RUANGOFFICE – Hai sobat RuangOffice! Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam pekerjaan lelang barang atau jasa biasanya sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi untuk jenis pengadaan seperti :Penyelenggaraan festival.
Pengadaan konsumsi.
Pelaksanaan sosialisasi.
Pekerjaan lainnya yang terkait dengan kualifikasi dalam usaha Pariwisata.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata sangat penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang Pariwisata. Hal ini dikarenakan salah satu jenis Izin Usaha tersebut merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi usaha Pariwisata.Untuk memperoleh izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata, maka pemohon harus melakukan Pendaftaran Usaha Pariwisata yang dimilikinya yang ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten atau Kota dimana lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.Namun apabila usaha Pariwisata tersebut memiliki lokasi lebih dari satu Kabupaten atau Kota, maka Pendaftaran Usaha Pariwisata ditujukan kepada PTSP Provinsi sebagai bukti Tanda Daftar Tanda Daftar Usaha Pariwisata melekat pada lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.
Bisnis Yang Wajib Memiliki TDUP
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti :Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
Penyediaan Akomodasi.
Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman.
Jasa Pramuwisata.
Penyelenggaraan Pertemuan.
Dan beberapa jenis usaha lainnya.
Dokumen tersebut merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha Pariwisata.
Syarat Memperoleh TDUP
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya apabila pemohon badan usaha.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fotocopy bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha Pariwisata yang terkena sanksi denda administratif.
Fotocopy keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum.
Fotocopy memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan artis dari luar negeri.
Sertifikat/ bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai dengan materai Rp 6.000.
Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dasar Hukum dan Klasifikasi Usaha Pariwisata
Kewajiban bagi pengusaha Pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai klasifikasi Usaha Pariwisata, yakni terdiri dari :Daya tarik wisata.
Kawasan pariwisata.
Jasa transportasi.
Jasa perjalanan wisata.
Jasa makanan dan minuman.
Penyediaan akomodasi.
Penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi.
Penyelenggaran pertemuan, Perjalanan Insentif, koneferensi, dan Pameran.
Jasa informasi pariwisata.
Jasa konsultan pariwisata.
Jasa pramuwisata.
Wisata tirta.
Spa.
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada
RuangOffice
.
RuangOffice
adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Keunggulan dari layanan
RuangOffice
adalah peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta kosultasi hukum pada orang yang ahli.Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata murah.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah. Kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Anda hanya di
RuangOffice
. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.Silahkan hubungi tim Marketing kami
DI SINI
. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.