Surat Izin Usaha Industri atau yang disingkat
IUI
adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat bagi pebisnis yang menjalankan bisnis di bidang industri. Surat ini sudah memiliki dasar hukum yang diatur Undang-Undang karena dikeluarkan oleh Kementrian Industri dan Perdagangan.
Pengurusan SIUI
berbeda-beda di setiap daerah karena peraturannya berbeda. Untuk Anda yang ingin memulai usaha industri, SIUI harus dimiliki. Bagaimana cara mengurus izin industri ? Apa saja syarat dokumen yang dibutuhkan.Apa itu Surat Izin Usaha Industri (SIUI) ?
Surat Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri. Kegiatan industri yang dimaksud adalah mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.Siapa yang Wajib Memiliki SIUI ?
Jenis usaha yang wajib memiliki SIUI adalah yang memiliki skala kecil, menengah, dan besar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015, IUI dibedakan dalam skala usaha kecil, menengah, dan besar. Akan tetapi, usaha industri skala rumah tangga atau kecil menengah yang tidak menghasilkan limbah berbahaya belum perlu memiliki surat izin ini.
Usaha perseorangan skala mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp 2,5 milyar per tahun atau aset maksimal Rp 500 juta tidak wajib memiliki IUI. Pemilik usaha UMKM hanya perlu memiliki izin bernama Tanda Daftar Usaha Mikto (TDUM) atau Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK).Jika pemilik UMKM tetap ingin memiliki IUI, maka diperbolehkan karena berguna saat mengembangkan usaha. Surat IUI biasanya dibutuhkan saat Anda ingin memperbesar skala produksi. Misalnya, jika Anda ingin menjalin kerjasama bisnis, mendapat tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produksi, uji kualitas produk, sampai untuk mendapatkan Izin Edar BPOM untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.Perbedaan SIUP dan SIUI
SIUP dan SIUI adalah dua jenis surat izin yang harus dimiliki oleh pemilik usaha. Walau sama-sama berbentuk izin, namun fungsinya berbeda. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen izin yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan, atau menjual produk jadi.Sedangkan, SIUI adalah izin operasional yang diberikan kepada pemilik usaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan industri, yaitu mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.Manfaat Surat Izin Usaha Industri
SIUI punya manfaat yang besar untuk pemilik usaha dan pemerintah, yaitu:Bagi Pemilik Usaha
Melindungi perusahaan dari gangguan saat operasional
Pernyataan resmi perusahaan menjalankan usaha yang mematuhi aturan berlaku
Bisa digunakan sebagai profil singkat perusahaan
Penting untuk melebarkan sayap dan mencari mitra bisnis.
Pemerintah Daerah
Sumber pendapatan daerah terdata dengan jelas
Memudahkan pemerintah untuk membina dunia usaha industri kecil hingga menengah
Menciptakan iklim usaha yang tertib karena status legalitas setiap perusahaan sudah lengkap.
Syarat untuk Mengurus SIUI
Berikut ini syarat dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengurus SIUI:Fotokopi KTP pemilik usaha
Fotokopi NPWP
Fotokopi bukti pelunasan PBB terbaru
Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pemohon
Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri
Daftar mesin dan peralatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
Fotokopi KTP Penanggung Jawab Perusahaan
Surat Pernyataan atau Permohonan
Daftar Bahan Baku Penolong ditandatangani Pimpinan Perusahaan
Fotokopi Sertifikat Tanah (AJB atau SHM)
Fotokopi Surat Sewa Tanah atau Persetujuan Pemanfaatan Tanah
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat Pernyataan bahwa dokumen yang dilampirkan sudah benar.
Biaya Mengurus SIUI
Surat Izin Usaha Industri (SIUI) wajib dimiliki oleh industri yang memiliki modal paling sedikit Rp 5 juta. Besar biaya tarif atau retribusi yang dibebankan berbeda tergantung golongan industrinya. Golongan industri dibagi menjadi tiga, yaitu:Golongan Pertama. Usaha Industri yang memiliki modal di atas Rp 5 juta hingga Rp 500 juta
Golongan Kedua. Usaha Industri yang memiliki modal di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar
Golongan Ketiga. Usaha Industri yang memiliki modal lebih dari Rp 1 miliar.
Cara Mengurus Izin Usaha Industri
Untuk membuat surat Izin Usaha Industri Anda bisa langsung kunjungi Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Jika usaha yang dimiliki termasuk golongan usaha besar, Anda bisa langsung ke Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat provinsi. Lalu jika mencapai tingkat nasional bisa langsung ke BKPM.Proses mengurus IUI memakan waktu 3 – 12 hari kerja. Masa berlaku surat izin ini adalah selama 1 tahun. Pemilik usaha harus melakukan registrasi ulang setiap setahun sekali. Registrasi ulang dihitung saat Surat Izin Usaha Industri dikeluarkan.Atau anda dapat menghubungi tim marketing dari
RuangOffice
untuk mendapatkan layanan
pengurusan jasa pembuatan Surat Izin Usaha Industri (IUI)
dan pengurusan surat perizinan lainnya.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.