Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Persyaratan Pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan

Avatar photobadge-check
0
(0)
Persyaratan Pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan

RUANGOFFICE

– Biro Jasa Pengurus NIK adalah sebuah Biro Jasa yang banyak dicari masyarakat sekarang ini. NIK sendiri merupakan tanda pengenal atau identitas bagi Anda yang ingin terjun dalam kegiatan eksport import.Seorang pebisnis yang ingin melakukan importir atau eksportir barang, harus memiliki NIK. Sebab, kartu identitas inilah yang nantinya akan Anda gunakan ketika berurusan dengan bea dan cukai.Kartu identitas NIK ini sangat penting, karena digunakan untuk menjelaskan bahwa barang yang ingin keluar atau didatangkan ke Negara Indonesia adalah barang yang legal atau resmi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pemerintah.Peraturan yang menganut tentang kepemilikan NIK bagi pengusaha yang dalam kegiatan usahanya harus mendatangkan produk atau barang dari luar negeri adalah peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 59 Tahun 2014.Mengingat bahwa sudah adanya peraturan yang mengikat pengusaha untuk memiliki NIK, maka tidak heran bila Biro Jasa Pengurus NIK begitu diminati sekarang ini.Tanpa adanya NIK, Anda tidak akan bisa melewati pemeriksaan pihak Bea dan Cukai. Karena data informasi NIK Anda akan digunakan oleh pemerintah untuk mengontrol semua barang yang masuk dan yang keluar dari Indonesia.Jika tidak memiliki NIK, maka barang tersebut dianggap legal. Dan tentu saja akan menimbulkan masalah bagi Anda. Bahkan dapat mengakibatkan perusahaan Anda terjerat hukum.

Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di Bea Cukai

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, seperti importir, eksportir, PPJK, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya, ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) sendiri merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang dapat digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.Adapun Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di Bea Cukai meliputi sebagai berikut :Pengurusan NIK di bea cukai untuk eksport dan import.

Pengurusan NIK di bea cukai PPJK.

Pengurusan NIK di bea cukai untuk pengangkut.

Pengurusan NIK bea cukai ditolak.

Pengurusan SRP bea cukai/ NIK bea cukai.

Persyaratan Pengurusan NIK/ Registrasi Kepabeanan

Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan NIK di bea cukai :Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahaan Kehakiman (SK Kehakiman).

Fotocopy semua Akta Perubahan dan termasuk Pengesahaan Kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.

Fotocopy Domisili Perusahaan yang masih berlaku.

Fotocopy warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Fotocopy warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.

Fotocopy warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.

Fotocopy warna TDP Perusahaan.

Fotocopy API-U/P warna (Angka Pengenal Importir), bolak-balik.

Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import.

Fotocopy NIK Bea Cukai Lama atau SRP Lama (apabila perubahan).

Fotocopy warna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yang ada di Akta Terakhir) Direktur dan Komisaris.

Fotocopy warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (penanda tangan API).

Fotocopy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu (1) bulan terakhir.

Dasar Hukum

UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang, Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang, Kepabeanan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB.

Nah, sebagai informasi, Biro Jasa Pengurusan NIK untuk wilayah Jakarta yang terkenal dan selalu memberikan penawaran harga super murah adalah

RuangOffice

. Biro Jasa kami sudah berpengalaman cukup lama, dan sudah banyak mengurusi perusahaan.Murahnya biaya pengurusan NIK di Biro Jasa kami bisa Anda bandingkan dengan biro lainnya. Dimana kami memang terbukti menawarkan harga yang paling murah dibandingkan dengan Biro Jasa yang lainnya.Meski demikian, bukan berarti kualitas pelayanannya murahan. Karena Biro Jasa kami dikenal selalu cepat dan tepat dalam menyelesaikan semua kebutuhan klien.Jadi, percayakan pengurusan NIK perusahaan Anda di Biro Jasa Pengurus NIK

RuangOffice

. Silahkan 

Hubungi Kami

 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha