Book
0%
Loading ...

Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia

0
(0)
Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia

RUANG OFFICE

– Laporan pajak adalah formulir yang harus diisi untuk melaporkan pendapatan pribadi atau perusahaan biasanya secara tahunan kepada Direkotrat Jendral Pajak (DJP).Pajak adalah hal yang sangat penting bagi sebuah negara, tidak terkecuali Indonesia. Pajak sangat berguna dalam kemajuan bangsa, terutama dalam bidang pembangunan nasional.Pajak adalah pungutan wajib yang dilakukan oleh negara kepada setiap warganya yang telah memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu per tahunnya.Setiap individu atau warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak disebut sebagai wajib pajak.

Apa itu laporan pajak?

Laporan pajak tahunan adalah sebuah formulir yang harus diisi untuk melaporkan pendapatan pribadi atau perusahaan kepada Direkotrat Jendral Pajak (DJP).Laporan pajak tahunan harus dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak di Indonesia.Wajib pajak adalah pribadi dan bisnis yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendapatkan upah, gaji, dividen, bunga, pendapatan dan sumber keuntungan lainnya.Fungsi pajak adalah untuk membantu proses pembangunan yang terjadi di negara ini dari Sabang sampai Merauke.Pajak juga digunakan untuk menggaji aparatur negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan lain-lain.Proses pemungutan dan pengelolaan laporan pajak di Indonesia dilakukan secara tahunan oleh lembaga Ditjen Pajak.Pembayar pajak tidak akan mendapatkan manfaat secara langsung dari negara, melainkan manfaat secara tidak langsung yang akan dirasakan pembayar pajak melalui fasilitas umum yang dibangun dengan menggunakan uang pajak tersebut.Pemungutan pajak merupakan hal yang dipaksakan karena sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.Setiap wajib pajak akan memiliki nomor pajak yang disebut dengan NPWP, NPWP ini adalah sarana yang digunakan sebagai identitas diri atau badan sebagai wajib pajak.

Perbedaan laporan pajak perorangan dan perusahaan

Pajak perorangan adalah pajak yang dibebankan kepada seorang individu warga Negara Indonesia.Pajak perorangan biasanya dihitung berdasarkan total penghasilan individu dalam jangka waktu satu tahun. Tidak semua Warga Negara Indonesia diharuskan membayar pajak, Hanya individu dengan penghasilan sesuai kriteria yang harus membayar pajak, artinya warga tidak mampu tidak dibebankan biaya pajak.Biaya pajak perorangan dibagi menjadi beberapa kategori seperti wajib pajak orang pribadi, wajib pajak hidup berpisah, wajib pajak pisah harta, dan lain-lain. Pajak Perusahaan terdiri dari dua yaitu pajak penghasilan (PPh) dan juga pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honor atau bentuk pembayaran lainnya sehubungan dengan jabatan atau pekerjaan yang diperuntukkan perusahaan tersebut. Perusahaan biasanya langsung memungut pajak penghasilan dari gaji para pekerjanya dengan cara dipotong langsung sebelum gaji didistribusikan kepada para pekerja atau karyawan. Perusahaan juga dikenakan pajak atas modal, dividen dan jasa, serta berbagai aset yang dipergunakan perusahaan tersebut. PPN atau disebut dengan Pajak Petambahan Nilai merupakan pajak yang dihitung berdasarkan transaksi jual beli pada sebuah perusahaan, setiap pemasukkan melalui penjualan barang atau jasa harus dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan perusahaan, harus melakukan kewajiban membuat laporan pajak. apabila wajib pajak melanggar atau tidak melakukan kewajibannya, maka akan ada sanksi yang berlaku. sanksi awal berupa sanksi administrasi, yang apabila tetap diabaikan maka dapat mengakibatkan terkena hukuman sanksi perdata maupun pidana.besaran pajak yang harus dibayarkan oleh entitas perusahaan adalah sebesar 25%, sedangkan untuk perorangan adalah antara 5% hingga 30%.

BACA:  Punya Usaha UMKM, Apakah Harus Membayar Pajak?

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dimulai saat individu atau badan perusahaan menyerahkan data penghasilan mereka. lalu Badan Pajak akan melakukan audit terhadap laporan tersebut dan melakukan pengecekan secara menyeluruh apakah laporan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Badan Pajak akan memberikan informasi mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.Namun secara garis besar, sistem pemungutan laporan pajak tahunan sendiri terdiri atas 3 (tiga) jenis, antara lain :

1.Self Assessment System

Sistem ini membebankan kepada individu wajib pajak untuk secara aktif menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.Dalam sistem ini, sering terjadi kecurangan karena wajib pajak sering memalsukan penghasilan dan kekayaannya.Hal tersebut biasanya dilakukan agar wajib pajak tidak perlu membayar dengan jumlah yang besar. Maka dari itu harus dilakukan audit secara mendasar dan menyeluruh agar nilai pajak dapat sesuai dengan kenyataannya.Wajib pajak yang kedapatan memalsukan penghasilan dan kekayaannya dapat dikenakan sanksi.Sebagai warga negara yang baik, lakukan proses pajak dengan jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan bersama.

2.Official Assessment System

Pada kategori ini, seluruh penghitungan pajak dibebankan kepada orang dari Badan Pajak. Wajib pajak disini bersifat pasif dalam proses perhitungan pajak, artinya wajib pajak hanya perlu menunggu informasi besaran pajak yang harus dibayarkan dari pihak Ditjen Pajak. Sistem ini biasanya diberlakukan apabila wajib pajak dinilai belum siap atau memenuhi syarat untuk menghitung besaran pajak secara mandiri. Jadi, pekerja dari badan pajak akan melakukan proses perhitungan pajak, baik untuk individu maupun perusahaan. Pekerja pajak harus melakukan kewajibannya dengan integritas tinggi agar hasil laporan pajak sesuai dengan keadaaan yang semestinya.Pekerja pajak tidak boleh tergiur untuk melakukan kecurangan pada proses perhitungan. Karena sudah banyak sekali kasus suap yang berhubungan dengan pajak.Hal itu dikarenakan wajib pajak ingin mendapatkan kewajiban pajak yang kecil sehingga rela mengeluarkan uang untuk menyuap pekerja pajak yang sedang mengurusi pajak yang bersangkutan. Jika hal ini sampai terungkap, maka kedua belah pihak akan mendapatkan sanksi. Proses perhitungan pajak harus dilakukan secara obyektif tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun juga. Pihak pajak juga tidak boleh menekan wajib pajak atau biasanya disebut dengan pemerasan.Proses penghitungan pajak harus bebas dari segala macam kepentingan kedua belah pihak. Jika terjadi ketidakpercayaan, maka solusinya adalah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan proses penghitungan laporan pajak.

BACA:  Mengatasi Tantangan Perpajakan dalam Era Digital

3.Withholding System

Proses perhitungan pajak pada sistem pemungutan pajak ini dibebankan kepada pihak ketiga yang kompeten. Artinya, pihak Ditjen Pajak dan wajib pajak tidak terlibat langsung dalam proses perhitungan pajak. Pihak ketiga harus berupa badan yang memang khusus bergerak dalam bidang pajak. Pihak ketiga juga harus memiliki integritas tinggi agar tidak merugikan pihak wajib pajak maupun pihak Ditjen Pajak. Besaran pajak yang harus dibayarkan nantinya akan diinformasikan kepada kedua belah pihak. Sistem seperti ini akan sangat baik jika pihak ketiga bersifat netral dalam setiap proses melakukan laporan pajak.

Dokumen untuk mempersiapkan laporan pajak tahunana berdasarkan DJP

Dalam melakukan proses pemungutan dan pembayaran pajak, diperlukan proses yang cukup rumit. Dokumen yang dipersiapkan harus lengkap agar proses perhitungan pajak dapat berlangsung dengan baik. Dokumen yang harus dipersiapkan berupa dokumen yang berupa faktur pajak. Selain itu, dokumen data wajib pajak juga harus dipersiapkan dengan lengkap saat mengurus pajak. Dalam hal ini, untuk menyeragamkan pengelolaan proses dokumen perpajakan, maka DJP menetapkan 8 jenis dokumen pajak untuk bisnis registrasi selain SPT (surat pemberitahuan). Berikut adalah dokumen yang Anda butuhkan untuk mempersiapkan laporan pajak:

Pembuatan NPWP (nomor pokok wajib pajak)

– Induk dokumen yang dibutuhkan adalah SKT (surat keterangan terdaftar) atau formulir pendaftaran NPWP

Pembuatan NPWP (nomor pokok wajib pajak)

– Induk dokumen yang dibutuhkan adalah SKT (surat keterangan terdaftar) atau formulir pendaftaran NPWP

Perubahan data wajib pajak

– formulir/ surat pemberitahuan perubahan data wajib pajak

Permohonan sertel (sertifikat elektronik)

– induk dokumennya meliputi berita acara penelitian di lapangan untuk aktivasi sertel atau formulir permintaan sertel

Pencabutan PKP

BACA:  Langkah-langkah Aman dalam Menyusun Dokumen Legalitas Yayasan

– induk dokumennya meliputi surat/ formulir permohonan pencabutan PKP

Perpindahan wajib pajak

– induk dokumennya adalah formulir/ surat pindah permohonan perpindahan wajib pajak

Penghapusan NPWP

– induk dokumennya adalah formulir/ surat keputusan penghapusan NPWP

Dokumen status wajib pajak non-efektif

– formulir atau surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonefektif

Masa Tenggat Waktu Deadline Pajak

Deadline pajak adalah waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak. Deadline pajak biasanya berlangsung selama 15 (lima belas) hari setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Wajib pajak harus melakukan pembayaran laporan pajak tahunan pada kurun waktu tersebut. Jika wajib pajak melewati tanggal yang ditentukan, maka akan dikenakan denda. Adapun denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang telat membayar adalah sebesar 2% dari nilai total pajak yang harus dibayarkan. semakin wajib pajak menunda pembayaran, maka semakin besar nilai yang harus dibayarkan. Itulah pengertian laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan baik oleh perusahaan maupun perorangan. Telah dijelaskan juga dokumen apa saja yang perlu Anda persiapkan dan cara melapor laporan pajak tahunan.

Dan jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurusnya, maka pilih saja

RuangOffice

. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana untuk melakukan pembayaran pajak, maka pilihlah Biro Jasa pembayaran pajak yang tepat. Rekomendasi untuk Anda adalah dengan mempercayakan urusan pembuatan PT Anda bersama kami,

RuangOffice

 yang terbukti memberikan pelayanan terbaik. Untuk info lebih lengkap, Silahkan 

Hubungi Kami

 untuk mendapatkan info lebih lengkap dan konsultasi GRATIS. Dengan senang hati kami siap melayani Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya