesehatan yang dimaksud di sini adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.Tujuan dari pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu ini untuk menjamin agar produk alat-alat kesehatan yang didistribusikan tersebut dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya.Pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki Izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum di dalam surat Izin.Nah, untuk dapat mengajukan permohonan Izin Penyaluran Alat Kesehatan ini, maka pihak pemohon harus memenuhi persyaratan sebagaimana di bawah ini, yaitu :Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status Milik Sendiri, Kontrak, atau Sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
Memiliki bengkel atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan Alat Kesehatan yang memerlukannya.
Memenuhi cara mendistribusikan Alat Kesehatan dengan baik.
Demikianlah tadi beberapa cara mengajukan permohonan Izin PAK (Penyaluran Alat Kesehatan). Berbagai persyaratan di atas harus Anda lengkapi untuk dapat mengurus pengajuan permohonan Izin Penyaluran Alat Kesehatan. Hal ini sangat penting untuk diurus, karena berkaitan dengan kepercayaan pembeli kepada tempat usaha yang akan Anda jalankan.Jika Anda sudah mengetahui cara-cara mengajukan permohonan Izin Penyaluran Alat Kesehatan di atas, dan saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan surat Izin PAK, di
RuangOffice
Anda bisa mendapatkan surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudah mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum dari orang-orang yang memang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari Izin Usaha, Izin Pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen-dokumen perusahaan, termasuk juga Izin Penyalur Alat Kesehatan.Berdasarkan pengalaman, maka perusahaan kami dapat menjamin bahwa setiap pengurusan perizinan Anda akan ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.Untuk itu, bila berbicara soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir. Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Penyalur Alat Kesehatan.Ayo, legalitaskan perusahaan Anda hanya di
RuangOffice
! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Penyalur Alat Kesehatan.Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.