Book
0%
Loading ...

Cara Merubah PT Perseorangan Menjadi Persekutuan Modal

0
(0)
Cara Merubah PT Perseorangan Menjadi Persekutuan Modal

RUANGOFFICE

 – Perseroan Perseorangan, atau yang biasa dikenal dengan sebutan PT Perseorangan, merupakan Perseroan yang pendiriannya dapat dilakukan oleh satu (1) orang. Hal ini sebagaimana tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil.Berbeda dengan Persekutuan Modal atau PT biasa, PT Perseorangan hanya dikhususkan untuk Perseroan yang telah memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil (UMK) saja.Lalu, apakah PT Perseorangan dapat diubah ke bentuk Persekutuan Modal? Jawabannya, bisa!Anda dapat mengubah PT Perseorangan ke bentuk PT Persekutuan Modal dengan ketentuan syarat sebagai berikut ini :1. Jika pemegang saham menjadi lebih dari satu (1) orang, maka PT Perseorangan wajib diubah ke bentuk PT Persekutuan Modal. Karena memang syarat pendirian PT Perseorangan adalah pemegang sahamnya hanya satu (1) orang saja.2. Jika PT Perseorangan tidak lagi memenuhi kriteria dari usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merubah PT Perseorangan Menjadi Persekutuan Modal

1. Perupahan Status Melalui Akta Notaris.Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, sebelum Anda mengubah ke bentuk PT Persekutuan Modal, maka Anda wajib melakukan perubahan status melalui Akta Notaris. Akta tersebut wajib memuat terkait dengan :a. Pernyataan pemegang saham tentang perubahan PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal.b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perseroangan menjadi anggaran dasar yang memuat terkait dengan :Nama Perseorangan dan/atau tempat kedudukan Perseroan.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseorangan.

Jangka waktu berdirinya Perseroan.

Besarnya Modal Dasar.

BACA:  Perhatikan 3 Modal Ini Sebelum Memulai Bisnis

Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.

Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseorangan terbuka atau sebaliknya.

2. Pendaftaran Perubahan Secara Elektronik.Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, perubahan PT Perseorangan menjadi bentuk PT Persekutuan Modal maka wajib didaftarkan melalui sistem AHU.3. Mengisi Surat Pernyataan Elektronik.Berdasarkan Pasal 18 Permenkumham 21/2021, pemohon perubahan PT Perseorangan menjadi bentuk PT Persekutuan Modal diwajibkan untuk mengisi Surat Pernyataan yang memuat tentang pernyataan pemohon bahwa format isian dan berkas pendukung yang diajukan telah sesuai dengan peraturan Menteri serta pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenarannya.Jadi, jika saat ini usaha Anda masih berbentuk PT Perseorangan, namun telah memenuhi syarat untuk menjadi PT Persekutuan Modal, maka segera ajukan permohonan perubahan Perseroan Anda.Ingin mendirikan PT Perseorangan tanpa ribet? Atau ingin mendirikan PT biasa untuk bisnis jangka panjang? Serahkan saja kepada kami! Anda bisa menggunakan Biro Jasa kami, 

Ruang Offic

e

.

Kami adalah salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan Anda terkait pembentukan badan usaha di Jakarta dan Tangerang. Kami menyediakan layanan jasa pendirian PT Perseorangan atau PT biasa untuk bisnis jangka panjang. Semuanya sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat maupun mengurus perizinan usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

BACA:  Mengoptimalkan Keuntungan Bisnis Anda dengan Memahami Tarif Pajak Parkir dan PPN Pengelolaan Parkir

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

BACA:  Struktur Organisasi Perusahaan: PT, CV, dan Firma

Ruang Office

. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha untuk Pendirian PT Perseorangan tanpa ataupun PT biasa.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya