Masa Berlaku Surat Izin Gangguan atau HO

0
(0)
Masa Berlaku Surat Izin Gangguan atau HO

RUANGOFFICE – Hai sobat RuangOffice! Hinder Ordonantie (HO) merupakan sebuah istilah yang dikenal dengan sebutan Izin Gangguan. Cakupannya tidak lain seperti Izin mendirikan tempat sebagai kegiatan bisnis atau usaha secara pribadi.Kemunculan sebuah bisnis atau usaha yang memakan tempat, pastinya akan berpotensi menimbulkan sebuah kerugian atau bahaya serta gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar.Banyak orang tidak terlalu peduli dengan Izin Gangguan ini. Padahal bila dilihat Izin Gangguan ini menjadi salah satu Izin yang sangat menentukan sebuah kesuksesan dalam membangun bisnis.Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentunya Anda tidak ingin sebuah potensi buruk. Seperti protes dari masyarakat sekitar karena usaha Anda dinilai sangat menggangu. Hal inilah yang kemudian menuntut sebuah usaha yang dijalankan untuk mendapatkan Izin dari pihak pemerintah sebagai legalitas.Secara hukum, yang berhak mengeluarkan Izin Gangguan ini adalah pihak pemerintah. Legalitas mengenai hal ini tertuang dalam Undang-undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226.Adapun tujuan dari Izin Gangguan tidak lain untuk melindungi rakyat yang berada di sekitar tempat usaha tersebut.Ada dua sisi manfaat yang bisa didapatkan dari menggunakan surat Izin Gangguan ini. Dari sisi pengusaha, kehadiran Izin Gangguan akan memberikan sebuah kemudahan untuk bisa mendapatkan Izin lainya yang diperlukan. Sedangkan dari sisi masyarakat, akan mendapatkan perlindungan secara hukum tentang adanya kemungkinan gangguan yang disebabkan oleh tempat bisnis tadi.

Masa Berlaku Surat Izin Gangguan

Apabila perusahaan Anda sudah mengantongi surat Izin Gangguan ini, maka perlu diketahui bahwa surat Izin ini berlaku selama tiga (3) tahun, dan wajib didaftarkan ulang setelah habis masa berlakunya. Hal ini sebagaimana telah diatur pada Pasal 9 Perda 15.Dan jika Anda telah mengantongi surat Izin Gangguan, bukan berarti Anda bisa semena-mena dalam berbisnis. Sebab, berdasarkan Pasal 16 Permendagri 27 menegaskan bahwa surat Izin Gangguan ini dapat dicabut apabila perusahaan melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan namun lalai mengajukan permohonan atas permohonan Izinnya.Apabila Anda merubah sarana usaha, menambah kapasitas usaha, memperluas lahan dan bangunan usaha, serta merubah waktu operasi usaha, maka itu artinya Anda wajib mengajukan perubahan Izin Gangguan.Namun sayangnya, meski terkesan sepele, namun tidak sedikit pengusaha yang mengabaikan surat Izin Gangguan ini. Bahkan, ada yang mendapatkannya tanpa prosedur yang seharusnya.Jika sudah begitu, jangan terkejut bila nantinya masyarakat sekitar tempat bisnis Anda lantas mengajukan gugatan atas jalannya bisnis yang sudah dengan susah payah Anda rintis.Anda tentunya tidak ingin bisnis yang telah berjalan tiba-tiba diprotes oleh penduduk setempat yang tinggal di sekitar tempat usaha Anda karena tidak memiliki Izin Gangguan, bukan? Jadi, jangan sampai bisnis Anda menyusahkan masyarakat.

BACA:  Pentingnya Surat Izin Tempat Usaha

Syarat Membuat dan Memperpanjang Surat Izin Gangguan (HO)

Izin Gangguan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri dan juga Peraturan Daerah. Kehadiran kedua peraturan tersebut tidak lain merupakan langkah yang dapat membantu Anda dalam memperoleh surat Izin Gangguan. Mulai dari peraturan, pengajuan persyaratan, dan lainnya, yang secara teknis sudah diatur oleh pemerintah. Hal ini tentunya akan menjadi acuan perusahaan dalam mendapatkan surat Izin Gangguan.Berikut kami sampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membuat dan memperpanjang Izin sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan resmi.Persyaratan dalam mendapatkan surat Izin Gangguan adalah :Fotocopy KTP Pemilik Usaha.

Fotocopy NPWP.

Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha Berbadan Hukum).

Akta Kepemilikan Tanah.

Analisa Potensi Gangguan Dikeluarkan oleh SKPD ( bagi usaha Toko Modern).

Rekomendasi instansi Terkait (Menara Telekomunikasi).

Izin Mendirikan Bangunan.

Surat Kuasa (untuk pihak yang mengurusi izin perusahaan lain).

Surat Persetujuan Tetangga.

Surat Keterangan Domisili Bisnis.

Bukti Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan terakhir.

Itulah beberapa syarat jika Anda ingin mendapatkan surat Izin Gangguan secara resmi. Surat ini juga membutuhkan perpanjangan. Sebab, ada masa berlakunya. Apabila mencapai masa expired, maka Anda harus melakukan perpanjangan agar Izin terus berjalan.Ada persyaratan dalam perpanjangan tidak jauh berbeda dengan ketika Anda mengajukan Izin pertama kali. Persyaratan yang harus dipenuhi di ataranya :Fotocopy KTP Pemilik Usaha.

Fotocopy NPWP.

Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha Berbadan Hukum).

Izin Mendirikan Bangunan.

Surat Kuasa (untuk pihak yang mengurusi izin perusahaan lain).

Keterangan Domisili.

Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan terakhir.

Surat Izin Gangguan (HO) Lama.

Demikianlah informasi mengenai Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) serta syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan ataupun perpanjangan.Jika saat ini Anda merasa kesusahan mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Gangguan, maka sewalah layanan dari Biro Jasa Pembuatan Surat Izin Gangguan seperti

BACA:  Keamanan Barangmu Terjamin dengan Jasa Pengurusan Izin Edar yang Profesional dan Terpercaya

RuangOffice

.Kami merupakan Biro Jasa terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti: Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan surat Izin Gangguan, dll.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan surat Izin Gangguan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah. Kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Gangguan.Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan surat Izin Gangguan.Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

BACA:  Mengapa Memilih Jasa Izin PT adalah Keputusan yang Bijaksana

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya