Tahapan Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

0
(0)
Tahapan Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

RUANGOFFICE – Terhitung sejak Mei 2018, pemerintah Indonesia melalui Pepres Nomor 91 Tahun 2017, mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha. Yang dimaksud dalam hal ini adalah pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha.Aturan baru ini dikeluarkan untuk memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan Izin Usaha. Dengan adanya peraturan baru mengenai NIB ini, tentu saja sangat membantu dan mumudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, para pengusaha kini tidak perlu repot lagi untuk mengurus TDP, SIUP, dan lain sebagainya.Untuk penjelasan lebih mudahnya mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai penganti semua surat izin usaha yang dahulu diwajibkan oleh pemerintah untuk dimiliki setiap pengusaha yang ingin berbisnis di Indonesia.Pada peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB tidak hanya menggantikan semua peraturan sebelumnya, tetapi juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk memudahkan akses kepabeanan.Setelah mengetahui peraturan ini, dan bila saat ini Anda ingin membuat NIB, berikut ini adalah tahapan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).1. Semua pengusaha dan investor yang akan membuat surat untuk pengurusan Badan Usaha, baik itu PT, Firma, Yayasan, CV, atau Koperasi, maka hal itu harus dilakukan dalam pembuatan Akta Perusahaan dan NPWP Perusahaan.2. Melakukan registrasi melalui OSS dengan mengakses oss.go.id. Pendaftaran ini dilakukan dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Paspor untuk bisa mendapatkan user ID.3. Pilih Nomor Akta dan lengkapi semua data yang diperlukan untuk bisa mendapatkan NIB sekaligus izin dasarnya.4. Data yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan NIB ini adalah Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan, Data Nilai Investasi, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.5. Setelah semua data lengkap dan persyaratan memenuhi juga sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan muncul pemberitahuan intensif fiskal. Pemberitahuan ini menjadi bukti bahwa pengusaha atau investor telah resmi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).Setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), maka setiap pengusaha dan investor harus bisa bertanggung jawab dan memenuhi semua komitmen berikut kewajiban sesuai dengan yang tertulis dalam notifikasi perizinan dan fasilitas saat NIB dibuat.Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kecurangan atau kepalsuan data dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan perizinan, maka NIB milik pengusaha maupun investor tersebut akan dicabut oleh pemerintah melalui jalur hukum.Nah, apabila Anda kesulitan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membutuhkan bantuan profesional, maka percayakanlah kepada kami,

RuangOffice

. Diisi dengan banyak tenaga ahli kami yang profesional dan mengerti hukum, dijamin semua proses perizinan Anda akan menjadi mudah dan cepat tanpa terjadi kendala.Kami adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya. Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Untuk informasi lebih lanjut, silahkan 

Hubungi Kami

dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya