RUANGOFFICE – Hai sobat RuangOffice! Memiliki sebuah bangunan yang akan digunakan untuk usaha, tentu saja sangat menguntungkan. Sebab, dengan memiliki sebuah gedung untuk memulai usaha tersebut, pastinya akan sangat membantu para pemilik barang mendapatkan ruang penyimpanan yang layak untuk barang-barang dagangannya.Memang, saat ini kebutuhan akan ruang penyimpanan yang besar tentunya akan memberikan pengaruh yang cukup besar pula bagi para pengusaha. Dengan adanya gudang penyimpanan, maka barang-barang dagangan akan lebih terawat, hingga nantinya sampai ke tangan konsumen.Hanya saja, sebuah gedung yang diperuntukkan sebagai ruangan penyimpanan tertentu maka wajib memiliki Izin, yaitu Tanda Daftar Gudang (TDG).Nah, berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh para pemilik gudang ketika ingin memperoleh Tanda Daftar Gudang yang akan diperuntukkan untuk kegiatan usaha Perdagangan.1. Mendaftar ke Dinas Perdagangan Untuk Memperoleh Izin Kepemilikan Gudang.Pemilik gudang harus melakukan Pendaftaran ke Dinas Perdagangan untuk memperoleh Izin kepemilikan gudang. Nantinya, Dinas terkait akan memberikan Izin ketika pemilik gudang dapat mengajukan beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemilik gudang ketika akan membuat sebuah gudang penyimpanan barang.Selain itu, pemilik gudang juga wajib memilih sebuah lokasi yang benar-benar aman untuk kegiatan gudang, baik ketika barang datang maupun barang keluar.Faktor lingkungan sekitar gudang pun setidaknya wajib diperhatikan, apakah kegiatan gudang ini nantinya mengganggu kepentingan warga yang bermukim di sekitar gudang tersebut atau tidak.2. Melengkapi Persyaratan Administrasi.Pemilik gudang harus melengkapi persyaratan administrasi berupa Surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai. Surat permohonan ini dimaksudkan agar Dinas terkait benar-benar meyakini bahwa pemohon secara resmi dan legal sudah mengajukan permohonan untuk penggunaan gudang sebagai lokasi usaha.Selain surat permohonan, pemohon juga wajib menyertakan identitas usaha, baik itu SIUP maupun identitas pemilik gudang. Hal ini untuk memastikan bahwa nantinya gudang akan digunakan untuk menyimpan barang perdagangan tertentu dan barang-barang yang secara sah di mata hukum dapat diperdagangkan.3. Memiliki IMB, Peta Lokasi, dan Surat Keterangan Jenis Barang.Pemilik gudang harus memiliki IMB, Peta Lokasi, dan Surat Keterangan yang menjelaskan jenis barang yang disimpan di gudang. IMB ini memastikan bahwa bangunan yang akan digunakan sebagai gudang ini merupakan bangunan yang didirikan secara legal dan sudah mendapatkan Izin dari Dinas terkait untuk mendirikan sebuah gudang.Sementara peta lokasi dari gudang berguna untuk memudahkan Dinas terkait jika suatu saat akan melakukan pemantauan dan juga pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di dalam gudang, apakah sesuai dengan Surat Izin yang dikeluarkan atau tidak.Surat pernyataan jenis barang yang akan disimpan di dalam gudang ini untuk memastikan bahwa yang disimpan dan diperdagangkan di dalam gudang tersebut merupakan jenis barang yang benar-benar legal dan sah secara hukum untuk diperdagangkan secara bebas.Penggunaan sebuah bangunan untuk menjadi sebuah gudang untuk usaha tentunya wajib dilakukan pengawasan. Pengawasan ini nantinya akan dilakukan oleh Dinas terkait, yang dimaksudkan agar perusahaan yang melakukan proses perdagangan di dalam gudang ini sudah melakukan tugasnya dengan baik.Barang-barang yang disimpan di dalam gudang pun merupakan jenis barang-barang yang tidak melanggar hukum dan ketetapan hukum yang berlaku di Indonesia.Tentu saja dengan mengurus Izin ini diharapkan perusahaan dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara bebas, dan dapat menghadilkan keuntungan yang cukup banyak melalui kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan di dalam gudang tersebut.Nah, untuk mengurus Izin atau Tanda Daftar Gudang ini, para pemilik gudang dapat mengurusnya melalui Biro Jasa Perizinan, dimana tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan izin tersebut.Bahkan, ada beberapa Biro Jasa Perizinan yang juga memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang saat ini sedang Anda jalankan.Biro Jasa
RuangOffice
misalnya, akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin atau Tanda Daftar Gudang untuk menjalankan usaha Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalani.Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha Anda. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Dengan memilih Biro Jasa kami, Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saja untuk membuat Izin atau Tanda Daftar Gudang milik Anda. Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin atau Tanda Daftar Gudang saja, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurus usaha Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah. Kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Tanda Daftar Gudang.Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan surat Izin Tanda Daftar Gudang.Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.