Book
0%
Loading ...

Bagaimana Jika Nama PT Digunakan Orang Lain Sebagai Merk Dagang?

0
(0)
Bagaimana Jika Nama PT Digunakan Orang Lain Sebagai Merk Dagang?

RUANGOFFICE

– Bagi para pelaku usaha, nama merk merupakan identitas yang membedakan dengan para kompetitor. Tidak hanya nama merk, pelaku usaha juga perlu memperhatikan nama Perseroan Terbatas (PT). Meskipun keduanya sama-sama penamaan untuk usaha, namun keduanya merupakan hal yang berbeda. Penamaan merek ditujukan untuk suatu produk dan/atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan atau perorangan. Sedangkan nama PT digunakan untuk identitas suatu perusahaan sebagai badan hukum. Lalu, bagaimana jika nama merk digunakan nama PT atau sebaliknya?

Jika Nama Merk Digunakan Nama PT

Jika penggunaan nama merk sama dengan nama PT, maka hal itu sah-sah saja. Contohnya seperti Tokopedia yang menjadi nama merk dari marketplace sekaligus menjadi nama PT Tokopedia. Namun dengan catatan bahwa nama merk atau nama PT yang akan digunakan belum ada pihak lain yang mendaftarkannya terlebih dulu. Permohonan merk dapat ditolak salah satunya apabila merk tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum yang dimiliki orang lain. Kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Merek. Sehingga apabila ada orang lain mendaftarkan merek sama dengan nama PT Anda, maka ada kemungkinan pendaftaran mereknya akan ditolak. Namun dengan catatan, nama PT yang Anda gunakan juga digunakan untuk merk bisnis Anda dan sudah terdaftar. Lalu, bagaimana jika ada orang lain yang mendaftarkan merk menggunakan nama PT Anda? Apa yang harus Anda lakukan?

Jika Nama PT Digunakan Orang Lain Sebagai Merek Dagang

Nah, jika ada pihak lain yang mendaftarkan merk yang menyerupai nama PT Anda, maka untuk mempertahankan nama PT Anda adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan merk terdaftar. Gugatan tersebut bisa Anda ajukan kepada Pengadilan Niaga, dan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima (5) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Jadi, penggunaan nama PT sekaligus untuk nama merk merupakan hal yang sah. Dan apabila ada orang lain yang akan mendaftarkan nama merk yang sama dengan nama PT milik Anda, maka kemungkinan permohonan merk-nya akan ditolak. Hal tersebut asalkan nama PT Anda juga digunakan sebagai merk, dan juga sudah terdaftar. Jika ternyata ada merk terdaftar yang sama dengan nama PT Anda, maka Anda dapat mengajukan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga. Nah, jika Anda masih kesulitan mengajukan permohonan merk? Kami dapat membantu Anda. Segera daftarkan merk dagang Anda bersama kami,

BACA:  Mengoptimalkan Proses Pembuatan Laporan Pajak: Tips dan Trik dari Ahli

RuangOffice

.Bagi para pelaku usaha, nama merk merupakan identitas yang membedakan dengan para kompetitor. Tidak hanya nama merk, pelaku usaha juga perlu memperhatikan nama Perseroan Terbatas (PT). Meskipun keduanya sama-sama penamaan untuk usaha, namun keduanya merupakan hal yang berbeda. Penamaan merek ditujukan untuk suatu produk dan/atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan atau perorangan. Sedangkan nama PT digunakan untuk identitas suatu perusahaan sebagai badan hukum.Lalu, bagaimana jika ada orang lain yang mendaftarkan merk menggunakan nama PT Anda? Apa yang harus Anda lakukan? Sebagai salah satu perusahaan perizinan usaha dan konsultasi bisnis terkemuka, kami memberikan layanan yang meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, Izin pribadi, pembuatan PT, CV, pengurusan dokumen perusahaan, hingga pendaftaran Merk Dagang. Tentu saja kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang. Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pendaftaran Merk Dagang. Adapun keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman.Kami memiliki pengalaman luas untuk membantu perusahaan dan badan usaha dalam hal pendaftaran Merk Dagang di Indonesia, khususnya di Jakarta dan Tangerang.Lamanya kami bergelut di bidang layanan ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Merk Dagang. Sepanjang perjalanannya itu berbagai perubahan peraturan atau regulasi pun sudah kami alami. Menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran Merk Dagang dan perizinan usaha.Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien atau pelaku usaha bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal. Berdasarkan pengalaman tersebut, maka kami dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila perusahaan kami

BACA:  Menginspirasi Generasi Penerus: Peran Yayasan Pendidikan dalam Transformasi Pendidikan

 

dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami. Dan apaila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami. Karena hal ini di luar kendali dari tim kami. Adapun soal berapa biaya yang dibebankan kepada pelaku bisnis bila ingin menggunakan jasa atau layanan kami, maka Anda tidak perlu risau dengan besaran biayanya. Karena masih dalam hitungan terjangkau. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya pendaftaran Merk Dagang. Jadi, sangat bersahabat bagi para pelaku bisnis.Biaya untuk pengurusan pendaftaran Merk Dagang ini memang sangat beragam. Sebab, beda kota bisa berbeda pula kebutuhan biayanya. Karena setiap daerah bisa saja memiliki peraturan yang berbeda-beda. Karena memang merupakan otonomi bagi pemerintah daerah (Pemda), sehingga setiap daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan masing-masing.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam Pendaftaran Merk Dagang. Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Kami akan bekerja untuk Anda dengan senang hati, dan kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama

BACA:  Mengenal Undang-Undang Hak Cipta Untuk Melindungi Desain Perusahaan

RuangOffice

.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya