RuangOffice
– Hai sobat
RuangOffice.com
, Anda membutuhkan
Izin
untuk membuka Klinik Layanan Kesehatan? Kami
RuangOffice.com
juga melayani jasa pengurusan
Izin Membuka Klinik untuk Layanan Kesehatan
jadi tidak usah pusing, simak artikel yang sudah kami tulis dibawah yang dikutip dari
https://tirto.id/fwr5
.Klinik menjadi salah satu jenis dari fasilitas layanan kesehatan selain rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya. Tempat tersebut menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan terdiri dari perawat atau bidan, dan dipimpin oleh seorang tenaga medis termasuk dokter, dokter spesialis, dan sebagainya.Dilansir dari situs web resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, klinik terbagi menjadi dua yakni klinik pratama dan klinik utama jika didasarkan pada jenis pelayanannya. Klinik pratama merupakan klinik yang menyediakan pelayanan medis dasar, sementara klinik utama menyediakan pelayanan medis spesialistik, atau pelayanan medis dasar dan spesialistik.Kedua jenis klinik tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Beberapa fasilitas yang terdapat dalam klinik antara lain pelayanan rawat jalan, one day care, rawat inap, dan home care.
Izin Mendirikan Klinik
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011, salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Hal ini disebabkan karena klinik menjadi salah satu usaha atau kegiatan yang spesifik dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.Selain itu, berikut adalah persyaratan lain dari mendirikan dan menyelenggarakan klinik, seperti dikutip dari Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP Kota Pontianak:Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
Pas photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
Izin klinik asli (apabila ingin melakukan perpanjangan masa perizinan klinik)
Fotokopi izin gangguan
Fotokopi dokumen SPPL, UKL/ UPL
Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab
Fotokopi Surta Izin Praktik Dokter Penanggung Jawab
Profil klinik yang akan didirikan meliputi gambar umum klinik, peralatan dan akomodasi, tenaga kesehatan (SIP dan SIK), jenis pelayanan, serta sketsa bangunan dalam skala
Daftar tarif pelayanan
Denah lokasi tempat sarana pelayanan kesehatan
Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain
Keseluruhan syarat tersebut harap dikumpulkan di dalam map
buffalo
warna cokelat tua, dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Apabila telah disetujui, izin klinik akan diberikan dengan waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku tersebut habis.Apabila anda bingung terkait pengurusan
Izin Klinik Layanan Kesehatan
yang sudah dijelaskan diatas, ada cara mudahnya loh, anda hanya tinggal
hubungi tim marketing RuangOffice.com
. Tim kami akan memandu dan membantu anda dalam mendapatkan
Izin Klinik Layanan Kesehatan
anda.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.