RUANGOFFICE
– Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan sebuah alat bukti milik perusahaan yang lulus sertifikasi atas kinerjanya dalam menyediakan jasa dan barang. SBU sendiri dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi KADIN maupun LPJK.Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini dapat dijadikan acuan bagi sebuah perusahaan untuk mengikuti pelelangan atau tender yang berhubungan dengan Instansi Pemerintah, Pertambangan Minyak, Pertambangan Gas, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Nah, agar semua kegiatan pengadaan jasa dan barang dapat berjalan dengan baik, maka sebuah perusahaan besar dan menengah tentu saja membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai modal dasar untuk menjalankan kegiatan usaha mereka.
Persyaratan Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Dalam pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pemilik usaha tidak dapat membuat SBU itu sendiri. Namun dibutuhkan campur tangan seseorang atau Badan Usaha yang lain, agar pembuatan SBU tersebut dapat berjalan dengan baik.Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan salah satu penyedia jasa yang mampu membantu pemilik usaha untuk mendapatkan SBU dengan cepat dan mudah.Sama halnya dengan pembuatan surat-surat berharga yang lain, Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika Anda ingin membuat Sertifikat Badan Usaha (SBU).Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan Badan Usaha jika terjadi perubahan pada badan usaha tersebut.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diberlakukan untuk PT (gred 5, 6, dan 7).
Pengesahan dari Peradilan yang diperuntukan untuk CV (gred 2, 3, dan 4).
Fotocopy SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat.
Fotocopy NPWP.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah milik Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah milik Tenaga Teknis.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah Tenaga Administrasi.
Enam (6) lembar pas Foto ukuran 3×4.
Kualifikasi Usaha Kontruksi Yang Dijabarkan Biro Jasa Pengurusan SBU
Pengguna jasa pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) akan melengkapi usahanya dengan SBU tersebut. Dan salah satu usaha yang menggunakan jasa pengurusan SBU adalah usaha Kontruksi.Seperti diketahui, usaha Kontruksi dijalankan dengan modal yang besar dan melibatkan banyak pihak. Dan untuk menjamin kelangsungan kinerja dan usaha Kontruksi yang dijalankan, maka pemilik usaha Kontruksi akan memperkuat usahanya dengan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) akan membantu Anda dalam memproses pembuatan SBU, dan menjelaskan mengenai kualifikasi dari usaha Kontruksi yang ada. Berikut penjelasan lengkapnya :1. Usaha termasuk Usaha Kecil, dengan besar modal kurang dari Rp 2,5 Miliar.2. Usaha termasuk Usaha Menengah jika memiliki nilai proyek maksimal sebesar Rp 50 Miliar.3. Usaha termasuk Usaha Besar jika memiliki nilai proyek yang tidak terbatas.Usaha Kontruksi merupakan salah satu usaha yang membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam menjalankan semua aktifitasnya. Peran Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dominan dalam menjamin usaha yang dijalankannya menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh setiap Badan Usaha.Jadi, tidak mengherankan bila usaha Kontruksi menjadi salah satu Badan Usaha yang mewajibkan keberadaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) wajib ada di dalam usahanya.Nah, untuk mempermudah mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), maka pemilik usaha Kontruksi dapat memanfaatkan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Biro Jasa ini nantinya akan memberikan layanan yang memuaskan seputar informasi mengenai SBU dan pembuatan SBU dengan mudah.Pengguna jasa pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) hanya perlu melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi yang diharapkan atas Badan Usaha yang dijalankan.Nah, untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini, Anda bisa menyerahkannya pada Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Untuk itu, agar pengurusan SBU ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Salah satunya adalah
RuangOffice
. Kami adalah ahlinya.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada.Perusahaan Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Anda bisa
Hubungi Kami
untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.