Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

0
(0)
Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

RUANGOFFICE

– Hai sobat RuangOffice! Usaha Tetap merupakan bentuk usaha yang dibangun oleh individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Atau bisa juga Usaha Tetap merupakan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, namun untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.Meskipun tidak berdomisili di Indonesia, namun cakupan aktivitasnya meliputi aktivitas ekonomi yang menyangkut dengan perseorangan yang ada di Indonesia. Termasuk juga penerimaan premi dari pribadi orang Indonesia, yang mana dalam hal ini aktivitas perusahaan Asuransi.Beberapa perusahaan asuransi Asing, meskipun tidak berdomisili di Indonesia, namun menerima premi dan menanggung perseorangan pribadi orang Indonesia, maka bisa dikatakan sebagai bentuk Usaha Tetap. Hal ini karena mengambil keuntungan di Indonesia.

Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap

Usaha Tetap, jika dilihat dari aktivitas usahanya meskipun tidak berdomisili di Indonesia, namun tetap mengambil keuntungan dari bisnis yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 huruf a – h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.Adapun jenis-jenis bentuk dari Usaha Tetap adalah meliputi :1. Kantor Cabang.Setiap perusahaan Asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia, merupakan salah satu jenis kategori perusahaan tetap. Kantor cabang ini merupakan kantor yang didirikan untuk mempermudah aktivitas operasional perusahaan. Oleh sebab itu, pendiriannya merupakan salah satu bukti bentuk usaha yang bersifat tetap.Setiap perusahaan memiliki tujuan tertentu dalam pendirian kantor cabang. Namun yang pasti, hal tersebut merupakan salah satu bukti aktivitas usaha yang bersifat tetap dalam ruang lingkup wilayah Indonesia.Dengan demikian, maka setiap penghasilannya pun harus dibebankan pada pajak yang berlaku.2. Gedung Perusahaan.Adanya gedung usaha merupakan salah satu bukti yang dapat dilihat secara fisik suatu bentuk usaha Asing yang bersifat tetap dan berada di Indonesia. Oleh sebab itu, keberadaan gedung ini menjadi salah satu penghasilan yang harus dihitung dalam pajak.Salah satu jenis usaha yang bersifat tetap, yaitu penghasilannya harus dibebankan pajak. Termasuk diantaranya adalah pendirian bengkel atau gedung bengkel yang menjadi anak perusahaan dari salah satu bentuk usaha otomotif perusahaan asing.Oleh sebab itu, semua penghasilannya juga termasuk dalam kategori harus dibayar pajak.3. Aktivitas Manajemen.Adanya aktivitas manajemen suatu perusahaan asing di Indonesia merupakan salah satu jenis bentuk usaha yang berkategori tetap. Pasalnya, adanya aktivitas manajemen tersebut menunjukan tentang adanya aktivitas usaha yang aktif.Semua aktivitas manajemen dalam kegiatan usaha Asing di Indonesia akan mencakup kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dan komoditi bisnis yang dijalankan.Dengan demikian, maka semua aktivitas tersebut merupakan jenis kategori Usaha Tetap yang berada di Indonesia.4. Kantor Perwakilan Badan Usaha.Pendirian kantor perwakilan di Indonesia, merupakan salah satu jenis badan usaha yang bersifat tetap. Hal tersebut menunjukan adanya aktivitas dan interaksi yang bersinergi dengan aktivitas kantor pusat.Penghasilan dari aktivitas usaha ini dapat bercirikan merupakan aktivitas usaha dalam skala besar. Terbukti, dengan adanya kantor perwakilan yang didirikan di Indonesia.5. Pabrik.Beberapa jenis usaha Asing yang bergerak pada Industri Manufaktur seringkali mendirikan pabrik di Indonesia untuk mendukung aktivitas usahanya.Oleh sebab itu, adanya pabrik tersebut merupakan salah satu jenis dari bentuk usaha yang bersifat tetap. Hal itupun bisa dilihat dari beberapa pendirian pabrik yang menjadi pendukung usaha.Pendirian pabrik di Indonesia menandakan kapasitas usaha berskala besar dan memiliki kedudukan yang tetap.Dengan demikian, maka adanya pabrik tersebut merupakan salah satu ciri aktivitas usaha yang bersifat permanen serta mendapatkan penghasilan di Indonesia.6. Pertambangan dan Penggalian.Indonesia kaya akan kekayaan alamnya, dan salah satunya adalah pertambangan. Beberapa pertambangan di Indonesia merupakan aktivitas usaha dan termasuk dalam kategori jenis bentuk usaha yang bersifat tetap.Oleh sebab itu, adanya aktivitas pertambangan serta penggalian yang dilakukan oleh usaha Asing bercirikan usaha yang dijalankan tersebut merupakan Usaha Tetap.Beberapa perusahaan Asing memiliki usaha pertambangan di Indonesia, dan mengelola hasilnya dari pertambangan tersebut untuk kemudian diolah menjadi barang jadi. Dengan demikian, maka bentuk usaha ini akan memperoleh penghasilan dari pertambangan tersebut.7. Perikanan.Menangkap ikan di laut atau perairan Indonesia yang telah memiliki legalisasi sebelumnya merupakan salah satu jenis kategori badan usaha yang bersifat tetap. Dengan demikian, maka penghasilan dari perikanan yang berasal dari Indonesia menjadi sebuah kewajiban pajak.Oleh sebab itu, perikanan menjadi komoditi Usaha Tetap bagi perusahaan Asing.Pengolahan ikan yang bersumber dari perairan Indonesia merupakan salah satu aktivitas perusahaan yang wajib kena pajak, karena dilakukan dalam ruang lingkup Indonesia.Pengelolaan sumber daya alam yang berasal dari Indonesia ini merupakan salah satu ciri aktivitas perusahaan Asing dengan bentuk usaha yang bersifat tetap.Melihat keberadaan bentuk usahanya, secara fisik dapat dilihat dengan adanya gedung, peralatan, dan gedung perwakilan, yang menunjukan aktivitas usaha tersebut. Dengan demikian, maka terjadi aktivitas fisik yang dapat terlihat.Kegiatan bentuk Usaha Tetap yang ada di Indonesia, harus mentaati peraturan pajak yang berlaku. Karena segala kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan yang berada di Indonesia, baik pasif maupun aktif merupakan penghasilan yang harus dipotong pajak.Kesulitan pengelolaan dan pelaporan pajak memang masih menjadi masalah yang sering dialami banyak perusahaan yang ada di Indonesia. Hal ini biasanya terjadi karena masih banyaknya bisnis yang tidak mementingkan pencatatan pemasukan dan pengeluaran pada bisnis dengan baik. Sehingga pada saat masa pelaporan pajak tiba, seluruh informasi mengenai keuangan perusahaan tidak dapat diakses dengan mudah.Demikianlah informasi mengenai jenis-jenis bentuk dari Usaha Tetap. Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Izin untuk Usaha Tetap, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, 

BACA:  Kewajiban Hukum PT PMA di Indonesia

RuangOffice

.Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Izin untuk Usaha Tetap di Indonesia. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket.Keunggulan dari layanan kami adalah peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum pada orang yang ahli.Di

RuangOffice

, Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Jadi, Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.Ayo, segera legalitaskan Izin Usaha Anda hanya di

RuangOffice

.com

Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya