Book
0%
Loading ...

Dasar Hukum Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)

0
(0)
Dasar Hukum Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)

RUANGOFFICE– Hai sobat RuangOffice! Dalam merintis usaha di bidang jasa Konstruksi, dan agar usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar, mudah mendapatkan tender proyek, dan menjadi perusahaan yang layak menjalankan semua jenis proyek Konstruksi, maka perlu beberapa perizinan usaha di bidang jasa Konstruksi.Nah, salah satu dari beberapa jenis perizinan usaha di bidang jasa Konstruksi tersebut adalah Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).Kedua jenis perizinan tersebut merupakan dokumen-dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan Konstruksi yang berkompeten.Perlu diketahui, bahwa antara Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja ini merupakan dua jenis sertifikat yang berbeda. Meski kedua sertifikat kerja tersebut merupakan sertifikat yang mengakui profesi di bidang jasa Konstruksi secara hukum dan legalitas.

Dasar Hukum SKA dan SKT

Memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) tidak boleh sembarangan. Sebab, ada dasar hukum yang mengatur apa saja Hak dan Kewajiban seseorang yang memiliki Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja ini.Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi Dasar Hukum dari SKA dan SKT :1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi.2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010 revisi dari PP Nomor 28 Tahun 2000.4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001, tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006, tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.6. Dalam Pasal 8, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi yang dinyatakan bahwa Sertifikasi, Registrasi dan Syarat SKA disediakan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), dimana LPJK ini kemudian memberi syarat kepada Tenaga Ahli untuk wajib memenuhi beberapa syarat.

BACA:  Mengapa Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Menjadi Suatu Keharusan?

Syarat Pembuatan SKA dan SKT

Dalam mengurus SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) dan SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja), terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut ada pada syarat ijazah dan pas foto yang digunakan.Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Kerja, maka seseorang minimal berasal dari lulusan Sarjana D3 atau S1. Sedangkan untuk memperoleh Sertifikat Keterampilan Kerja maka seseorang cukup memiliki ijazah minimal SMA atau SMK di bidang Konstruksi.Untuk dapat membuat Sertifikat Keahlian Kerja, maka seseorang wajib menyertakan Fotocopy NPWP. Sedangkan untuk Sertifikat Keterampilan Kerja, tidak perlu melampirkan.Jadi, sebelum membuat Sertifikat Keahlian Kerja, hendaknya seseorang sudah memiliki NPWP terlebih dahulu.Adapun untuk pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja, maka persyaratan yang diperlukan antara lain adalah :Mengisi formulir.

Daftar riwayat hidup.

Fotocopy KTP.

Fotocopy NPWP.

Fotocopy ijazah minimal Sarjana D3 atau S1.

Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.

Sementara untuk syarat pembuatan Sertifikat Keterampilan Kerja, itemnya hampir sama dengan pembuatan SKA. Hanya saja, pada Sertifikat Keterampilan Kerja tidak perlu menggunakan fotocopy NPWP.Demikianlah informasi mengenai perbedaan SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) dan SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja). Bagaimana, sudah cukup paham tentang dasar hukum dan syarat pembuatannya?Nah, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT), atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja dan tidak perlu khawatir! Karena kami dari 

RuangOffice.com

atau 

RuangOffice.com 

siap membantu Anda dalam mengurus Pembuatan SKA maupun SKT.Di 

RuangOffice.com

, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah, termasuk Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).Kami adalah perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat dan tanpa ribet. Kami merupakan Konsultan perizinan dan pendirian usaha yang berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Pembuatan SKA dan SKT dalam waktu singkat!Perusahaan kami sudah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional. Jadi, kami sangat memahami bahwa Izin Usaha merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha.Untuk itu, kami sangat senang bisa membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.Sebagai perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami juga sudah membantu banyak klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan.Semua pengurusan pastinya dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari 

BACA:  Keuntungan Bekerja di Shared Office ruang office Jakarta Barat

RuangOffice.com

, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memang memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami, dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Segera hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.Dan dapatkan pula informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami tentang jasa yang kami tawarkan.Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

RuangOffice.com

!

Baca Lainnya