RUANGOFFICE
– Menurut sebuah survei dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menemukan fakta bahwa 53 persen masyarakat menilai sulit mengurus Izin untuk mendirikan usaha Kecil Menengah (UKM). Sementara 48 persen masyarakat menilai UKM sulit mendapatkan modal usaha.Tentunya temuan fakta ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah saat ini. Sebab, selama ini pemerintah sudah meminta perizinan usaha dipermudah untuk memancing masuknya investasi.Survei dilakukan melalui wawancara per telepon pada 2003 responden di seluruh Indonesia, dengan margin of error 2,2%.Masih menurut survei SMRC, bahwa 53 persen masyarakat menilai sulit mengurus Izin untuk mendirikan usaha Kecil Menengah (UKM). Adapun yang menilai mudah mengurus Izin ada 40 persen. Sedangkan masyarakat yang pernah mengurus Izin Usaha itu sendiri sekitar 22 persen dari keseluruhan warga Indonesia.Penilaian masyarakat tentang kemudahan UKM dalam mendapatkan modal usaha sekarang ini pun tidak jauh berbeda. Dimana sekitar 48 persen masyarkat menilai UKM sulit mendapatkan modal usaha. Sedangkan yang menilai mudah dalam mengurus Izin hanya 25 persen saja.Selain itu, 45 persen masyarakat yang pernah mengurus Izin Usaha pun menilai sulit dalam mengurus Izin Usaha. Sebaliknya, yang menilai mudah mengurus Izin hanya ada 48 persen.Penilaian masyarakat tentang kondisi mengurus Izin Mendirikan Usaha yang sulit ini konsisten dengan penilaian bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha di Indonesia termasuk yang paling sulit diantara negara-negara ASEAN (Asia Tenggara).Sekitar 46 persen masyarakat setuju bahwa Izin Usaha di Indonesia paling sulit diantara negara-negara ASEAN. Sebaliknya, yang tidak setuju lebih sedikit, yaitu hanya 21 persen.Lalu, apa saja yang menyebabkan sulitnya mengurus Izin Usaha di Indonesia?1. Tumpang Tindih Peraturan.Pertama adalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan perizinan. Khususnya terkait kewenangan pemberian Izin serta kelembagaan perizinan.2. Tidak Lengkapnya Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Perizinan.Tidak lengkapnya petunjuk pelaksanaan (NSPK) pelayanan perizinan juga menjadi sorotan masyarakat. Padahal ini pedoman dasar dalam penyelenggaraan perizinan.Berdasarkan 190 kasus investasi pada Pokja 4 Kemenko Perekonomian diketahui bahwa permasalahan paling besar 32,6 persen kemudahan berusaha adalah terkait perizinan.3. Ketidakpastian Standarisasi Prosedur, Biaya, dan Waktu Perizinan.Ketidakpastian standarisasi ini khususnya terkait sektor Industri dan Pariwisata. KPPOD menilai masih melihat sektor industri belum ada prosedur tambahan yakni Sistem Inovasi Nasional (SINas).Begitu juga untuk Pariwisata, dimana ada yang belum diatur secara detail NSPK-nya terkait Izin yang harusnya diurus pelaku di sektor usaha.Nah, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin Usaha, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.Kami dari
Ruang Office
adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta dan Tangerang. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk mempermudah dalam pembuatan Izin Usaha melalui tenaga profesional dan paham hukum.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Apalagi perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha dengan mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di
Ruang Office
! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.