Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Pengertian Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Avatar photobadge-check
0
(0)
Pengertian Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

RUANGOFFICE – Hai sobat RuangOffice! Semakin kreatif dan beragam industri kuliner yang ada di Indonesia, tentunya akan semakin banyak pula pengusaha-pengusaha bisnis rumahan yang bermunculan.Perlu diketahui, tipe bisnis rumahan ini adalah yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia. Hal yang paling menarik dari bisnis rumahan ini karena bisa meminimalisasi anggaran sewa tempat, modal menjadi lebih efektif, dan yang paling utama adalah memiliki banyak waktu untuk keluarga.Bisnis atau usaha rumahan sendiri dapat dikategorikan sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Tipe bisnis ini memang sangat bagus sebagai salah satu penunjang dalam roda perekonomian masyarakat. Namun, bukan berarti tanpa syarat jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan ini.Nah, demi melindungi kepentingan customer atau konsumen, maka kini pemerintah dalam melakukan pengawasan kepada para pengusaha yaitu dengan menerbitkan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), khususnya untuk produk jenis makanan dan minuman.Pengurusan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ini sangatlah penting, karena menjadi bukti jaminan atau bukti bahwa produk makanan-minuman rumahan yang diproduksi telah memenuhi standar kualitas pangan yang berlaku di Indonesia.Untuk itu, pelaku usaha yang memiliki Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ini akan dapat dengan tenang memproduksi dan menjual produk mereka secara luas dengan resmi.Dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 yang berisi Pedoman Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Wali Kota kepada pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam peredaran pangan produksi IRTP.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ini diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tiap-tiap daerah.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.

Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP harus memenuhi syarat.

Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ini berlaku paling lama lima (5) tahun terhitung sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang melalui permohonan.Adapun permohonan perpanjangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dapat diajukan dilakukan paling lambat enam (6) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga berakhir.Apabila masa berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga telah berakhir, maka pangan produksi Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dilarang untuk diedarkan.

Pedoman Pemberian SPP-IRT

Berikut jenis-jenis pangan produksi industri rumah tangga yang diizinkan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga tidak termasuk :Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi.

Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.

Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku.

Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dalam ukuran besar (bulk).Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ini juga memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut :Fotocopy KTP pemilik usaha rumahan.

Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar).

Surat keterangan domisili usaha dari kantor Camat.

Denah lokasi dan denah bangunan.

Surat keterangan Puskesmas atau Dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.

Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.

Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.

Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi.

Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Tata Cara Pemberian SPP-IRT

Penerimaan Pengajuan Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Permohonan akan diterima oleh Bupati atau Wali Kota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan, dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi, yaitu :1. Formulir Permohonan SPP-IRT yang memuat informasi sebagai berikut :Nama jenis pangan.

Nama dagang.

Jenis kemasan.

Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl).

Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan.

Tahapan produksi.

Nama, alamat, kode pos, dan nomor telepon IRTP.

Nama pemilik.

Nama penanggung jawab.

Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa).

Informasi tentang kode produksi.

2. Dokumen lain antara lain :Surat Keterangan atau Izin Usaha dari Camat/Lurah/Kepala Desa.

Rancangan label pangan.

Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru).

Penyerahan SPP-IRT.

Nantinya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bupati/Wali Kota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Perpanjangan SPP–IRT dan Perubahan Pemilik

Pengajuan perpanjangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dapat dilakukan paling lambat enam (6) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga berakhir.Perubahan pemilik atau penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.Adapun proses perpanjangan dan perubahan pemilik, sama seperti proses permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.Bagi pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, maka tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.Itulah cara mengurus Izin Usaha Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Apabila Anda sibuk, maka Anda bisa mengunakan jasa kami untuk melakukan pengurusan Izin tersebut, sehingga membantu Anda untuk lebih fokus pada bisnis Anda dan tidak banyak waktu yang terbuang sia-sia dalam keputusan bisnis.Kami dari

RuangOffice

memberikan pilihan harga pengurusan Izin Usaha murah. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah Izin Usaha PIRT Anda.Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha PIRT.Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha