Book
0%
Loading ...

Cara Pengajuan Izin Lingkungan Untuk Mendirikan Usaha

0
(0)
Cara Pengajuan Izin Lingkungan Untuk Mendirikan Usaha

RUANGOFFICE

 – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pada Pasal 1 angka 35, mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah Izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya untuk sebuah usaha dan/atau kegiatan.Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti akan pentingnya Izin Lingkungan ini ketika ingin mendirikan sebuah usaha.Untuk itulah, berikut akan kami bahas mengenai cara mengajukan Izin Lingkungan untuk mendirikan sebuah usaha, agar kita semua semakin memahami akan pentingnya surat Izin Lingkungan ini sebelum melaksanakan sebuah kegiatan usaha agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Cara Pengajuan Izin Lingkungan

Untuk mengajukan Izin Lingkungan, maka Anda dapat mengajukan permohonan Izin ini secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya.Permohonan Izin Lingkungan ini disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilian ANDAL, RKL-RPL, atau pemeriksaan UKL-UPL. Selain itu, permohonan Izin Lingkungan juga harus dilengkapi dengan :Dokumen Amdal yang terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, atau formulir UKL-UPL.

Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan.

Profil usaha dan/atau kegiatan.

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda hanya tinggal menunggu keputusan izin tersebut diterbitkan bersama dengan surat kelayakan lingkungan untuk wajib Amdal dan rekomendasi layak lingkungan wajib UK-UPL.

Keterkaitan Izin Lingkungan dan Izin Usaha

Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan yang berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.Ketika Izin tersebut dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan juga dapat dicabut. Selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.

BACA:  Panduan Bikin PT Jakarta - Mudah dan Cepat

Usaha Yang Wajib Memiliki Izin Lingkungan

Berdasarkan Pasal 34 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.Beberapa usaha atau kegiatan yang harus mengantongi Izin Lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.Untuk itu, Anda harus terlebih dulu mengetahui usaha dan/atau kegiatan apa yang wajib memiliki Amdal/UKL-UPL.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) Pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup maka wajib memiliki Amdal.Dampak penting tersebut ditentukan berdasarnya kriteria sebagai berikut :Besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.

Luas wilayah penyebaran penduduk.

Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.

Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.

Sifat kumulatif dampak.

Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 36 ayat 1, sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan Izin Lingkungan dalam menjalankan sebuah usaha dan/atau kegiatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana ingin mengajukan perizinan demi kelancaran usaha dan/atau kegiatan yang akan Anda jalankan.Nah, jika Anda merasa kesusahan mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan, maka Anda dapat menyewa Biro Jasa Pembuatan Perizinan Lingkungan seperti 

Ruang Office

.Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta dan Tangerang yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin Lingkungan, dll.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Lingkungan dengan mudah. Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami akan membantu Anda dalam pengurusan Izin Lingkungan dengan mudah.Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Lingkungan ini.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Lingkungan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA 1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan Izin Lingkungan Anda hanya di 

BACA:  Biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha, Lengkap

Ruang Office

 ! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Silahkan Anda menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan. Dan dapatkan layanan terbaik dari kami. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Lingkungan dan perizinan lainnya.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama 

Ruang Office

 !

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya