RUANGOFFICE
– Apakah saat ini Anda sedang berencana untuk melakukan pengurusan pembuatan surat Izin Tempat Usaha? Apakah Anda sudah mengetahui cara, syarat, dan prosedur dalam pengurusannya? Jika belum, apakah Anda ingin mengetahui lebih jelas mengenai bagaimana prosedur pembuatan surat Izin Tempat Usaha yang akan Anda urus?Nah, pada artikel kali ini kami dari
Ruang Office
akan sedikit menjelaskan tentang biaya pengurusan surat Izin Tempat Usaha. Selain itu, di sini kami juga akan berbagi informasi mengenai syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk pengurusan surat Izin Tempat Usaha.Namun, sebelum Anda mengetahui tentang bagaimana prosedur pengurusan surat Izin Tempat Usaha, ada baiknya bila Anda mengetahui terlebih dahulu bahwa surat Izin Tempat Usaha merupakan surat Izin yang sangat diperlukan. Terutama bagi Anda yang ingin mendirikan tempat usaha yang akan dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan.Dengan adanya surat Izin Tempat Usaha ini, tentu saja sangat penting. Karena bisa digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen perusahaan lainnya dalam rangka pendirian perusahaan.Di samping itu pula, surat Izin Tempat Usaha juga berfungsi sebagai dokumen legalisasi yang menunjukan bahwa tempat atau lokasi yang Anda gunakan sebagai tempat usaha benar-benar telah mendapatkan Izin untuk berdiri sebagai tempat usaha.Lalu, apa saja syarat-syarat dalam membuat surat Izin Tempat Usaha?
Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha
Berdasarkan informasi yang berlaku saat ini, bagi Anda yang akan mengurus surat Izin Tempat Usaha, maka Anda perlu mengumpulkan berbagai dokumen seperti berikut ini, yaitu :Surat Permohonan yang bersangkutan.
Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa/ Lurah.
Rekomendasi Camat.
Surat Izin Gangguan (HO).
Denah Situasi/ Sketsa Lokasi.
Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
Fotocopy Setoran Retribusi Izin Gangguan (HO).
Fotocopy Pajak Reklame.
Fotocopy Lunas PBB.
Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
Akta Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik.
Surat Kuasa/ Sewa Bangunan/ Kontrak.
Akta Pendirian Perusahaan.
Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha.
Fotocopy IMB.
Fotocopy KTP yang dilegalisir dari Camat.
Pas foto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna).
Perlu diketahui bahwa di masing-masing Daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda-beda, sehingga tiap Daerah memiliki persyaratan tersendiri.Meski demikian, yang perlu Anda ingat adalah di beberapa Daerah terdapat Perda yang mengatur penerbitan surat Izin Tempat Usaha. Sehingga bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di atas.Untuk itulah, dalam hal ini sangat diperlukan ketelitian dalam memeriksa Peraturan Daerah (Perda) di tempat perusahaan Anda berada saat ini.
Prosedur Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Nah, setelah Anda sudah mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen untuk pengurusan surat Izin Tempat Usaha di atas, maka selanjutnya adalah Anda sudah bisa mengurusnya.Berikut ini adalah prosedur penerbitan surat Izin Tempat Usaha :1. Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.2. Selanjutnya, Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim.3. Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.4. Untuk usaha tertentu sebelum surat Izin Tempat Usaha diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;5. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;6. Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan surat Izin Tempat Usaha apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.
Lama Proses Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha
Dalam pembuatan surat Izin Tempat Usaha ini, tidak ada standar jangka waktu tertentu untuk prosesnya. Namun, dalam prakteknya, surat Izin ini akan diterbitkan dalam jangka waktu 4 hingga 6 hari setelah permohonan lengkap diterima.
Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha
Ketika Anda akan mengurus surat Izin Tempat Usaha, maka Anda perlu ketahui bahwa masing-masing Daerah memberikan biaya yang berbeda-beda.Nah, jika Anda sudah mengetahui tentang surat Izin Tempat Usaha, dokumen yang diperlukan dan jumlah biaya yang diperlukan, namun Anda masih menemui kendala, maka Anda bisa mengkonsultasikannya kepada kami
Ruang Office
. Kami adalah ahlinya!Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus surat Izin Tempat Usaha tersebut.Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha di Jakarta dan sekitarnya. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan.Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh
Ruang Office
. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.