RUANGOFFICE
– CV merupakan sebuah bentuk dari perusahaan yang menjalankan usaha dengan modal terbatas. Biasanya perusahaan yang berbentuk CV ini sering dijadikan sebagai alternatif untuk pengusaha yang memiliki modal banyak.CV sendiri merupakan sebuah badan usaha resmi atau legal. Jadi, Anda harus mengikuti aturan untuk membuat CV yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Jika Anda bertanya tentang perbedaan antara CV dengan PT, sebenarnya tidaklah jauh berbeda. Hanya saja, untuk CV modalnya tidak seperti PT yang harus memenuhi minimal modal Rp 50 Juta. Karena CV tidak menentukan batasan minimal dari modal.Sejatinya, segala macam usaha bisa Anda daftarkan dan menjadi sebuah CV. Namun terkadang banyak orang tidak memahami hal tersebut. Sehinga ketika perusahaan sudah besar, mereka tidak lagi melakukan izin untuk melegalkan perusahaan. Kebanyakan hal tersebut terjadi karena tidak paham atau tidak tahu.
Cara Membuat CV Perusahaan dan Prosedur Yang Harus Dilakukan
Perlu diketahui bahwa dalam tata cara pembuatan CV Perusahaan, pertama kali yang harus dilakukan adalah dengan mengurus pembuatan akta pendirian. Lalu, dimana Anda bisa mendapatkanya?Akta Pendirian ini bisa didapatkan dengan datang ke Biro Jasa Perizinan Usaha ataupun kantor Notaris. Namun Anda jangan hanya datang saja tanpa membawa persyaratan. Anda harus mempersiapkan syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk diajukan. Setidaknya, persyaratan ini terdiri atas 2 (dua) orang sebagai pemilik perusahaan sekutu aktif dan sekutu pasif.Lalu, persiapan apa saja yang harus dilakukan? Anda harus mempersiapkan nama CV dengan tempat Anda mendirikannya. Sebagai persiapan pula, Anda perlu menentukan tujuan dari CV perusahaan yang Anda buat. Dan jangan lupa pula untuk menyiapkan kartu identitas berupa KTP, baik yang sudah di fotocopy maupun yang asli.Dalam pembuatanya sendiri membutuhkan waktu yang tidak sehari jadi. Butuh waktu sekitar 2 hingga 3 hari kerja, maka akta pendirian perusahaan ini akan selesai dan dapat dipergunakan.Setelah Anda mendapatkan akta pendirian perusahaan, maka cara membuat CV selanjutnya adalah dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke kantor Pengadilan. Tahap ini menjadi proses yang paling penting dalam rangka melegalkan CV Anda.Namun, untuk datang ke kantor Pengadilan ini Anda harus memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan nantinya. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Anda bisa mendapatkan SKPD ini dengan datang ke kantor Kelurahan tempat perusahaan Anda didirikan. Untuk tempatnya harus berdasarkan pada Akta Pendirian yang telah Anda buat nantinya. Anda harus membuktikanya dengan adanya Pajak Bumi dan Bangunan. Dan bila Anda menyewa tempat tersebut, maka harus ada surat perjanjian sewa.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Buatlah NPWP di kantor Pajak sekitar tempat perusahaan Anda berdiri. Nantinya surat ini juga sangat penting untuk proses pengajuan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP).Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Surat ini terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK). Jika usaha yang dikembangkan oleh perusahaan Anda merupakan usaha dalam bidang Perdagangan, maka Anda harus mengurus dan membuat SIUP. Sedangkan untuk CV yang bergerak dalam bidang jasa, bisa menggunakan SIUJK. Meski sebenarnya tidak semua bidang jasa membutuhkan surat izin ini. Dokumen tersebut bisa diperoleh di Dinas Perdagangan.Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melancarkan cara pembuatan CV Perusahaan. Bila ketiga syarat di atas sudah ada, maka Anda bisa datang langsung ke pengadilan negeri untuk melegalkan perusahaan yang Anda bangun.
Biaya Pembuatan CV
Perlu diketahui bahwa hingga kini belum ada aturan resmi yang ditetapkan untuk mematok biaya Pembuatan CV. Patokan harga ini sangat mungkin berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Meski begitu, secara umum, biaya yang diperlukan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan biaya yang diperlukan untuk membuat PT.Di
R
uangOffice
atau
R
uangOffice
, biaya membuat CV yang diperlukan hanyalah Rp 5 Jutaan saja. Biaya ini telah mencakup paket lengkap dengan jaminan proses yang cepat sesuai waktu yang ditentukan. Adapun estimasi penyelesaian pengurusan izin adalah 4 minggu hari kerja atau sekitar 28 hari.Namun, perlu diingat bahwa estimasi ini berlaku bila pengerjaan juga sudah didukung dengan dokumen yang lengkap. Untuk itu, pemohon juga harus lebih dulu mempersiapkan dengan berbagai berkas serta dokumen yang dibutuhkan.Di samping mengurus CV, kami juga melayani pengurusan pendirian PT dan PMA, SIUP, TDP, NIK, API, dan sederet lainnya. Harga yang ditawarkan pun tentu beragam sesuai dengan paket layanan.Sudah sejak lama kami telah membantu usaha lokal maupun asing dalam mendapatkan Izin Usaha. Kini, giliran Anda yang siap kami bantu.Selain biaya yang murah dan durasi pengerjaan yang cukup singkat, kami juga memberikan jaminan lain. Tim kami terdiri dari berbagai sumber daya yang telah profesional dan berpengalaman di bidang hukum dan perizinan, sehingga Anda tidak perlu ragu dengan keamanan Izin Usaha yang akan diperoleh.Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari
R
uangOffice.com
, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP
Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.
Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP
Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan
Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanJangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Silahkan gunakan jasa kami untuk membuat CV perusahaan Anda. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda. Dengan senang hati kami akan mempermudah urusan Anda. Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai Pendirian CV yang dimaksud.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.