Book
0%
Loading ...

Estimasi Biaya Pembuatan SIUP di Jakarta

0
(0)
Estimasi Biaya Pembuatan SIUP di Jakarta

RUANGOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) memiliki hubungan yang erat dalam suatu perusahaan. Untuk itulah, SIUP dan TDP ini wajib dimiliki ketika Anda akan mendirikan PT atau perusahaan.Nah, pada artikel kali ini, kami dari

RuangOffice

 atau 

RuangOffice

akan membahas tentang Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), pengertian, dan juga yang lainnya. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, perhatikanlah penjelasan berikut ini.Untuk kategori SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) perusahaan, memiliki pengaruh besar dalam kegiatan bisnis Anda. Sebagai contoh, saat mengikuti suatu tender, pihak penyelenggara akan melihat jenis kategori SIUP perusahaan Anda. Apakah SIUP besar, menengah, ataupun kecil.Dengan demikian, indikator kesanggupan suatu perusahaan dalam melaksanakan perkerjaan dapat dilihat dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut.

Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada pengusaha yang ingin melaksanakan Usaha Perdagangan. Usaha perdagangan yang dimaksud adalah transaksi atau jual beli jasa atau barang dan sewa secara berkelanjutan dengan adanya imbalan.Setiap usaha yang berhubungan dengan perdagangan di Indonesia, maka wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan setiap 5 tahun sekali, SIUP wajib untuk didaftar ulang.Adapun kategori SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah sebagai berikut :SIUP Kecil (Rp 50 Juta > Modal = Rp 500 Juta).

SIUP Menengah (Rp 500 Juta > Modal = Rp 10 Miliar).

SIUP Besar (Modal > Rp 10 Miliar).

SIUP Mikro.

Sebagai catatan, modal tersebut tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.

Pengertian TDP

Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia, maka wajib untuk mendaftarkan perusahaannya, kecuali yang sudah diatur dalam Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.Adapun jenis-jenis perusahaan yang wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah PT (PT lokal, PMA), CV, Firma, Usaha Perorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL).Untuk masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri adalah 5 tahun, dan wajib untuk diperpanjang sebelum 3 bulan dari masa berlaku habis.Mungkin saat ini ada dari Anda yang masih bertanya-tanya mengenai besaran biaya pembuatan SIUP dan TDP yang dibutuhkan. Nah, jika Anda menggunakan Biro Jasa Perizinan, umumnya biaya yang dikeluarkan akan berbeda-beda, tergantung kebijakan dari masing-masing Biro Jasa Perizinan tersebut.Berikut ini akan kami akan ulas tentang biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

BACA:  Usaha Dagang (UD) dan Cara Mendirikannya

Biaya Pembuatan SIUP

Berbicara tentang biaya, tentunya bisa berbeda-beda. Apakah Anda menggunakan Biro Jasa atau tidak. Jika Anda menggunakan Biro Jasa Perizinan

RuangOffice

 atau 

RuangOffice

untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maka biaya pengurusan SIUP yang dikeluarkan adalah

Rp 1 Juta

, dengan waktu pengerjaan dua (2) minggu hari kerja.Nah, setelah Anda mengetahui biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka kini akan lebih memudahkan Anda untuk melakukan persiapan. Anda hanya perlu untuk melakukan segala persiapan dengan matang. Mulai dari persiapan biaya hingga berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Anda bersama kami di

RuangOffice

.com

Karena kami adalah ahlinya!Nah, setelah mengetahui berapa hari mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekarang silahkan Anda hubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Baca Lainnya