Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Jasa Perizinan Usaha Kuliner Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Avatar photobadge-check
0
(0)
Jasa Perizinan Usaha Kuliner Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

RUANGOFFICE

 – ! Sudahkah Anda mengurus Izin Usaha Kuliner untuk bisnis makanan yang saat ini sedang Anda jalankan? Nah, jika belum, Anda perlu mengurusnya sekarang juga. Pangan Industri Rumah Tangga, atau yang biasa disebut PIRT, merupakan Izin jaminan usaha makanan yang dijual sesuai dengan standar keamanan makanan, atau Izin Edar produk yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.Setelah memiliki PIRT, artinya usaha yang sedang Anda jalani telah mendapat Izin resmi untuk dipasarkan. Selain itu, Anda juga dapat meningkatkan nilai jual produk, karena telah mendapat Izin distribusi yang lebih luas.

Persyaratan

Sebelum mengurus Izin Usaha Kuliner, ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan, antara lain :Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan.

Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar.

Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat.

Denah lokasi dan denah bangunan.

Surat Keterangan Puskesmas atau Dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Surat Permohonan Izin Produksi Makanan atau Minuman kepada Dinas Kesehatan.

Data Produk Makanan atau Minuman yang diproduksi.

Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.

Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi.

Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga).

Persyaratan Khusus

Bagi Anda yang memiliki usaha dengan beberapa bahan pokok tertentu, wajib memiliki Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahan pokok yang harus mendapat Izin dari BPOM, diantaranya :Susu dan hasil olahannya.

Daging, ikan, unggas, dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku.

Makanan kaleng.

Makanan bayi.

Minuman beralkohol.

AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).

Makanan atau minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI.

Makanan atau minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

Alur Pengurusan Izin PIRT

Langkah pertama untuk mendapatkan Izin Usaha Kuliner yang dapat bisa Anda lakukan adalah dengan mendatangi Kantor Dinas kesehatan terdekat, dengan membawa persyaratan yang telah dipersiapkan.Setelah sampai dan membawa persyaratan lengkap, Anda dapat mengikuti alur seperti di bawah ini :Pemohon mengajukan Surat Permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas Kesehatan akan mempelajari Surat Permohonan tersebut untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, serta akan dilakukan pemeriksaan berkas.

Setelah mendapat persetujuan Kadinkes, pemohon harus menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan, yang akan dilaksanakan setiap tiga (3) bulan sekali.

Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya.

Dinkes akan memberikan pertimbangan terhadap permohonan Izin yang diajukan, menyusun konsep Izin, dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.

Total waktu pengurusan tiga (3) bulan.

Itulah cara mengurus Izin Usaha Kuliner untuk Anda. Apakah terlihat ribet? Nah, jika Anda tidak mau ribet dalam mengurus Izin Usaha Kuliner, dan saat ini Anda membutuhkan Jasa Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), di 

RuangOffice

atau 

RuangOffice

 Anda bisa mendapatkan Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk melayani Anda. Kami dapat membantu Anda untuk membuat Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT, Akta Perusahaan, melakukan Akta Perubahan, ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA

1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP

 

 Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.

 

 

 

 Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP

 

 

 

 Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan

 

 Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

RuangOffice

 , Jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha